Rabu, 25 November 2020

PAK JOKO WIDODO, JIKA ADA RESHUFFLE KABINET PILIHLAH MENTERI YANG JUJUR KRITERIA LAIN-LAIN BISA MENYUSUL

 

 


       Oleh Warsito, SH., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

  Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

 

Dengan segala hormat pak Jokowi,

Tidak bosan-bosan saya menyampaikan di Blog Hukum Ketatanegaraan ini, bahwa ketika bapak Presiden mengangkat menteri atau me-reshuffle kabinet untuk membantu roda pemerintahan di negeri ini, selalu saya wanti-wanti utamakanlah orang-orang yang jujur, yang lainnya bisa menyusul seperti halnya kompetensi, cakap dan berintegritas. Pak Presiden jangan tersandera oleh tekanan partai-partai politik meskipun saya tahu, siapa pun presidennya di negeri ini, tidak mungkin bisa melupakan jasa baik dari partai politik yang telah mengusungnya. Sulit untuk tidak mendengar usulan-usulan dari partai-partai politik yang menyodorkan nama-nama kadernya untuk dipilih pak Presiden ketika ada reshuffle Kabinet. Tapi ingat, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri-menteri. Seharusnya Ketika Pak Jokowi menjadi Presiden berakhirlah pengabdian kepada partai politik berubah menjadi pengabdian kepada masyarakat, bangsa-Negara. Hal ihwal Pak Presiden pencalonannya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sekalipun orang awam pasti tahu apalagi saya sebagai seorang dosen yang melaksanakan Tugas Tri Dharma Perguruan tinggi antara lain melakukan penelitian pasti paham tidak mungkinlah Presiden itu akan melupakan jasa baik partai politik yang telah mengusung menjadi Presiden. Tetapi syaratnya tetap harus dikedepankan kader-kader yang diajukan oleh Parpol tersebut haruslah orang yang jujur, kompeten dan kapabel serta peduli terhadap rakyat yang sedang didera wabah covid-19 ini.

Pak Jokowi yth,

Diluaran sana masih banyak orang-orang yang hebat  sayangnya tidak berpartai yang layak untuk menduduki jabatan menteri hanya saja selama ini tidak terdengar oleh media masa, baik cetak maupun elektronik. Dunia akademis juga perlu diberikan pos kementerian yang berimbang lagi-lagi ukurannya haruslah mengutamakan kejujuran dan kompetensi serta kecakapan. Insya Allah dengan memiliki menteri-menteri yang jujur dan dapat mempraktekkan agamanya dengan baik pak Presiden tidak akan mendengar  lagi seorang menteri yang akan ditangkap KPK.

Jika saya dipilih pak Jokowi menjadi menteri, saya siap menandatangani surat pernyataan dengan membubuhkan tandatangan diatas materai menyatakan saya tidak bersedia menempati kompleks perumahan mewah menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta-Selatan saya akan tetap tinggal diperumahan kompleks Sari Bumi Indah, Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 66m2. Dengan hidup diperumahan yang sederhana semoga ketika saya menjadi menteri tetap istiqomah tidak tergoda untuk memperkaya diri sendiri, akan senantiasa ingat banyak rakyat yang susah.

 

Selasa, 24 November 2020

APA KHABAR MPR? BAGAIMANA RENCANA AMANDEMEN KONSTITUSI?.

 


Oleh Warsito, SH., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

 

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari  periode ke periode hanya terdengar gaduh belaka hendak melakukan perubahan UUD 1945 sekaligus mengkaji secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999-2002. Tetapi faktanya, wacana itu hanya sekedar pepesan kosong karena anggota DPR yang merangkap anggota MPR disibukkan urusan politik apalagi jika sudah diambang masa bhaktinya berakhir akan terkonsentrasi ke dapilnya masing-masing agar dapat terpilih kembali.

MPR Periode 2019-2024 sudah  harus fokus untuk perbaikan bangsa dan negara dengan menorehkan tinta emas untuk mengevaluasi kembali hasil perubahan UUD 1945, mana yang tergolong sudah baik untuk dipertahankan dan mana yang buruk harus dihapus didalam konstitusi.

Hal-hal yang baik hasil amandemen konstitusi dan perlu dipertahankan antara lain: pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan; Penyelenggaraan Pilpres secara langsung oleh rakyat; Keberadaan lembaga negara MK, dll. Sedangkan hal-hal yang buruk yang tidak perlu ditulis di Konstitusi adalah wajib dihapuskannya lembaga negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena lembaga negara ini meaningless (tidak memiliki makna) karena konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada DPD.

DPD hanya sebatas diberikan fungsi mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD diikutkan membahas yang berkaitan  dengan kedaerahan tersebut tetapi tidak ikut menentukan untuk memutuskan.DPD diberikan fungsi pertimbangan kepada DPR terkait RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Tetapi kesemua pertimbangan dari DPD itu bermuara ke DPR artinya jika DPR tidak menindaklanjuti pertimbangan dari DPD tidak ada implikasi yuridisnya.

Begitu juga DPD diberikan fungsi pengawasan terkait hal kedaerahan tersebut dan pelaksanaan APBN, Pendidikan, dan agama untuk disampaikan kepada DPR. Yang menjadi masalah bagaimana jika pengawasan DPD  tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPR?. Tentu hanya akan menjadi tumpukan-tumpukan kertas belaka. (lihat dengan saksama Pasal 24D UUD 1945 tentang fungsi DPD).

Oleh karenanya MPR patut mempertimbangkan kembali, apakah keberadaan DPD sekarang dipertahankan diberikan kewenangan, atau dibubarkan saja. Dan jangan lupa jika amandemen konstitusi GBHN perlu dimasukkan lagi didalam UUD 1945 agar negara memiliki panduan untuk menjalankan tahapan-tahapan pembangunan secara berkisanambungan melalui TAP MPR. adanya GBHN dimaksudkan agar ganti presiden tidak berganti acara pembangunan sesuai kehendak presiden tetapi Presiden dalam rangka menjalankan GBHN berdasarkan TAP MPR secara berkesinambungan.

Senin, 16 November 2020

ANTARA NIKITA MIRZANI, HUKUM DAN ETIKA MORAL

 

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakata


https://sociabuzz.com/warsitoito/posts


Akhir-akhr ini ada pemberitaan heboh akibat ciutan Nikita Mirzani yang mengatakan Habib itu identik dengan tukang obat https://jogja.suara.com/read/2020/11/13/085907/3-fakta-nikita-mirzani-usai-sebut-habib-tukang-obat-ada-kucuran-darah?page=all.. Sebagai seorang muslim sudah pasti saya juga tersinggung berat atas pernyataan Nikita Mirzani yang dianggap kurang patut tersebut. Ini bukan persoalan Habib Rizieq Syihab secara individual, tetapi sudah dianggap pelecehan terhadap umat muslim, maka saya tergerak mengangkat pena untuk menulis di Blog Hukum ini dengan harapan agar Nikita Mirzani segera meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Rasulullah SAW adalah nabi Agung yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia, Muhammad Rasulullah SAW memiliki akhlaq yang luhur dan sangat mulia, panggung sejarah membuktikan orang-orang kafir yang menghinanya banyak yang bertekuk lutut,  akhirnya memeluk islam bukan karena pedang, tetapi karena akhlaq yang sangat agung. Apa salahnya jika Nikita Mirzani meminta maaf secara terbuka?, orang yang meminta maaf itu  mulia, sedangkan orang yang memberi maaf itu jauh lebih mulia. Jangan ada kesan Nikita Mirzani  menantang menunggu yang mau mengepung rumahmu yang belum datang-datang juga (https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/14/rumahnya-masih-sepi-tak-digeruduk-800-orang-nikita-mirzani-gregetan-katanya-mau-dateng-lama-banget), ini  tidak baik dapat menambah suasana runyam. Pada dasarnya hati nurani manusia itu baik, dan lembut jika orang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus ikhlas, apalagi kondisinya tidak berdaya, wajib hukumnya untuk dimaafkan, sekali lagi Nikita Mirzani jangan malah menantang-nantang akan menambah situasi bertambah panas.

Hendaknya setiap insan didalam mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan harus benar-benar memperhatikan dan memahami bahwa hak asasi itu ada batasannya, dibatasi oleh rambu-rambu etika moral, kepatutan, adat istiadat dan kebiasaan, ketertiban umum di masyarakat, agama serta hukum yang berlaku di suatu negara.

POLISI SUDAH TEPAT ANTISIPASI MENJAGA RUMAH NIKITA MIRZANI

Meski Nikita Mirzani Blunder berucap melalui tulisan dianggap melecehkan nama habib sebagai tukang obat, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh ada ancaman untuk mengepung rumah Nikita Mirzani. Di negara hukum tidak boleh setiap orang atau kelompok dibiarkan berhukum dengan caranya sendiri-sendiri dampaknya akan berbahaya sekali. Serahkanlah kasus ini melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini. Oleh karena itu, hukum di negeri ini harus benar-benar tegak dan adil kepada siapa pun, sebagaimana diamanatkan konstitusi yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 UUD 1945). Oleh karenanya siapa pun yang akan mendapatkan ancaman baik fisik, maupun psikis yang dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarganya, wajib hukumnya negara hadir  untuk melindunginya. Sebab, jika sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap diri Nikita Mirzani dan keluarganya, maka negara melalui alat negaranya dianggap tidak melindungi warga negaranya.

Jangan biarkan setiap orang akan berhukum dengan caranya sendiri-sendiri fungsi kepolisian di negeri ini sebagaimana ditegaskan di konstitusi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat berhukum sendiri-sendiri oleh karena itu diperlukan penegak hukum yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

SEMOGA BERMANFAAT.

 

Kamis, 12 November 2020

Pak Jokowi, Kami Para Dosen Belum Terima Tunjangan Covid-19


 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

Bapak Presiden Joko Widodo Yth,

Saya sudah menyimak dengan sungguh-sungguh pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadiem Makarim, bahwa para dosen akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi dalam menghadapi Covid-19 ini, tetapi sejak tulisan ini saya publikasikan, sebagai dosen tetap yang mengajar di Universitas Satyagama, Jakarta, sampai saat ini saya masih belum juga menerima tambahan tunjangan dimaksud.

Jika pemegang Kartu BPJS ketenagakerjaan yang bergaji dibawah 5 juta termasuk dosen sudah  mendapatkan tunjangan dari pemerintah, tentu disambut suka cita, begitu juga pemberian BLT kepada orang-orang yang terdampak Covid-19 khususnya orang-orang yang tidak mampu sangat membantu sekali untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi, kami para dosen belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, akibatnya para dosen GIGIT JARI MENDAPATKAN TUNJANGAN BPJS KETENAGAKERJAAN. Padahal kami para dosen juga sangat membutuhkan tunjangan dari pemerintah, apalagi kami ini dosen swasta di tempat home base kami mengajar disaat wabah pandemi seperti sekarang ini juga sangat berdampak sekali.

Dosen adalah pendidik profesional yang bertugas utama untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak-anak didik yang bermuara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa PANTASLAH DOSEN JUGA DIBERIKAN PERHATIAN UNTUK MENDAPATKAN TAMBAHAN TUNJANGAN karena juga sangat berdampak akibat wabah COVID-19 ini. Berita gencar dosen akan juga mendapatkan kuota internet untuk mengajar secara daring 3-4 bulan kedepan sampai saat ini belum juga saya terima, sungguh ironis, saya bingung nyangkut kemanakah kuota internet ini?.

Saya sudah membaca dan menyimak dengan saksama bahwa pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan profesi bagi dosen dalam situasi Covid-19 ini, dosen disini jelas baik dosen negeri maupun dosen swasta, tetapi sampai sekarang belum juga turun tambahan tunjangan sertifikasi dosen tersebut. Alhamdulillah, masih bersyukur tunjangan sertifikasi dosen selama ini dari pemerintah memang lancar pembayarannya setiap bulan, tetapi jika mendapatkan tambahan tunjangan disaat mengalami kesulitan dalam menghadapi wabah seperti ini, betapa kami seorang dosen akan bertambah bangga dan cinta sebagai bangsa Indonesia.

Pernyataan Menteri Pendidikan yang saya kutip dari (https://ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-17704639/profesi-guru-dan-dosen-juga-akan-dapat-anggaran-tunjangan-sebesar-17-triliun-dari-pemerintah?page=2) Menyatakan secara rinci dari anggaran sekitar Rp9 triliun tersebut alokasinya sebagai berikut: Subsidi pulsa untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen periode September-Desember 2020 total Rp7,2 triliun. Tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan tunjangan profesi dosen serta tunjangan guru besar total Rp1,7 triliun. Rincian alokasi pulsa dan kuota sebagai berikut: Siswa 35 GB/bulan Guru 42 GB/bulan Mahasiswa dan dosen 50GB/bulan. Perhatikan disitu kata-kata TAMBAHAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, artinya guru dan dosen yang selama ini telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah setiap bulan mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan tambahan tunjangan akibat wabah covid-19, akan tetapi sampai sekarang kami para dosen yang menunggu tambahan tunjangan ini tidak kunjung tiba, begitu juga kuota internet sampai sekarang belum sampai ke alamat. BINGUNG SAYA DIBUATNYA.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19