Minggu, 21 April 2019

Pak Jokowi dan Pak Prabowo , Saya Membolehkan Keluarga Saya Berbeda Pilihan PILPRES




      Pilpres tahun 2019 kali ini anak saya girangnya bukan main, karena sudah berusia 17 tahun mendapatkan undangan hak pilih untuk memilih Presiden dan/atau Wakil presiden serta Pileg.
      Ketika saya bertanya kepada anak saya perempuan yang memiliki hak pilih: “nduk (sebutan anak perempuan), kamu nanti  17 April akan memilih Presiden siapa?. “Saya memilih Jokowi saja pak!, kata anak saya. Kenapa? “Soalnya dibawah pemerintahan Jokowi, Pembangunan negara ini menjadi maju, lihatlah jalan tol Cipali-Semarang, bapak kalau mudik cepat banget. Lagian Jokowi dan keluarganya hidup sederhana”. Nenekmu (ibu kandung saya) juga akan memilih Jokowi saya persilahkan saja!, orang tua punya pilihan masing-masing, saya amati kalau lagi acara debat presiden nenekmu teriak-teriak belain Jokowi, karuan saja saya senyum-senyum.
Giliran anak saya bertanya: “Kalau bapak nanti akan memilih Presiden siapa?. “Jujur saja nduk, sekarang saya berbeda pilihan dengan kamu!, tahun 2014 lalu, memang bapak cinta berat kepada Jokowi tidak perlu saya kemukakan sedikit kekecewaan saya, maka Pilpres 2019 ini bapak berbeda haluan. Mamamu (istri saya) juga sekarang berubah haluan dari tahun 2014 memilih Jokowi sekarang memilih Prabowo, karena ada kekecewaan apa gitu katanya di PNS, saya persilahkan saja!. Bapak juga sebagai Pengurus RW (Wakil Ketua RW) membebaskan warganya untuk memilih Jokowi atau Prabowo. Bapak ingin menghidupkan pengamalan demokrasi sesuai dasar negara kita Pancasila.  Bagi pandangan bapak  semua Capres memiliki tujuan mulia untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik dan sejahtera untuk apa kita ribut-ribut?. Lagian heboh Pilpres seperti ini bapakmu (saya) tidak bakalan dijadikan menteri, jadi buat apa menghabiskan stamina ribut-ribut dan bikin heboh pagelaran Pilpres ini?. Apalagi ada pihak-pihak yang ingin mengadakan people power, serahkanlah sepenuhnya kepada lembaga negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu dan menetapkan Presiden dan/Wakil Presiden terpilih. Sebab negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat {3} UUD 1945).  

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19