Tampilkan postingan dengan label Hakekat Konstitusi Suatu Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakekat Konstitusi Suatu Negara. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 November 2021

MAKNA dan HAKEKAT KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 


 

Berikut ini saya kutip kata pengantar dari buku Konstitusi Jepang dalam seri konstitusi dalam bahasa Indonesia-Inggris Editor oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dkk dan Pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan pada tahun 1983 dicetak dan diterbitkan oleh GHALIA Indonesia, Jakarta. Saya melihat buku Konstitusi Jepang ini sangat bagus untuk dipelajari di kalangan akademisi untuk lebih memperdalam kajian konstitusi di berbagai negara yang memiliki kebutuhan dan ciri khas masing-masing sebagai suatu negara.

 

Berikut kata pengantarnya: Penerbitan daripada konstitusi berbagai negara dimaksudkan sebagai penyajian bahan pemikiran dan studi para negarawan, politisi, studiwan ilmu negara, ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan ilmu politik serta siapa saja yang berminat di bidang organisasi perjuangan bangsa-bangsa di dunia. Bagi setiap bangsa (nasion) dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang masih baru saja memperoleh kemerdekaannya, Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting. Konstitusi suatu negara termuat di dalam undang-undang dasar (groundwet, fundamental law) dan berbagai aturan konvensi. Bahkan Inggris tidak mempunyai undang-undang dasar konstitusinya terdiri atas berbagai prinsip dan aturan dasar yang timbul dan berkembang selama berabad-abad sejarah bangsa dan negaranya: magna Carta (1215), Habeas Corpus Act (1679), Bill of Rights (1689) act of settlement (1701), reform Bills (1832, 1867, 1884). Parliament Bill (1911).

Para sarjana politik berpendapat bahwa harus dibedakan antara negara berprestasi dan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional (konstitusional state, constitusional Government).

Negara yang mempunyai konstitusi (mempunyai undang-undang dasar yang lengkap dan indah) belum tentu mempunyai pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan konstitusional harus memenuhi beberapa syarat diantaranya yang terpenting: stabilitas prosedural (prosedur-prosedur kehidupan politik jangan terlampau sering berubah atau diubah-ubah, agar supaya rakyat tidak menjadi bingung pertanggungjawaban (akuntabilitas = pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban mengenai segala sesuatunya kepada rakyat), perwakilan ( barangsiapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil yang dipercaya oleh rakyat dan tidak sebagai seorang yang berkuasa), pembagian kekuasaan (kekuasaan negara harus dibagi bagi diantara organ-organ negara agar supaya ada mekanisme saling bantu membantu dan awas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan; misalnya: kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan berada di satu tangan), dan keterbukaan ( dalam segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya agar supaya warga rakyat yang bersangkutan mengetahui segala sesuatunya yang harus diketahui ).

 

MAKNA KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 

Dengan mempelajari konstitusi dari berbagai negara para negarawan yang menginginkan kemajuan pembangunan bangsa dan negara Indonesia berlangsung dengan lancar dan cepat, para politisi yang berprofesi politik (artinya: kegemarannya adalah memikirkan masalah-masalah kepentingan umum masyarakat atau daerah atau negara), para studiwan ilmu negara, hukum, ekonomi, dan politik dapat memahami bentuk-bentuk dan cara-cara kehidupan bangsa-bangsa tersebut bernegara serta menghadapi masalah-masalah mereka secara prinsip dan mungkin konstitusi-konstitusi tersebut dapat menumbuhkan atau menimbulkan Ilham yang berguna oleh karena:



1.   konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.

2.   konstitusi suatu negara adalah rumusan dari pada filsafat cita-cita kehendak dan program perjuangan suatu bangsa. oleh karena itu jika terjadi perubahan yang cukup besar dalam situasi, maka konstitusi akan mengalami perubahan di dalam rangka daya upaya bangsa tersebut untuk mempertahankan kehidupannya secara seefisien efisiennya. Oleh sebab undang-undang Dasar 1945 kita sampai tahun 2000 tidak akan atau tidak boleh berubah satu sama lain untuk memelihara kestabilan politik maka jalan untuk mengubah atau menyesuaikan konstitusi kita kepada perubahan keadaan adalah melalui ketetapan ketetapan MPR.

3.  konstitusi adalah cermin dari pada jiwa jalan pikiran mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya dan bagaimanakah jalan yang hendak ditempuhnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Bagi negara maju yang sudah berumur lebih dari satu abad nasionnya, dan kehidupan konstitusinya sudah kokoh dan mendalam maka perubahan undang-undang dasar setiap 20 atau 30 tahun sudah merupakan hal yang biasa.

 

Semoga penerbitan KONSTITUSI JEPANG pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan oleh GHALIA Indonesia pada tahun 1983 ini kiranya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mengetahui konstitusi di berbagai negara dan dapat berguna bagi kalangan akademisi umumnya dan khususnya bagi saya sebagai penulis.  Aamiin.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19