Tampilkan postingan dengan label Jumlah Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen Berjumlah 199 ayat.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jumlah Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen Berjumlah 199 ayat.. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Oktober 2021

JUMLAH PERUBAHAN PASAL UUD 1945 SETELAH DILAKUKAN AMANDEMEN SELAMA EMPAT KALI OLEH MPR

 

 


 

Berapakah Pasal UUD 1945 sekarang ini Hasil Amandemen?. Hasil reformasi tahun 1998 yang beragendakan amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR PASCA RUNTUHNYA KEPEMIMPINAN ORDE BARU. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, Perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk menata ulang organ-organ kelembagaan negara agar terjadi saling mengontrol dan saling mengimbangi (CHECK AND BALANCES) satu dengan yang lainnya. Pasca amandemen UUD 1945 tidak ada lagi istilah penyebutan lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi yang ada adalah lembaga-lembaga negara. MPR yang di masa orde baru berkedudukan sebagai lembaga TERTINGGI negara sekarang kedudukannya menjadi lembaga negara sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, MA dan BPK. Hilangnya predikat MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena MPR tidak berwenang lagi untuk mengangkat dan memberhentikan presiden,  tugas MPR pasca amandemen UUD 1945 hanya melantik presiden dan wakil presiden setelah dipilih oleh rakyat secara langsung. Hasil reformasi konstitusi antara lain melahirkan lembaga negara yang bernama MK dan DPD, sayangnya DPD tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi hanya sebatas fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan untuk disampaikan kepada DPR yang tidak berimplikasi yuridis jika pertimbangan itu tidak digubris oleh DPR. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menguji  UU terhadap UUD 1945; membubarkan partai politik; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus perselesihan hasil pemilihan umum; dan dugaan DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 baik pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Kelima kewenangan MK ke empatnya bersifat final yang tidak final adalah dugaan dari DPR bahwa presiden telah melanggar UUD 1945 yang akan menjadi permasalahan tatkala ketika MK memutuskan Presiden bersalah melanggar UUD 1945 ternyata setelah dilakukan voting di MPR presiden tidak diberhentikan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kesinambungan konstitusi kita. Berapa Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen?. UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan berjumlah 71 ayat setelah dilakukan perubahan menjadi 199 ayat dengan demikian penambahannya 128 ayat sehingga dengan demikian penambahannya sudah mencapai 300% dari aslinya yang menjadi pertanyaan apakah masih tepat disebut UUD 1945?.

Baca Juga:   Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Patut Bersyukur Indonesia Ada Reformasi 1998

Kita bangsa Indonesia patut bersyukur karena reformasi 1998 telah mengantarkan kepada kita menjadi negara terbesar ketiga didunia di bidang demokrasi setelah India dan Amerika. Sebelumnya kita tidak bisa bersuara alias pendapat kita dipasung untuk menyatakan pendapat sebagai hak asasi warga negara tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya mengingat pemerintahan yang otoritarianisme. Tetapi harus diakui, tidak selamanya sistem orde baru itu jelek dan tidak selamanya era reformasi ini semua baik. Baik era orde baru atau era reformasi saat ini masing-masing punya kelemahan dan kelebihannya. Kelebihan orde baru punya panduan negara berupa GBHN untuk melakukan pembangunan secara bertahap dan sistematis. Sedangkan kelemahan reformasi sekarang selain tidak memiliki GBHN juga kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan aspirasi atau demonstrasi sering dilakukan dengan cara melanggar UU seperti misalnya melakukan aksi penutupan jalan, membakar ban dan melempari dengan batu-batuan ini semua tidak dibenarkan oleh UU. Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum dilindungi oleh UU sebagai hak konstitusional warga negara namun hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang beradab tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, menjaga ketertiban umum, menjaga moral etika, agama dan hukum yang berlaku.  Sebagaimana yang saya jelaskan diatas bahwa reformasi 1998 telah mengantarkan presiden dapat dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum dan adanya lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman yang bernama MK yang hakimnya berjumlah 9 orang 3 berasal dari presiden, 3 dari DPR dan 3 berasal dari Mahkamah Agung kesembilan hakim ini dipersyaratkan harus memiliki jiwa negarawan. Mengapa hakim MK harus negarawan? Sebab putusan MK bersifat final tidak ada upaya hukum lain maka hakim MK dituntut jujur dan adil serta  negarawan. Hanya MK satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan harus negarawan lain tidak. Kembali kepada perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 selama empat kali tsb tentu kita tidak boleh menutup mata perubahan tsb ada kelemahan dan kelebihannya, kekurangannya antara lain tidak ada GBHN dimasukkan konstitusi sehingga kita kehilangan arah dalam panduan bernegara begitu juga Pancasila seharusnya dimasukkan di dalam UUD 1945 karena Pancasila sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Jika ada perubahan konstitusi saran saya jangan sampai perubahan tersebut dilakukan untuk kepentingan politik sesaat perubahan UUD 1945 harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara perubahan UUD 1945 harus menjangkau jauh ke masa depan bangsa dan tidak boleh lekas usang dimakan zaman.

Baca Juga:  MPR Kewenangannya Sudah Direduksi Secara Signifikan Dalam Sistem Ketatanegaraan

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19