Pengertian dan Fungsi Lembaga Negara dalam Hukum Ketatanegaraan: Perubahan Pasca Amandemen UUD 1945
Lembaga negara merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki peran vital dalam menjalankan dan mengawasi roda pemerintahan serta memastikan keseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Namun, seiring dengan perubahan konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi kedudukan dan penyebutan lembaga-lembaga negara tersebut, khususnya dalam hal posisi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Pengertian Lembaga Negara dalam Hukum Ketatanegaraan
Dalam konteks hukum ketatanegaraan, lembaga negara merujuk pada badan-badan atau institusi yang dibentuk oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu dalam rangka menjalankan pemerintahan negara. Lembaga negara memiliki wewenang yang jelas untuk menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta fungsi-fungsi lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara.
Secara umum, lembaga negara memiliki tujuan untuk:
- Menjalankan pemerintahan yang sah dan adil.
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan konstitusi serta peraturan yang berlaku.
- Menjaga keseimbangan antara kekuasaan yang ada, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu lembaga negara.
- Melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan rakyat Indonesia.
Fungsi Lembaga Negara
Fungsi lembaga negara dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan bidang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari lembaga negara Indonesia:
-
Fungsi Legislatif: Lembaga yang berperan dalam pembuatan dan perumusan undang-undang. Fungsi legislatif ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Fungsi Eksekutif: Lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjalankan kebijakan pemerintahan sehari-hari. Fungsi ini dijalankan oleh Presiden dan Jabatan Pemerintahan Eksekutif lainnya, seperti Menteri Kabinet.
-
Fungsi Yudikatif: Lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi peradilan dan memberikan keputusan hukum. Fungsi ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lembaga peradilan lainnya.
Selain itu, ada lembaga-lembaga negara lain yang menjalankan fungsi-fungsi khusus, seperti Komisi Yudisial yang mengawasi perilaku hakim atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan pemilu.
Pasca Amandemen UUD 1945: Penghapusan Istilah “Lembaga Tertinggi Negara”
Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia mengenal beberapa lembaga yang disebut sebagai lembaga tertinggi negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada masa itu berada di posisi puncak dalam struktur ketatanegaraan. MPR memiliki kewenangan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memiliki kewenangan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Namun, setelah Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, konsep mengenai lembaga tertinggi negara mengalami perubahan yang signifikan. Beberapa perubahan besar yang relevan dengan posisi lembaga negara adalah sebagai berikut:
-
Penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara: Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, yang memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD 1945. Setelah amandemen, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga negara yang lebih setara dengan lembaga lainnya.
-
Pembagian Kekuasaan yang Lebih Seimbang: Amandemen UUD 1945 menguatkan sistem pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, tidak ada lagi satu lembaga yang dominan atau dianggap lebih tinggi daripada lembaga lainnya. Ini menciptakan sistem checks and balances yang lebih jelas dan tegas, di mana setiap lembaga negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang seimbang.
-
Perubahan Penyebutan “Lembaga Tertinggi Negara” Menjadi “Lembaga Negara”: Amandemen UUD 1945 juga menghapus penyebutan lembaga tertinggi negara dan menggantinya dengan istilah lembaga-lembaga negara. Ini mencerminkan prinsip kesetaraan antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
Mengapa MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi?
Perubahan status MPR ini sejalan dengan tujuan reformasi ketatanegaraan yang diinginkan oleh amandemen UUD 1945. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kedudukan MPR tidak lagi dianggap sebagai lembaga tertinggi negara:
-
Penerapan Sistem Pemisahan Kekuasaan: Salah satu tujuan amandemen adalah untuk memperjelas pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan menghilangkan status "tertinggi", maka tidak ada satu lembaga pun yang lebih tinggi daripada yang lain. MPR, sebagai lembaga legislatif, kini memiliki peran lebih terbatas dan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
-
Pemberdayaan Lembaga Negara: Dalam sistem ketatanegaraan yang lebih modern, setiap lembaga negara harus memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas tanpa ada lembaga yang lebih dominan. Amandemen UUD 1945 mengubah struktur negara dengan mengurangi kekuasaan MPR, yang sebelumnya mengendalikan sejumlah aspek pemerintahan, dan memberi porsi lebih besar kepada lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan.
-
Perubahan dalam Fungsi MPR: MPR setelah amandemen tidak lagi memiliki peran yang dominan dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang memperkuat posisi eksekutif dan mengurangi dominasi MPR dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, amandemen juga mengubah kewenangan MPR dalam mengubah konstitusi, di mana perubahan terhadap UUD 1945 harus melalui mekanisme yang lebih ketat dan melibatkan berbagai lembaga.
Kesimpulan
Perubahan yang terjadi pasca amandemen UUD 1945, yang menghilangkan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan mengubah istilah “lembaga tertinggi negara” menjadi “lembaga negara,” mencerminkan sebuah upaya untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan seimbang. Dengan pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Indonesia berusaha menghindari dominasi satu lembaga negara atas yang lain, sekaligus memperkuat prinsip checks and balances. Sistem yang lebih transparan dan adil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.