Tampilkan postingan dengan label 1. Pengertian Asas Kebebasan Berkontrak. 2. Perjanjian Lisan dan Tertulis.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. Pengertian Asas Kebebasan Berkontrak. 2. Perjanjian Lisan dan Tertulis.. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2021

PENGERTIAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Jika kerbau yang dipegang adalah congornya, tetapi jika manusia adalah ucapannya itulah hakekat sebuah perjanjian (Pacta sunt servanda). Hakekat Perjanjian apabila telah ditandatangani maka mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak maksudnya adalah semua perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Hal itu jika telah terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan.c. suatu hal tertentu. d. oleh sebab yang halal. Namun perjanjian tersebut dibatasi oleh norma-norma antara lain:  kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339 KUHPerdata). Artinya meski kita bebas membuat suatu perjanjian namun perjanjian itu tidak boleh bebas sebebas-bebasnya tetapi ada rambu-rambunya tidak boleh melanggar agama, kebiasaan, kepatutan dan Undang-undang.

 

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan perjanjian baik dalam bentuk lisan maupun tertulis, meski ucapan lisan dapat digolongkan sebagai sebuah perjanjian, hanya saja perjanjian dalam bentuk lisan ini amat sangat lemah pembuktiannya jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di Pengadilan.

 

Dua Sifat Akta

Sifat akta dibedakan menjadi dua, yaitu, otentik dan dibawah tangan, otentik artinya sah, asli atau dapat dipercaya. Akta otentik artinya akta  yang dibuat oleh pejabat umum dan bentuknya telah ditentukan oleh UU dibuat dimana wilayah kewenangan pejabat tersebut. Sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa melalui perantaraan pejabat umum dan kata-katanya atau redaksinya bebas dibuat oleh mereka yang membuat perjanjian. Baik akta otentik maupun dibawah tangan kedudukanya sama-sama memiliki pembuktian yang sama sebagai sebuah alat bukti di pengadilan. Hanya saja jika akta otentik yang berperkara di pengadilan, maka hakim bersikap pasif sebaliknya jika akta dibawah tangan yang berperkara di Pengadilan hakim bersikap aktif untuk menggali kebenarannya.

 

Akta Dibawah Tangan Bisa Berubah Sempurna

Akta dibawah tangan dapat berubah menjadi sempurna seperti akta otentik jika isi dan kebenarannya diakui oleh para pihak (Pasal 1875), maksudnya adalah akta dibawah tangan bisa berubah menjadi sempurna seperti akta otentik jika isi dan kebenarannya diakui oleh para pihak. Yang berubah sempurna adalah isi dan kebenarannya, tetapi sifat aktanya yang dibawah tangan tidak dapat berubah menjadi akta otentik selamanya akan tetap menjadi  akta dibawah tangan.

 

Kunci Perjanjian

Pada Hakekatnya isi perjanjian ditentukan oleh niat baik bagi para pihak yang membuat perjanjian, jika para pihak berniat baik maka perjanjian yang diatur didalam pasal-pasal meskipun tidak lengkap maka perjanjian tersebut akan dapat berjalan dengan baik. Begitu sebaliknya jika para pihak dalam perjanjian tersebut tidak memiliki itikad baik sekalipun isi perjanjian pasal-pasalnya sudah lengkap maka akan rentan dengan konflik dikemudian hari. Jadi kuncinya adalah itikad baik bagi para pembuat perjanjian.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19