Tampilkan postingan dengan label Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Oktober 2021

Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

 

Hierarki atau penjenjangan bisa disebut juga urut-urutan peraturan perundang-undangan diatur melalui UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada pasal 7  UU tsb hierarkinya: UUD 1945; TAP MPR; UU/Perppu/; PP, Perpres dan Perda. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Status Ketetapan MPR melalui UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau yang dikenal dengan bahasa gaul UU P3 ketika itu TAP MPR bukan dari bagian hukum kemudian pada tahun 2011 melalui UU P3 TAP MPR dimasukkan bagian dari hukum. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang".Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan hingga Pemantauan dan Peninjauan. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Pancasila Sebagai Sumber dari Sumber Hukum Negara
Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang artinya setiap peraturan perundang-undangan harus senantiasa dijiwai nilai-nilai Pancasila.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19