Selasa, 30 November 2021

Kesan dan pesan pengalaman dapat honor Menulis Pertama Kali Dari Media Cetak Media Indonesia

 

Siapa orang yang tidak girang dapat honor menulis dari Media cetak besar seperti Media Indonesia?. Semua profesi memang sudah pernah saya lakoni termasuk menjadi PNS Sekretariat Jenderal MPR RI, profesi jasa hukum dan menjadi dosen pengajar di berbagai perguruan tinggi swasta, dari profesi tersebut  tentunya mendapatkan bayaran atau honor tetapi yang paling indah dan berkesan tatkala saya mendapatkan honor menulis untuk pertama kalinya pada tahun 2007 ketika artikel saya diterbitkan oleh media cetak harian nasional Media Indonesia yang berjudul MPR perlu belajar Hukum Perjanjian. Honornya sebesar Rp700.000 senangnya bukan main mendapatkan honor tersebut saya belikan susu untuk anak-anak saya harapan saya dengan saya belikan susu tersebut anak-anak saya bisa menjadi penulis yang baik dan handal yang diniatkan untuk kemaslahatan umat. Artikel dengan judul MPR perlu belajar hukum perjanjian tersebut diterbitkan pada bulan Mei 2007, berikutnya artikel kedua terbit pada bulan September 2007 yang berjudul refleksi tiga tahun kelahiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini juga honornya sekitar Rp700.000, lagi-lagi senangnya bukan main. Pada waktu artikel saya diterbitkan saya masih bekerja di PNS Sekretariat Jenderal MPR yang dipindahkan di Sekretariat Jenderal DPD pada waktu itu di samping saya anggota DPD membaca artikel saya dengan judul refleksi 3 tahun kelahiran DPD anggota tersebut bilang ini Warsito dosen Universitas Satyagama menulis refleksi tiga tahun kelahiran DPD. Padahal saya sendiri Warsito disampingnya kebetulan pada waktu itu saya melayani rapat PANMUS DPD. Dalam artikel tersebut saya jelaskan bahwa DPD adalah Antara Ada Dan Tiada. Isinya jika DPD ingin terus dipertahankan maka harus diberikan kewenangan melalui amandemen undang-undang Dasar 1945. Tetapi jika DPD  masih diambangkan seperti sekarang ini konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada DPD, konstitusi hanya memberikan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan yang disampaikan kepada DPR, pertanyaannya apabila pertimbangan itu tidak ditindaklanjuti oleh DPR tidak memiliki implikasi yuridis. Oleh karena itu jika di DPD masih diambangkan seperti sekarang ini maka wajib hukumnya untuk dibubarkan saja. Itulah yang pernah saya tulis tentang DPD isinya melalui artikel yang terbit pada bulan September 2007 yang berjudul refleksi tiga tahun kelahiran DPD. 

 

Hobi saya menulis

Kesan dan pesan pengalaman dapat honor Menulis Pertama Kali Dari Media Cetak Media Indonesia memacu hobi saya untuk terus menulis hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Saya masuk PNS Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 1997 dengan start golongan IIA karena ijazah SMA hanya menjadi pegawai rendahan. Untuk mengubah nasib itu saya terus kuliah mengambil S1 Fakultas Hukum di Universitas Satyagama Jakarta, tetapi begitu lulus saya dipersulit untuk penyesuaian ijazah sampai lulus magister hukum di Universitas Indonesia pada tahun 2006 tetap saya dipersulit untuk penyesuaian kenaikan pangkat akhirnya saya berhenti menjadi PNS pada tahun 2008. Di habitat PNS itu golongan rendahan seperti saya bicaranya tidak didengar kita ketahui di institusi  hampir dimana-mana kalau kita hanya kroco kita hanya staf tidak akan didengar kalau memberikan masukan meski baik. Oleh karena itu di website MPR ada forum untuk menyampaikan masukan-masukan ada forum untuk menyampaikan aspirasi disitulah saya menyampaikan aspirasi melalui forum MPR yang akan dibaca oleh seluruh pegawai dan anggota MPR. Sebagai hak dasar saya sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasi tersebut tentu tidak semua orang suka kepada saya, meski berbicara kebenaran dan keadilan, mereka masih melihat orang bukan melihat apa yang dibicarakan. Kalau saya sampaikan melalui forum-forum resmi tidak ada kesempatan mana ada orang kecil bisa memberikan masukan-masukan. Oleh karena itu hanya melalui forum website MPR saya bisa menuangkan ide-ide atau gagasan-gagasan untuk perbaikan sekretariat jenderal MPR dan lembaga negara MPR agar menjadi lebih baik ke depan.

 

Saya punya blog hukum ketatanegaraan

Pada tahun 2008 saya berhenti PNS sekretariat jenderal MPR karena sudah tidak nyaman dan tenang lagi dalam bekerja di PNS MPR ketika itu saya sudah lulus S2 masih saja golongan saya IIA saya mundur dengan hormat pada tahun 2008, sejak itu saya mengenal membuat blog yang saya beri judul blog hukum ketatanegaraan dan kajian konstitusi yang bertujuan tidak hanya dibaca oleh pegawai MPR dan anggota MPR tetapi oleh seluruh anak bangsa. Blog tersebut saya isi dengan tulisan-tulisan yang kreatif membahas mengenai persoalan masyarakat, bangsa dan negara kekinian. Blog hukum juga membahas mengenai persoalan tata negara,  kajian konstitusi, pembagian waris, dll  bahkan juga membahas mengenai hukum perlindungan konsumen.

 

 PNS yang sombong di sekretariat jenderal MPR Ketika saya jadi dosen cium tangan

Saya punya pengalaman menarik ketika bekerja di PNS Sekretariat Jenderal MPR dimana kalau orang kecil golongan kecil dipandang sebelah mata tapi Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Kuasa bisa membolak-balikkan keadaan, ketika saya menjadi dosen mengajar di Universitas Satyagama ada pegawai Sekretariat Jenderal MPR yang cium tangan kepada saya, padahal aslinya dia sombong ketika masih sama-sama menjadi PNS di sekretariat jenderal MPR maklum saya PNS bergolongan rendahan. Saya tidak suka sebenarnya orang hormat secara berlebihan, saya juga tidak suka orang merendahkan orang lain, saya ingin biasa-biasa saja. Yang wajar-wajar saja. Itulah kesan dan pesan pengalaman saya bisa menulis dan menghasilkan uang dari media cetak juga dari temen-temen yang minta tolong dibuatkan artikel maupun jurnal ilmiah dengan keahlian tulis-menulis ini alhamdulillah mereka memberikan lebih kepada saya. Dengan hobi menulis pula saya bisa menyampaikan aspirasi ketika pimpinan Sekretariat Jenderal MPR sewenang-wenang kepada pegawainya.

Mengapa Konsumen Harus Dilindungi?.

 


 

Mengapa konsumen harus dilindungi dan mengapa pula judul UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Pertanyaan berikutnya, apakah pelaku usaha tidak perlu dilindungi?. Jawabannya adalah bersebab konsumen yang sering dirugikan oleh pelaku usaha apalagi perjanjian yang dibuat klausula baku yang lebih menguntungkan kepada pelaku usaha dan tentu saja merugikan konsumen. Saya pikir itulah asbabun nuzulnya sebab-babab mengapa UU. No, 8 Tahun 1999 judulnya tentang Perlindungan Konsumen.

 

Mengapa Judulnya Tentang Perlindungan Konsumen?.

Marilah kita menyimak dengan saksama dan sungguh-sungguh tentang isi penjelasan UU. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar kita semua tidak gagal paham mengapa judul UU tersebut tentang perlindungan konsumen: Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang Perindustrian dan Perdagangan Nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan Informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan Konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

 

Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi cara penjualan serta penerapan perjanjian standard yang merugikan konsumen. 

 

Faktor Utama Kelemahan Konsumen

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran Konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

 

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah menerapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat.

Piranti hukum yang melindungi Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Disamping itu, undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara undang-undang Dasar 1945. Di samping itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen. 

 

Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Memiliki Niat Baik

Baik Pelaku usaha dan konsumen kedua-duanya harus memiliki niat baik dalam melakukan transaksi, kuncinya adalah niat baik kedua belah pihak. Pelaku usaha harus memberikan atau mengirimkan barang/atau jasanya sesuai pesanan begitu juga konsumen jika sudah menerima pesanan dengan baik harus jujur mengatakan yang sebenarnya jangan sampai ada dusta diantara kita. Pelaku usaha tidak boleh dengan cara apa pun untuk menghalalkan segalaa cara yang penting pokoknya dagangannya untung banyak. Begitu juga konsumen harus memiliki itikad baik dalam setiap transaksi, itulah kuncinya kedua-duanya harus memiliki itikad baik.

Senin, 29 November 2021

MAKNA dan HAKEKAT KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 


 

Berikut ini saya kutip kata pengantar dari buku Konstitusi Jepang dalam seri konstitusi dalam bahasa Indonesia-Inggris Editor oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dkk dan Pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan pada tahun 1983 dicetak dan diterbitkan oleh GHALIA Indonesia, Jakarta. Saya melihat buku Konstitusi Jepang ini sangat bagus untuk dipelajari di kalangan akademisi untuk lebih memperdalam kajian konstitusi di berbagai negara yang memiliki kebutuhan dan ciri khas masing-masing sebagai suatu negara.

 

Berikut kata pengantarnya: Penerbitan daripada konstitusi berbagai negara dimaksudkan sebagai penyajian bahan pemikiran dan studi para negarawan, politisi, studiwan ilmu negara, ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan ilmu politik serta siapa saja yang berminat di bidang organisasi perjuangan bangsa-bangsa di dunia. Bagi setiap bangsa (nasion) dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang masih baru saja memperoleh kemerdekaannya, Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting. Konstitusi suatu negara termuat di dalam undang-undang dasar (groundwet, fundamental law) dan berbagai aturan konvensi. Bahkan Inggris tidak mempunyai undang-undang dasar konstitusinya terdiri atas berbagai prinsip dan aturan dasar yang timbul dan berkembang selama berabad-abad sejarah bangsa dan negaranya: magna Carta (1215), Habeas Corpus Act (1679), Bill of Rights (1689) act of settlement (1701), reform Bills (1832, 1867, 1884). Parliament Bill (1911).

Para sarjana politik berpendapat bahwa harus dibedakan antara negara berprestasi dan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional (konstitusional state, constitusional Government).

Negara yang mempunyai konstitusi (mempunyai undang-undang dasar yang lengkap dan indah) belum tentu mempunyai pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan konstitusional harus memenuhi beberapa syarat diantaranya yang terpenting: stabilitas prosedural (prosedur-prosedur kehidupan politik jangan terlampau sering berubah atau diubah-ubah, agar supaya rakyat tidak menjadi bingung pertanggungjawaban (akuntabilitas = pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban mengenai segala sesuatunya kepada rakyat), perwakilan ( barangsiapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil yang dipercaya oleh rakyat dan tidak sebagai seorang yang berkuasa), pembagian kekuasaan (kekuasaan negara harus dibagi bagi diantara organ-organ negara agar supaya ada mekanisme saling bantu membantu dan awas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan; misalnya: kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan berada di satu tangan), dan keterbukaan ( dalam segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya agar supaya warga rakyat yang bersangkutan mengetahui segala sesuatunya yang harus diketahui ).

 

MAKNA KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 

Dengan mempelajari konstitusi dari berbagai negara para negarawan yang menginginkan kemajuan pembangunan bangsa dan negara Indonesia berlangsung dengan lancar dan cepat, para politisi yang berprofesi politik (artinya: kegemarannya adalah memikirkan masalah-masalah kepentingan umum masyarakat atau daerah atau negara), para studiwan ilmu negara, hukum, ekonomi, dan politik dapat memahami bentuk-bentuk dan cara-cara kehidupan bangsa-bangsa tersebut bernegara serta menghadapi masalah-masalah mereka secara prinsip dan mungkin konstitusi-konstitusi tersebut dapat menumbuhkan atau menimbulkan Ilham yang berguna oleh karena:



1.   konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.

2.   konstitusi suatu negara adalah rumusan dari pada filsafat cita-cita kehendak dan program perjuangan suatu bangsa. oleh karena itu jika terjadi perubahan yang cukup besar dalam situasi, maka konstitusi akan mengalami perubahan di dalam rangka daya upaya bangsa tersebut untuk mempertahankan kehidupannya secara seefisien efisiennya. Oleh sebab undang-undang Dasar 1945 kita sampai tahun 2000 tidak akan atau tidak boleh berubah satu sama lain untuk memelihara kestabilan politik maka jalan untuk mengubah atau menyesuaikan konstitusi kita kepada perubahan keadaan adalah melalui ketetapan ketetapan MPR.

3.  konstitusi adalah cermin dari pada jiwa jalan pikiran mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya dan bagaimanakah jalan yang hendak ditempuhnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Bagi negara maju yang sudah berumur lebih dari satu abad nasionnya, dan kehidupan konstitusinya sudah kokoh dan mendalam maka perubahan undang-undang dasar setiap 20 atau 30 tahun sudah merupakan hal yang biasa.

 

Semoga penerbitan KONSTITUSI JEPANG pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan oleh GHALIA Indonesia pada tahun 1983 ini kiranya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mengetahui konstitusi di berbagai negara dan dapat berguna bagi kalangan akademisi umumnya dan khususnya bagi saya sebagai penulis.  Aamiin.

 

Perbedaan Pengertian Ketetapan dan Keputusan MPR RI

 


Tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini mengangkat tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 pada halaman 6-7. Sejak UUD 1945 dilakukan perubahan oleh MPR secara besar-besaran tahun 1999-2002 sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan secara signifikan, MPR yang semula berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara sejak tahun 2004 pemilihan Presiden yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, kini MPR berubah kedudukannya sebagai lembaga Negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. Pembaca yang Budiman saya ajak untuk memahami jenis-jenis putusan MPR berupa Ketetapan dan Keputusan yang memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Saya angkat tema tentang perbedaan Ketetapan dan Keputusan MPR karena saya melihat masih banyak yang belum memahami tentang perbedaan ketetapan dan keputusan MPR beserta implikasi hukumnya utamanya di kalangan akademisi. Saya sebagai pengajar di beberapa perguruan tinggi masih banyak saya melihat mahasiswa saya yang belum mengetahui tentang perbedaan dan keputusan MPR RI, oleh karena itu dalam kesempatan ini saya tergerak untuk menuliskan tentang perbedaan tentang Ketetapan dengan Keputusan MPR agar dapat dipahami secara komprehensif. Putusan majelis terdiri atas perubahan dan penetapan undang-undang dasar, ketetapan dan keputusan.

 

Jenis-Jenis Putusan MPR

Berdasarkan keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI Jenis putusan MPR ada 3 yaitu:

1.   Perubahan dan penetapan undang-undang dasar. Perubahan dan penetapan undang-undang dasar adalah putusan majelis: a. mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. b. Tidak menggunakan Nomor putusan majelis.

2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis: a. berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). b. Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. c. menggunakan nomor putusan majelis. 3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis berisi: a. Aturan ketentuan intern majelis. b. mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam majelis. c. menggunakan nomor putusan majelis.

 

Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis putusan MPR yang harus dilakukan peninjauan adalah terutama mengenai materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR sebelum adanya perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini tidak berarti MPR tidak dapat lagi membuat sebuah ketetapan, karena dalam keadaan tertentu MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) yaitu: a. menetapkan wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. b. memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. c. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

 

Begitulah tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini saya sajikan dengan tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 mudah-mudahan bermanfaat bagi saya khususnya dan umumnya bagi pembaca terutama kalangan akademis.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19