Abstrak
Pelaksanaan omnibus law dalam
pembentukan undang-undang di Indonesia memicu perdebatan di kalangan pakar
hukum, akademisi dan Masyarakat luas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis
parameter konstitusionalitas Undang-Undang Omnibus Law melalui lensa
rasionalitas hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan
perundang-undangan, artikel ini membedah bagaimana MK memosisikan hak-hak
konstitusional warga negara berhadapan dengan efisiensi legislasi. Hasil kajian
menunjukkan bahwa pengujian formil menjadi batu uji krusial yang menegaskan
bahwa efisiensi ekonomi tidak boleh mengorbankan asas keterbukaan dan
partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Artikel ini
menawarkan jalan keluar berupa pelembagaan prosedur baku omnibus law yang
partisipatif dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan demi
menjaga jembatan keselarasan antara kepastian hukum dan kedaulatan rakyat.
Kata Kunci: Omnibus
Law, Konstitusionalitas, Mahkamah Konstitusi, Partisipasi Bermakna.
1. Pendekatan Pendahulu (Pendahuluan)
Modernisasi hukum tata negara di
era kontemporer sering kali dihadapkan pada dilema antara percepatan
pembangunan ekonomi dan penjagaan kualitas prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Di Indonesia, ketegangan ini mengemuka secara nyata ketika pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengadopsi teknik omnibus law, sebuah metode
kodifikasi atau simplifikasi multitafsir dari tradisi common law ke
dalam sistem hukum nasional yang berakar pada tradisi civil law
(Asshiddiqie, 2020). Langkah progresif ini diambil dengan argumen utama untuk
mengatasi hiper-regulasi dan tumpang tindih aturan yang selama ini dinilai
menghambat investasi dan kesejahteraan umum (Fajar & Yulianto, 2021).
Namun demikian, efisiensi
pragmatis tersebut memicu gelombang resistensi akademis dan sosial.
Penggabungan ratusan pasal dari puluhan undang-undang yang berbeda sektor ke
dalam satu payung regulasi dinilai berpotensi mereduksi ketelitian legislasi
dan mengaburkan batas-batas hak konstitusional warga negara (Isra, 2021). Isu
krusial yang kemudian mengemuka adalah sejauh mana metode ini adaptif terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai
"The Guardian of the Constitution" (Pengawal Konstitusi), Mahkamah
Konstitusi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menguji apakah
terobosan legislasi ini sejalan dengan roh supremasi hukum atau justru
mencederai prinsip demokrasi deliberatif (Huda, 2022). Artikel ini akan
membedah dinamika pengujian tersebut, mengidentifikasi titik retak
konstitusionalitasnya, serta merumuskan solusi integratif bagi masa depan
kodifikasi hukum di Indonesia.
2. Tinjauan Pustaka
Metode Omnibus Law dalam Tradisi Legislasi
Secara teoretis, omnibus law
merupakan rancangan undang-undang yang mengonsolidasikan berbagai topik yang
berbeda ke dalam satu dokumen tunggal (Massicotte, 2013). Dalam praktik di
negara-negara Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat dan Kanada, metode ini jamak
digunakan untuk meloloskan paket kebijakan yang kompleks dalam waktu yang
relatif singkat (Siaroff, 2018). Kendati demikian, penerapannya dalam sistem
hukum civil law memerlukan kehati-hatian sosiologis karena struktur
pembentukan undang-undang yang cenderung kaku dan formalistik (Muhtadi, 2020).
Doktrin Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful
Participation)
Prinsip demokrasi menuntut agar
kekuasaan pembentukan undang-undang tidak diposisikan sebagai hak mutlak
penguasa, melainkan sebuah amanah yang melibatkan pemilik kedaulatan asli,
yaitu rakyat (Habermas, 1996). Mahkamah Konstitusi Indonesia memformulasikan
doktrin ini menjadi konsep meaningful participation (partisipasi yang
bermakna), yang mencakup tiga hak dasar warga negara: right to be heard
(hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya), dan right to be explained (hak untuk mendapatkan
penjelasan atas putusan hukum yang diambil) (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020).
Doktrin ini memperluas makna pengujian formil dari sekadar checks-and-balances
prosedural menjadi instrumen perlindungan substansi demokrasi (Zoelva, 2021).
3. Pembahasan
Parameter Formil dan Material dalam Pandangan Mahkamah
Konstitusi
Ketika menguji UU Omnibus Law
(seperti UU Cipta Kerja), Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada tantangan
filosofis yang besar. Pengujian formil, yang semula sering kali dianggap
sebagai urutan sekunder setelah pengujian material, naik kelas menjadi
instrumen utama pemulihan keadilan konstitusional (Ali, 2022). MK melihat bahwa
tata cara pembentukan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi besar melahirkan
produk hukum yang cacat secara moral hukum (legal morality).
Berdasarkan analisis terhadap
dinamika putusan-putusan monumental MK, terdapat pergeseran paradigma (shift of
paradigm) dari sekadar kepastian hukum formalistik menuju keadilan prosedural
yang substantif. MK menegaskan bahwa adopsi metode asing seperti omnibus law
sah-sah saja dilakukan, asalkan wadah hukum formalnya telah disiapkan terlebih
dahulu dalam undang-undang yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
(Safa'at, 2023). Tanpa adanya dasar hukum formal, penggunaan metode tersebut
dianggap melanggar asas kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Menakar Keseimbangan Antara Efisiensi dan Hak
Konstitusional
Titik tekan perdebatan ini
sesungguhnya berada pada dialektika antara efisiensi tata kelola negara (state
efficiency) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).
Pembentuk undang-undang sering kali menggunakan argumen kemudahan berusaha
sebagai justifikasi mendesaknya UU Omnibus Law (Santoso, 2022). Namun,
dari perspektif Mahkamah Konstitusi, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan
hidup, dan kedaulatan agraria tidak boleh dikorbankan demi target-target
pertumbuhan ekonomi yang bersifat jangka pendek (Birowo, 2024). MK bertindak sebagai
penyeimbang, memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap diletakkan dalam
koridor "demokrasi ekonomi" sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD
1945, di mana kemakmuran masyarakat menjadi episentrum utama.
4. Jalan Keluar (Solusi Integratif)
Bagi pembaca, akademisi, maupun
praktisi hukum yang mencari solusi atas kebuntuan regulasi dan ancaman
disharmoni hukum akibat penerapan omnibus law, artikel ini menawarkan Tiga
Model Jalan Keluar Konstitusional (The Three-Tier Constitutional Solution):
- Pelembagaan Hukum Acara Omnibus yang Rigid:
Pembentuk undang-undang tidak boleh lagi menggunakan metode omnibus
secara parsial tanpa acuan baku. Solusi utamanya adalah merumuskan bab
khusus yang sangat detail mengenai prosedur pembuatan omnibus law
di dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP).
Bab ini harus membatasi klaster apa saja yang boleh digabungkan (misalnya,
hanya sektor yang memiliki keterkaitan logis-substantif langsung).
- Digitalisasi Partisipasi Publik Multiarah:
Mengatasi keterbatasan ruang dan waktu dalam membahas omnibus law yang
tebal, pemerintah wajib membangun platform tracking legislasi
nasional yang interaktif. Setiap draf perubahan pasal wajib diunggah
secara real-time, dan ruang masukan bagi masyarakat sipil dibuka
dengan kewajiban bagi pansus DPR untuk memberikan jawaban tertulis
(akuntabilitas deliberatif).
- Penerapan Executive Summary Konstitusional:
Setiap rancangan omnibus law wajib disertai dengan dokumen analisis
dampak konstitusional (Constitutional Impact Assessment) untuk
memetakan apakah penghapusan atau penggabungan suatu pasal berpotensi
menurunkan standar perlindungan hak warga negara yang sudah ada sebelumnya
(non-retrogression principle).
5. Kesimpulan
Metode omnibus law pada
hakikatnya merupakan inovasi teknik legislasi yang netral. Baik buruknya metode
ini sangat bergantung pada komitmen moral politik hukum para pembentuknya.
Melalui perspektif Mahkamah Konstitusi, konstitusionalitas suatu undang-undang
tidak lagi hanya diukur dari kecanggihan redaksional pasalnya (material),
melainkan dari kejujuran dan keterbukaan proses kelahirannya (formil). MK telah
meletakkan batu penjuru bahwa efisiensi ekonomi yang dikejar melalui omnibus
law tidak boleh meruntuhkan pilar-pilar demokrasi deliberatif dan hak
konstitusional masyarakat sipil.
6. Saran
Berdasarkan kajian di atas, diajukan beberapa saran akademis
dan praktis sebagai berikut:
- Kepada Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden):
Diharapkan untuk tidak memosisikan partisipasi publik sekadar sebagai
formalitas seremonial penyerapan aspirasi. Konsultasi publik harus
dilakukan secara inklusif dengan menjangkau kelompok masyarakat adat,
buruh, dan pegiat lingkungan yang terdampak langsung oleh materi muatan
undang-undang.
- Kepada Mahkamah Konstitusi: MK disarankan
untuk tetap konsisten dan mempertegas parameter meaningful
participation dalam putusan-putusan mendatang, sehingga pengujian
formil benar-benar menjadi benteng pertahanan utama yang objektif bagi
kedaulatan rakyat.
- Kepada Akademisi dan Mahasiswa Hukum: Perlu
dilakukan riset-riset interdisipliner lanjutan yang mengombinasikan hukum
tata negara dengan ekonomi politik guna memetakan dampak nyata dari
undang-undang berbasis omnibus law terhadap kesejahteraan sosial
pasca-putusan MK.
Daftar Pustaka
- Ali,
M. (2022). Konstitusionalisme dan Pengujian Formil di Mahkamah
Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
- Asshiddiqie,
J. (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Depok:
Rajawali Pers.
- Birowo,
A. (2024). Ekonomi Politik Kebijakan Hukum: Menakar Asas Keberlanjutan
dalam Legislasi Kontemporer. Jurnal Hukum Tata Negara, 18(2), 145-162.
- Fajar,
M., & Yulianto, R. (2021). Simplifikasi Regulasi Investasi:
Pendekatan Hukum dan Ekonomi. Jurnal Kajian Hukum, 9(1), 34-50.
- Habermas,
J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory
of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
- Huda,
N. (2022). Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: FH UII
Press.
- Isra,
S. (2021). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Peran Eksekutif
dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
- Massicotte,
L. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian
Parliamentary Review, 36(1), 13-17.
- Muhtadi,
I. (2020). Penerapan Metode Omnibus Law dalam Sistem Hukum Civil Law
Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 512-535.
- Safa'at,
M. A. (2023). Masa Depan Metode Omnibus Law Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi. Malang: UB Press.
- Santoso,
B. (2022). Hukum Bisnis dan Omnibus Law: Teori dan Implementasi.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Siaroff,
A. (2018). Comparative Democratic Politics: A Guide to Contemporary
Theory and Research. London: Routledge.
- Zoelva,
H. (2021). Keadilan Prosedural dalam Pengujian Undang-Undang.
Jurnal Hukum Perbandingan, 12(4), 210-228.
