Selasa, 03 Maret 2009

Surat Terbuka Untuk Setjen MPR-DPD Penyesuaian Ijasah itu Kebijakan Atau Peraturan?.


Oleh: Warsito, SH., M.Kn.
-Dosen Universitas Satyagama Jakarta;
-Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI;
-PNS DPD-RI digolongkan II/c Yang Berhenti Atas
Permintaan Sendiri;
- Master Kenotariatan UI;
- Juara I Lomba Pidato Tingkat Pegawai MPR-DPR
Tahun 2003;
- Juara I Lomba MTQ Kec. Kayen, Pati
Tahun 1983.


Pembaca website MPR yang saya cintai.
   
          Tuan-tuan Pejabat Sekretariat Jenderal MPR-DPD yang saya hormati.
Sudah dua minggu ini saya tidak sempat menulis opini di website MPR,dikarenakan adanya kesibukan sehari-hari dalam menjalankan tugas jabatan saya sebagai Notaris-PPAT yang tidak dapat saya tinggalkan. Jika saya tidak menulis di website MPR seminggu saja, rasanya badan ini terasa pegal sekali.
        Dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf, jika tulisan ini dianggap suatu kritik pedas. Menulis opini ini saya niatkan tidak lain kecuali untuk mencari ridho Allah SWT agar saling nasehat-menasehati diantara kita dalam hal kebenaran.
Penyesuaian ijasah itu kebijakan (beleid) atau peraturan (regelling)?. Salah besar jika Setjen MPR-DPD selama ini berargumentasi bahwa penyesuaian ijasah itu adalah suatu kebijakan. Maukah tuan-tuan saya tunjukkan jalan yang lurus?. Jalan yang lurus yaitu, penyesuaian ijasah itu adalah peraturan, sebagaimana diatur di dalam PP No. 12 Tahun 2002 yang mengatur tentang kenaikan pangkat PNS. Kalau penyesuaian ijasah itu kebijakan, bagaimana kalau kebijakan tuan-tuan itu tidak membawa kabajikan?. Kebijakan itu artinya adalah sesuatu yang memberi manfaat bagi orang banyak, bukan sebaliknya malah mematikan karir orang. Sebagai contoh suatu kebijakan, Setjen MPR pada waktu itu mengeluarkan kebijakan yang membawa kebajikan kepada pegawai yang menikah diberikan “sesuatu”. Padahal tidak diberikan sesuatu itu pun tidak apa-apa karena memang aturannya tidak ada. Oleh karena itu pelajari UU. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Apakah kebijakan itu termasuk peraturan perundang-undangan atau tidak?.
Apakah Sebenarnya Kenaikan Pangkat Itu?.
       Kenaikan pangkat itu adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara, selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Bagaimana mereka dapat meningkatkan prestasi kerja, jika PNS MPR-DPD yang telah menyelesaikan S1 tidak segera disesuaikan ijasahnya?.Dengan perkataan lain malah dijegal?. Bukankah ketika mereka sekolah sudah memperoleh ijin?. Kalau argumentasi belum ada formasi, mengapa setiap tahun menerima pegawai baru?. Sebagai contoh si BADU yang tamatan SMA bergolongan II/b itu melanjutkan kuliah lalu lulus S1 sarjana politik, si BADU-nya bukan disesuaikan malah menerima pegawai baru si KEMPRIT yang formasi lulusannya sama dengan si Badu. Dimana logika hukumnya?.
        Jika Setjen MPR-DPD baru akan menyesuaikan ijasah si BADU menunggu dia bergolongan II/d itu namanya mengada-ada, kalau tidak mau saya bilang dholim. Apa bedanya dengan kenaikan pangkat reguler?. Lihat tetangga sebelah (Setjen DPR), seangkatan saya bergolongan II/c berijasah SI sudah disesuaikan golongan III/a. Kemudian sahabat saya di Departemen Hukum dan HAM bergolongan II/b yang berijasah SI langsung disesuaikan menjadi golongan III/a.
Jadi mana yang benar?. Apakah Setjen MPR-DPD, Setjen DPR, ataukah Departemen Hukum dan HAM?. Yang benar adalah di instansi Departemen Hukum dan HAM, instansi tersebut benar-benar paham oleh karena bisa mengetrapkan PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS.
Jangan teruskan kebijakan yang tidak terpuji tersebut. Bagaimana jika hal ini terjadi kepada tuan-tuan pejabat Setjen MPR-DPD?.
      Dedikasikanlah keilmuanmu untuk kepentingan umat. Jangan berlaku sebaliknya.Mempunyai kewenangan tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. Itu namanya dholim, karena mematikan karir orang lain. Nasehat ini saya berikan kepada Setjen MPR-DPD karena saya masih sayang, meskipun saya sudah tidak berada di dalam lingkaran sana.
       Pada umumnya PNS bersekolah lagi itu untuk penyesuaian ijasah demi untuk memperbaiki kehidupan yang lebih baik. Pikiran mereka tidak salah meskipun saya tidak sepenuhnya sependapat.Mereka bergolongan rendahan bahkan ada yang membiayai kuliah sampai-sampai SK PNS-nya digadaikan. Kontras dengan perilaku sebagian besar pejabat Setjen MPR-DPD yang berkuliah di biayai oleh dinas, tetapi tidak banyak yang selesai karena merasa biaya bukan dari kantongnya sendiri.
      Oleh karena itu marilah memerhatikan pasal 18 Ayat (1) butir (e) PP. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS: PNS yang memperoleh ijsaha sarjana (S1), atau ijasah diploma IV dan masih berpangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi peƱata muda, golongan ruang III/a. Sekali lagi untuk pejabat Setjen MPR-DPD dedikasikanlah keilmuanmu untuk pengabdian umat, sesuai dengan gelar akademis yang telah tuan peroleh. PP tersebut sudah jelas maksudnya tidak ada interpretasi lagi.
       Saya do’akan Allah SWT membukakan pintu hatimu, segera sesuaikan sahabat-sahabat saya di Setjen MPR-DPD yang telah menamatkan kesarjanaannya dengan susah payah, jangan ditunda-tunda lagi. Semoga tuan-tuan mendapatkan petunjuk. Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19