Abstrak
Htang piutang yang dilakukan
oleh masyarakat melalui kredit bank konvensional dengan jaminan hak atas tanah
merupakan realitas ekonomi yang tak terhindarkan dalam pemenuhan kebutuhan
modal masyarakat modern. Namun, skema ini memicu perdebatan hukum (kontroversi
fakah) yang mendalam dalam perspektif Hukum Islam karena keterlibatannya dengan
unsur riba pada sistem bunga dan potensi ketidakadilan saat terjadi eksekusi
jaminan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan kredit
konvensional berjaminan tanah dari sudut pandang fikih muamalah,
mengidentifikasi titik krusial problematika hukumnya, serta menawarkan jalan
keluar (makharij fardhiyyah/ijtihadiah) yang aplikatif dan berkeadilan bagi
masyarakat yang terikat dalam sistem tersebut. Menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syariah, kajian ini menemukan
bahwa meskipun akad utang piutang (qardh) dan jaminan (rahn) pada dasarnya sah
secara syar'i, penetapan bunga bank membatalkan keabsahan syariahnya. Sebagai
solusi humanis bagi nasabah yang sedang berjalan, artikel ini merekomendasikan
optimalisasi restrukturisasi berbasis prinsip kedaruratan (dharurat),
percepatan pelunasan guna memangkas akumulasi bunga, serta transformasi
struktural menuju skema pembiayaan berbasis bagi hasil (syirkah) atau murabahah
pada perbankan syariah di masa depan.
Kata Kunci: Kredit
Konvensional, Jaminan Tanah, Hukum Islam, Riba, Kemaslahatan.
Pendahuluan
Aktivitas pemenuhan kebutuhan
finansial dalam masyarakat modern saat ini menempatkan lembaga perbankan
sebagai pilar utama dalam mendistribusikan modal. Salah satu produk yang paling
diminati oleh pelaku usaha maupun individu adalah kredit perbankan konvensional
dengan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah (Syarifuddin, 2019). Secara
ekonomi, tanah dinilai sebagai aset dengan tingkat risiko likuiditas yang aman
dan nilainya cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Namun, dari dimensi teologis dan
legalitas formal Hukum Islam, realitas hubungan kontraktual ini menyisakan
persoalan normatif yang cukup kompleks. Bank konvensional secara inheren
mengadopsi sistem bunga (interest rate) yang diterapkan pada pokok
utang, baik bersifat tetap (fixed) maupun mengambang (floating).
Di sisi lain, esensi utang piutang dalam Islam (qardh) ditempatkan
sebagai akad tabarru’ (kebajikan/sosial) yang tidak boleh berorientasi pada
profit komersial (Anwar, 2021).
Ketika instrumen jaminan (rahn)
dilekatkan pada utang yang berbasis bunga, muncul ketimpangan sosiologis dan
yuridis. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kewajiban sering kali berujung
pada eksekusi tanah jaminan melalui lelang, yang dalam banyak kasus merugikan
posisi kemanusiaan nasabah karena nilai eksekusi di bawah harga pasar (Harahap,
2020). Oleh karena itu, artikel ini urgen untuk membedah bagaimana Hukum Islam
memandang fenomena kredit konvensional ini secara objektif, serta bagaimana
merumuskan jalan keluar yang adil dan humanistis bagi masyarakat yang terjebak
dalam pusaran pembiayaan non-syariah ini.
Tinjauan Pustaka
1. Konsep Utang Piutang (Qardh) dan Jaminan (Rahn)
dalam Islam
Islam memandang utang piutang
sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) antar sesama manusia guna
mengatasi kesulitan hidup atau keterbatasan modal. Dasar hukum pembiayaan
dengan jaminan didasarkan pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 283 yang
melegitimasi adanya barang jaminan (rihanun maqbuhah) saat melakukan
transaksi tidak tunai (Zuhaili, 2018). Jaminan berfungsi memberikan rasa aman
bagi kreditor, namun kepemilikan mutlak atas barang jaminan tetap berada pada
tangan debitur (pemberi jaminan).
2. Larangan Riba dan Karakteristik Bank Konvensional
Bank konvensional beroperasi
berdasarkan prinsip mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan yang
membutuhkan dana menggunakan instrumen bunga (Kasmir, 2019). Dalam pandangan
mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fikih internasional, bunga bank dikategorikan
sebagai Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang dipersyaratkan atas penundaan
pembayaran utang (Sabiq, 2017). Setiap tambahan yang disyaratkan di muka dalam
akad utang secara tegas dilarang karena merusak sendi keadilan sosial.
Pembahasan
Analisis Akad Kredit Konvensional Berjaminan Tanah
Secara struktural, kontrak kredit
berjaminan tanah pada bank konvensional melibatkan dua lapis hukum yang saling
mengikat: akad pokok berupa perjanjian kredit (utang piutang) dan akad
penjaminan berupa Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah (assesoire).
- Penyimpangan Sifat Akad: Islam menghendaki
akad qardh bersifat sosial. Ketika bank konvensional menarik
keuntungan dari bunga, akad tersebut berubah menjadi akad komersial yang
eksploitatif (mu'awadhah yang tidak seimbang), yang secara tegas
dilarang oleh kaidah fikih: "Setiap utang piutang yang
mendatangkan kemanfaatan (bagi kreditor) adalah riba" (Syafe'i,
2018).
- Status Kedudukan Barang Jaminan: Dalam fikih
muamalah, penerima jaminan (murtahin) tidak boleh memanfaatkan
barang jaminan (dalam hal ini tanah) untuk meraup keuntungan pribadi
kecuali sebatas biaya perawatan yang riil (Zuhaili, 2018). Pada bank
konvensional, keberadaan jaminan tanah digunakan sebagai alat penekan
legal-formal sekaligus pemastian bahwa pokok beserta bunga akan terserap
kembali secara paksa jika terjadi wanprestasi.
Jalan Keluar yang Dicari oleh Pembaca (Solusi Solutif
& Humanis)
Bagi masyarakat atau pelaku usaha
yang saat ini telah terlanjur terikat dalam kontrak kredit bank
konvensional berjaminan tanah dan ingin menyelaraskan kondisi mereka dengan
prinsip syariah atau menghindari kerugian yang lebih besar, berikut adalah
beberapa jalan keluar (makharij) yang dapat ditempuh secara bertahap:
1. Melakukan Migrasi Pembiayaan (Take-Over
Syariah)
Langkah konkret pertama adalah
memindahkan sisa utang (outstanding) dari bank konvensional ke perbankan
syariah menggunakan skema Take-Over. Perbankan syariah akan melunasi
sisa utang pokok nasabah di bank konvensional, kemudian menjadwal ulang
pembiayaan baru menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli)
atau Musyarakah Mutanaqisah (syirkah porsi kepemilikan) dengan jaminan
tanah yang sama (Saeed, 2021). Dengan cara ini, sisa kewajiban nasabah terbebas
dari sistem riba dan berubah menjadi cicilan yang halal dan transparan.
2. Strategi Percepatan Pelunasan (Early Settlement)
Jika opsi take-over sulit
dilakukan karena kendala administratif, nasabah disarankan untuk melakukan
akselerasi pelunasan. Dalam hukum Islam, kedaruratan harus diukur sesuai dengan
kadarnya (ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha). Nasabah dapat menjual
aset lain yang kurang produktif untuk segera menutup utang pokok di bank
konvensional, sehingga akumulasi bunga berjalan di masa depan dapat dipotong
dan dihentikan sesegera mungkin (Anwar, 2021).
3. Pengajuan Restrukturisasi Berbasis Kemaslahatan (Saat
Mengalami Gagal Bayar)
Apabila nasabah berada dalam
kondisi kritis atau terancam dieksekusi tanah jaminannya akibat hantaman
ekonomi, nasabah berhak mengajukan restrukturisasi kredit (debt
restructuring). Secara humanis, nasabah dapat meminta keringanan berupa:
- Penghapusan
denda keterlambatan (waive fee).
- Penundaan
pembayaran bunga (grace period).
- Fokus
pada pelunasan utang pokok saja.
Langkah ini selaras dengan
semangat Surah Al-Baqarah ayat 280 yang memerintahkan untuk memberikan
kelonggaran waktu kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan (fanthiratun
ila maisarah) (Syarifuddin, 2019).
Kesimpulan
Praktik utang piutang melalui
kredit perbankan konvensional dengan jaminan tanah dipandang cacat secara hukum
(fasid) dalam perspektif Hukum Islam karena memuat unsur riba melalui penetapan
bunga. Meskipun instrumen penjaminan tanah (rahn) pada dasarnya diakui
sebagai pengaman piutang, keterikatannya dengan akad utang yang ribawi membuat
keseluruhan implementasi kontrak tersebut kehilangan validitas syariahnya.
Kendati demikian, aspek kemanusiaan dan keadilan tetap memberikan ruang bagi nasabah
yang terlanjur basah dalam sistem ini untuk melakukan langkah-langkah
penyelamatan aset dan pembersihan spiritual melalui koridor mitigasi yang
terukur.
Saran
- Bagi Nasabah/Masyarakat: Diharapkan untuk
lebih selektif dan memprioritaskan lembaga keuangan syariah dalam
pemenuhan kebutuhan modal usaha guna menghindari jerat riba yang dapat
menghilangkan keberkahan harta dan ketenangan jiwa.
- Bagi Perbankan Syariah: Harus terus berinovasi
dalam mempermudah persyaratan produk take-over pembiayaan, sehingga
mampu memfasilitasi masyarakat yang memiliki iktikad bermigrasi dari
sistem konvensional secara cepat dan efisien.
- Bagi Pemerintah dan Akademisi: Perlu
memperkuat edukasi literasi keuangan syariah secara masif serta menyusun
regulasi yang menjamin perlindungan konsumen (debitur) dari tindakan
eksekusi jaminan yang semena-mena dan tidak manusiawi.
Daftar Pustaka
- Anwar,
Syamsul. (2021). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad
dalam Fikih Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Harahap,
M. Yahya. (2020). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Hak Tanggungan.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Kasmir.
(2019). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Sabiq,
Sayyid. (2017). Fikih Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
- Saeed,
Abdullah. (2021). Meninjau Kembali Riba: Keadilan Sosial dan Bank Islam.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Syafe'i,
Rachmat. (2018). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
- Syarifuddin,
Amir. (2019). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
- Zuhaili,
Wahbah az-. (2018). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Jilid 5: Akad
Kreditor dan Jaminan). Jakarta: Darul Fikir.
