Tampilkan postingan dengan label Keberlakuan Hukum Adat di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keberlakuan Hukum Adat di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 November 2021

JENIS-JENIS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

 


 

Di Indonesia hukum yang berlaku ada tiga, pertama, hukum positif ialah hukum yang berlaku saat ini dapat disebut juga ius constitutum sebagaimana dimaksud tata urutan peraturan perundang-undangan melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU.P3). Di mana didalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hierarki atau penjenjangan tata urutan peraturan perundang-undangan: 1. undang-undang Dasar 1945: 2. Ketetapan MPR: 3. undang-undang/perppu: 4. PP: 5 Perpres. 6. Perda. Inilah yang disebut dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Dimana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi tidak boleh ditabrak oleh peraturan yang lebih rendah oleh karena itu keberadaan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan antara lain untuk memutuskan uji materi undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945 jika ada muatan atau materi undang-undang bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 maka Lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian adalah Mahkamah Konstitusi. Tetapi jika ada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melanggar undang-undang maka yang berwenang memutuskan uji materi atau judicial review adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

TAP MPR Lembaga Negara Mana Yang Akan Menguji?.

Yang menjadi pertanyaan besar ketika tata urutan peraturan perundang-undangan berbentuk TAP MPR melanggar undang-undang Dasar 1945 Lembaga Negara manakah yang berwenang memutuskan uji materi?. Ini adalah persoalan besar bangsa PR yang harus kita sikapi bersama untuk mencari jalan keluar agar di kemudian hari dapat solusi yang terbaik sekaligus mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan ketatanegaraan mengenai ketetapan MPR bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Jika tidak dicarikan solusi yang baik maka dikhawatirkan akan terjadi deadlock jalan buntu saling berebut kelembagaan negara mengklaim dirinya berwenang untuk memutuskan uji materi TAP MPR terhadap undang-undang Dasar 1945. Di dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan TAP MPR ketika itu tidak masuk di dalam hierarki Tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

 

Status Hukum dan Kedudukan TAP MPT

Setelah undang-undang Dasar 1945 dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 sampai dengan 2002 di dalam aturan tambahan tersebut dinyatakan MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 untuk diambil putusan Dalam sidang tahunan MPR tahun 2003. Atas dasar itulah TAP MPR sekarang menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia yang menarik untuk dikaji adalah bahwa TAP MPR yang menetapkan MPR begitu juga undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan MPR tetapi tidak ada aturan yang jelas lembaga negara mana yang berwenang memutuskan uji materi jika TAP MPR tersebut bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Bahwa untuk memahami  hukum itu tidak hanya tertulis saja hukum yang berlaku di negara kita ada tiga yaitu hukum positif, hukum Islam, dan hukum Adat. Hukum Adat berlaku sepanjang keberadaannya masih ada dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada keberadaannya diakui oleh konstitusi melalui pasal 18B undang-undang Dasar 1945. Untuk belajar hukum yang baik tidak cuma belajar secara teks redaksional dalam undang-undang, tidak boleh memakai kaca mata kuda tetapi juga memperhatikan hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat sebagai kearifan lokal. Bahwa hukum itu sebagaimana disampaikan oleh almr. Profesor Satjipto Rahardjo hukum itu bukanlah seperti Rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi harus dimobilisasi atau digerakkan oleh kita semua agar tujuan hukum itu dapat tersampaikan dengan baik. Hukum tanpa dimobilisasi oleh kita dengan etika moral dan akhlaq yang baik, maka hukum itu tidak memiliki makna apa-apa sekalipun hukum itu baik dan lengkap. Sebaliknya, meski hukum itu tidak sempurna keberadaannya tetapi jika para penyelenggara negara dan  masyarakatnya semua tunduk dan taat pada hukum maka hukum itu akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Jadi di sini diutamakan moralitas penyelenggara negara dan seluruh kita anak bangsa untuk taat kepada hukum jika moralnya baik, maka hukumnya menjadi baik, sebaliknya sekalipun hukumnya baik jika ke tangan orang-orang yang tidak memiliki etika yang baik maka akan menjadi malapetaka belaka. Saya teringat sekali dengan pesan pakar hukum dari Amerika Serikat Spencer yang menyatakan bahwa jika ingin jadi ahli hukum yang baik maka jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur, dalam artian sebelum saudara-saudara belajar hukum dengan baik maka saudara harus terlebih dahulu memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Ini luar biasa pesan moral yang disampaikan oleh spencer intinya hukum itu tidak memiliki makna apa-apa jika ke tangan orang-orang yang tidak memiliki moral yang baik pasti akan selalu bikin gaduh apalagi jika hukumnya memang multitafsir atau memang kurang lengkap terkadang yang sudah jelas saja masih sering terjadi keributan inilah pentingnya kita semua berhukum dengan cara yang baik dengan memiliki moral etika dan memegang teguh hukum adat. Sumber dari segala sumber hukum negara yaitu Pancasila, Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai pandangan hidup bangsa,  dan sebagai pemersatu bangsa. Landasan konstitusional negara adalah UUD 1945 Jadi kalau ditanya apa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu undang-undang Dasar 1945 yang menempati tata urutan peraturan perundang-undangan teratas di negara kita.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19