ABSTRAK
Realita pengujian
undang-undang (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sering kali
berada di persimpangan jalan antara menegakkan kepastian hukum (rechtssicherheit)
atau memilih keadilan secara substansial (gerechtigheid). Makalah ini bertujuan
untuk menganalisis secara mendalam bagaimana MK mengelola ketegangan antara
kedua nilai dasar hukum tersebut dalam dinamika putusannya, serta merumuskan
jalan keluar normatif-praktis atas benturan yang kerap terjadi. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual serta penafsiran
hukum, ditemukan bahwa kecenderungan MK yang kadang terjebak pada positivisme
legalistik mengorbankan keadilan masyarakat, sementara terobosan yang terlalu
progresif acap kali mengguncang stabilitas sistem hukum. Sebagai jalan keluar,
makalah ini menawarkan konsep Restorasi Keseimbangan Proporsional
berbasis Prinsip Keadilan Transisional yang Berkepastian. Pendekatan ini
menuntut MK untuk memaksimalkan model putusan bersyarat (conditional rulings)
serta menetapkan batasan retroaktif yang ketat guna menjamin bahwa keadilan
yang diputus hari ini tidak meruntuhkan tatanan hukum yang telah berjalan.
Kata Kunci: Judicial Review, Mahkamah
Konstitusi, Kepastian Hukum, Keadilan Substansial, Putusan Bersyarat.
I. PENDAHULUAN
Sejak era reformasi bergulir,
penataan sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan paradigma yang
sangat fundamental. Salah satu capaian terbesarnya adalah pengadopsian
mekanisme judicial review (pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar) melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi pada amandemen
ketiga UUD 1945 (Asshiddiqie, 2021). Kehadiran MK didesain sebagai organ
konstitusional yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of the
constitution) sekaligus pelindung hak asasi warga negara (the guardian
of citizen’s rights). Dalam menjalankan fungsi ini, MK dibekali otoritas
final dan mengikat untuk membatalkan produk legislasi yang dinilai bertentangan
dengan norma hukum tertinggi negara (MD, 2019).
Namun dalam dinamika praktisnya,
pelaksanaan judicial review di Indonesia sering kali memicu perdebatan
teoretis dan dogmatis yang tajam. Perdebatan ini berakar pada ketegangan klasik
dalam filsafat hukum, yaitu benturan antara tuntutan kepastian hukum (rechtssicherheit)
dan tuntutan keadilan (gerechtigheid) (Radbruch, 2023). Di satu sisi,
kepastian hukum menghendaki agar undang-undang yang telah sah dikeluarkan oleh
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) dihormati dan dipertahankan demi
stabilitas nasional, investasi, dan ketertiban sosial. Di sisi lain, arus
kesadaran hukum masyarakat bergerak dinamis menuntut keadilan substansial,
terutama ketika sebuah undang-undang dinilai cacat secara moral, diskriminatif,
atau mencederai hak-hak konstitusional masyarakat (Isra, 2020).
Ketika MK membatalkan suatu pasal
atau keseluruhan undang-undang demi menegakkan keadilan, dampak seketika yang
muncul adalah runtuhnya kepastian hukum yang melekat pada norma tersebut sejak
dilahirkan. Sebaliknya, jika MK terlalu rigid mempertahankan teks undang-undang
demi kepastian, MK dituduh terjebak dalam positivisme hukum murni yang buta
terhadap ketidakadilan nyata di tengah masyarakat. Fenomena ini menciptakan
dilema kelembagaan yang memerlukan penalaran hukum (legal reasoning)
yang matang dan kontekstual. Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini
akan membedah secara sistematis bagaimana dinamika ketegangan ini terjadi di
Indonesia dan mencari jalan keluar konstitusional yang seimbang agar kepastian
hukum dan keadilan tidak lagi dipandang sebagai dua kutub yang saling
menegasikan.
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Teori Tujuan Hukum: Ketegangan antara Kepastian dan
Keadilan
Dalam ranah filsafat hukum,
Gustav Radbruch merumuskan tiga nilai dasar hukum yang mencakup keadilan (gerechtigheid),
kemanfaatan (zweckmaessigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit)
(Radbruch, 2023). Radbruch menyatakan bahwa ketiga nilai ini berada dalam
ketegangan abadi (spannungsverhältnis). Kepastian hukum menuntut agar
hukum positif tertulis ditaati secara konsisten tanpa pandang bulu demi
menjamin ketertiban (Marzuki, 2022). Sementara itu, keadilan menuntut agar
hukum memperlakukan kasus yang sama secara sama, dan kasus yang berbeda secara
berbeda berdasarkan nilai-nilai moralitas yang hidup. Ketika struktur formal
hukum positif gagal menangkap esensi keadilan kemanusiaan, hakim dituntut untuk
melakukan penafsiran yang melampaui batas-batas tekstual (Mertokusumo, 2019).
2.2 Hakikat dan Fungsi Judicial Review
Judicial review merupakan
produk dari doktrin supremasi konstitusi. Berdasarkan pemikiran Hans Kelsen
mengenai hierarki norma hukum (stufenbau theorie), norma hukum yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi
(Kelsen, 2018). Oleh karena itu, mekanisme pengujian undang-undang diposisikan
sebagai instrumen korektif terhadap tirani mayoritas di lembaga parlemen.
Melalui lembaga peradilan konstitusi, hak-hak minoritas dan prinsip-prinsip
pembatasan kekuasaan dipertahankan agar roda pemerintahan tetap berjalan di
atas koridor hukum (rule of law) bukan sekadar kekuasaan belaka (rule
by law) (Barak, 2022).
III. PEMBAHASAN
3.1 Peta Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi di
Indonesia
Perjalanan judicial review
di Indonesia menunjukkan fluktuasi paradigma hakim yang sangat dinamis. Pada
dekade pertama pendiriannya, MK cenderung tampil dengan karakter yang sangat
progresif. Hakim konstitusi sering kali melakukan terobosan hukum guna
membongkar kebuntuan formalisme demi keadilan substansial (Safa'at, 2020).
Namun, pada perkembangannya, gelombang kritik mengenai judicial overreach
(tindakan peradilan yang melampaui kewenangannya) mulai bermunculan, terutama
ketika MK masuk ke dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
yang seharusnya menjadi porsi mutlak DPR dan Presiden.
Ketegangan antara kepastian hukum
dan keadilan ini dapat diidentifikasi secara nyata dalam beberapa klaster kasus
krusial berikut:
|
Klaster Kasus |
Pendekatan MK |
Implikasi Kepastian Hukum |
Implikasi Keadilan |
|
Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja |
Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) |
Memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha karena status
undang-undang yang menggantung. |
Mengakomodasi tuntutan buruh/pekerja terkait hak
partisipasi bermakna (meaningful participation). |
|
Hukum Pemilu & Batas Usia Capres/Cawapres |
Perubahan norma secara mendadak menjelang kontestasi |
Mengguncang stabilitas dan predibilitas regulasi pemilu
yang sedang berjalan. |
Diklaim membuka kesempatan bagi generasi muda, namun sarat
muatan politis substansial. |
|
Hukum Pidana (Perluasan Alat Bukti) |
Progresif (mengakomodasi bukti elektronik dan perluasan
makna tersangka) |
Mengubah tata cara formal yang diatur KUHAP secara instan. |
Melindungi hak-hak korban kriminalitas modern dan hak
asasi tersangka dari kesewenang-wenangan. |
3.2 Implikasi Saling Menegasikan: Ketika Satu Nilai
Mengorbankan Nilai Lainnya
Apabila MK terlalu condong pada
penegakan kepastian hukum formal, implikasi negatifnya adalah matinya
keadilan kemanusiaan. Undang-undang yang cacat secara prosedur pembentukan, seperti
minimnya partisipasi public, akan terus berlaku mengikat hanya karena alasan
dokumen formalnya telah ditandatangani. Hal ini mengubah wajah konstitusi
menjadi sekadar instrumen stempel bagi kepentingan elite politik mayoritas
(Muhtadi, 2021).
Sebaliknya, apabila MK terlalu
agresif mengejar keadilan substansial tanpa batasan parametrik,
dampaknya adalah anarki hukum. Sifat putusan MK yang berlaku seketika sejak
diucapkan (erga omnes) berarti hilangnya validitas suatu norma secara
mendadak. Jika pembatalan tersebut menyangkut sektor ekonomi strategis,
keuangan negara, atau hukum pidana berjalan, maka akan terjadi kekosongan hukum
(rechtsvacuum). Kondisi ini merugikan masyarakat luas karena hilangnya
kepastian atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam ruang publik
(Hiariej, 2021).
IV. KESIMPULAN
Dinamika judicial review
di Indonesia menunjukkan bahwa pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan
substansial bukanlah sekadar mitos teoretis, melainkan realitas empiris dalam
setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika MK mengambil posisi ekstrem pada
salah satu nilai, maka nilai yang lain dipastikan akan tereduksi. Kepastian
hukum yang kaku melahirkan ketidakadilan yang legalistik, sedangkan keadilan
yang terlalu cair tanpa jangkar parameter merusak predibilitas sistem hukum
ketatanegaraan. Oleh karena itu, MK tidak boleh terjebak dalam dikotomi biner
ini, melainkan harus memosisikan dirinya sebagai jembatan penyeimbang yang
mampu mengintegrasikan kedua nilai dasar tersebut demi kemaslahatan publik.
V. SARAN DAN JALAN KELUAR
Untuk mengatasi jalan buntu
akibat benturan nilai kepastian hukum dan keadilan dalam judicial review,
makalah ini merumuskan sebuah kerangka jalan keluar yang dicari oleh para
pencari keadilan dan praktisi hukum, yaitu "Restorasi Keseimbangan
Proporsional" melalui tiga pilar implementasi berikut:
- Penerapan
Konsep Prospective Overruling secara Ketat
Untuk menjaga agar keadilan tidak
merusak kepastian hukum, MK harus secara eksplisit membatasi dampak daya laku
putusannya. Ketika MK membatalkan sebuah undang-undang yang berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak, pembatalan tersebut tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif)
dan idealnya diberikan masa transisi. Segala tindakan hukum yang telah
dilakukan berdasarkan undang-undang lama sebelum putusan MK dibacakan harus
dinyatakan tetap sah demi kepastian hukum.
- Standarisasi
Parameter Open Legal Policy
MK wajib menyusun pedoman
internal yang baku mengenai kapan sebuah norma dikategorikan sebagai kebijakan
hukum terbuka milik pembentuk undang-undang, dan kapan norma tersebut
mengintervensi hak konstitusional warga. Batasan ini penting agar MK tidak dituduh
bertindak sebagai "legislator positif" yang membuat aturan baru
secara subjektif, yang berpotensi merusak sendi ketatanegaraan dan kepastian
hukum nasional.
- Optimalisasi
Putusan Bersyarat yang Terukur
Model putusan inconstitusional
bersyarat atau konstitusional bersyarat harus disertai dengan
tenggat waktu dan konsekuensi hukum yang tegas dan jelas. Jika dalam jangka
waktu yang ditentukan pembentuk undang-undang gagal melakukan perbaikan, maka
mekanisme otomatis (automatic trigger) harus bekerja agar tidak
menimbulkan area abu-abu yang mempermainkan nasib hukum masyarakat jelata dan
pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
- Asshiddiqie,
J. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:
Sinar Grafika.
- Barak,
A. (2022). The Judge in a Democracy. Princeton: Princeton
University Press.
- Hiariej,
E. O. S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dalam Perspektif
Konstitusi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Isra,
S. (2020). Pergeseran Fungsi Mahkamah Konstitusi: Dari Pengawal
Konstitusi ke Kebijakan Terbuka. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kelsen,
H. (2018). Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni). Terjemahan
Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa Cendekia.
- Marzuki,
P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia
Group.
- MD, M.
M. (2019). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta:
Rajawali Pers.
- Mertokusumo,
S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya
Pustaka.
- Muhtadi,
M. (2021). Penerapan Keadilan Substansial dalam Peradilan Konstitusi.
Jurnal Konstitusi, 18(2), 245-267.
- Radbruch,
G. (2023). Five Minutes of Legal Philosophy. Oxford Journal of
Legal Studies, 43(1), 12-18.
- Safa'at,
A. (2020). Menakar Progresivitas Mahkamah Konstitusi. Malang:
Setara Press.