Selasa, 27 Desember 2022

Manfaat Menjadi Blogger Selain Bisa Dapat Duit Juga Dapat Menghilangkan Stress

 

Pernahkah mendengar sebutan nama blogger? Blogger adalah seorang yang rajin menulis membagi pemikirannya lewat media digital. Lantas apakah Manfaat Menjadi Seorang Blogger?. Blogger menulis Selain Bisa Dapat Duit Juga Dapat Menghilangkan penat dan Stress profesi Blogger sebenarnya saya kagum mereka rajin menulis di Blog meski melelahkan dan belum menghasilkan uang tetapi terus menulis dan menulis. Blogger adalah orang yang kreatif menulis konten di blog atau websitenya untuk membagikan informasi penting yang bermanfaat kepada masyarakat luas. Saya pun mengenal blogger pada tahun 2008 dengan menulis di Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi yang bapak/ibu baca saat ini, menjadi seorang blogger saya diperkenalkan oleh seorang anak kecil penjaga warnet di depan masjid Istiqna komplek Villa Ilhami Karawaci Tangerang. Pada waktu menulis di Blog tujuan saya  hanya satu untuk mengkritisi pejabat Sekretariat Jenderal MPR yang sewenang-wenang tidak segera menyesuaikan ijazah saya menjadi golongan IIIa, padahal gelar sarjana telah saya raih dengan susah payah. Awalnya menulis saya tidak berpikir macam-macam apalagi bisa mencari duit lewat blog sama sekali tidak berpikir ke arah itu tulisan bisa dibaca orang girangnya sudah bukan main. Tetapi seiring dengan perkembangan jaman menulis di blog itu bisa mendatangkan uang meski sejauh ini saya sendiri belum pernah mendapatkan uang gajian dari google adsense tetapi saya percaya ada blogger yang sudah sukses bisa mendulang uang dari adsense setiap bulan. Meski saya belum pernah merasakan gajian dari google adsense tetapi sudah berterima kasih karena saya sudah mendapatkan PIN alamat adsense yang dikirimkan google ke alamat rumah saya, jika pendapatan saya sudah 1.3juta akan segera ditransfer ke rekening saya. Dengan PIN adsense yang dikirim ke alamat rumah saya pertanda awal saya bisa berburu rupiah melalui google adsense. Mengapa membangun blog itu harus siap jatuh bangun?. Karena membangun blog itu tidak mudah banyak rintangan yang harus dihadapi jika kita sudah rajin menulis tetapi blog kita masih sepi pengunjung seperti kuburan tentu akan membuat kita down untuk menjadi seorang blogger. Menjadi seorang blogger itu harus memiliki jiwa militansi yang kuat tidak mudah putus asa dan frustasi dengan keyakinan usaha tidak pernah akan mengkhianati hasil. Bagaimana caranya blogger bisa mendapatkan uang?. Semula saya tidak paham bagaimana caranya seorang blogger bisa mendapatkan uang tetapi setelah saya mengerti caranya seorang blogger atau publisher blognya di monetisasi oleh google adsense dengan dialiri iklan di blognya dimana setiap klik iklan  oleh pengunjung publisher akan mendapatkan uang dari klik iklan tsb. Begitulah saya baru tahu caranya blogger mendapatkan uang. Memang klik iklan tsb tidak banyak bisa dibilang cuma recehan tetapi jika yang klik iklan ribuan orang maka uang yang recehan tsb akan terkumpul banyak juga. Ada pepatah mengatakan sedikit demi sedikit lama-lama pasti akan menjadi bukit. Saya pun telah mendengar ada blogger yang bisa menghidupi keluarga dengan cara menulis di Blog, blogger seperti ini sangat beruntung karena tulisannya bisa dibaca banyak orang sebagai amalan yang tiada putus-putusnya ditambah dapat duit siapa yang tidak bertambah semangat untuk menulis?. Inilah caranya blogger bisa mendapatkan uang salah satunya dari google adsense dengan cara iklan adsense yang bergentayangan di blognya. Selain dapat uang dari iklan, publisher juga bisa mendapatkan uang dari iklan jualan barang atau jasa atau review produk orang lain yang di iklankan di Blog kita. Bermacam-macam cara blogger mendapatkan uang pengalaman saya mendapatkan uang dari blogger sudah saya rasakan ketika menjadi pembicara di berbagai event-event tertentu terutama soal kasus kewarisan dan pertanahan yang meminta saya menjadi narasumber atau saksi ahli di persidangan. Cuma kelemahan saya tidak bisa menulis SEO, saya tidak bisa menulis yang bisa mengoptimasi blog agar trafik pengunjung membludak saya juga tidak tahu bagaimana caranya mencari kata kunci yang baik dalam menulis blog atau keyword selama ini saya menulis dan menulis saja maka saya dihukum oleh google, blog saya sepi pengunjung blog saya ibarat keluarga yang belum punya anak jadi rumah tangga terasa sepi dan hening. Terbesit pikiran saya ingin berhenti ngeblog buat apa saya ngeblok capek-capek tetapi tidak ada hasilnya dan cuma menghabiskan waktu saja merasa tulisan saya tidak dihargai. Pikiran itu bergelayut di benak saya terus menerus. Tetapi nyatanya ketika saya pernah berhenti ngeblog kehidupan ternyata berjalan terus masalah hidup juga terus bergulir bagaikan onak duri merintang justru ngeblog dapat mengurangi stress akhirnya saya putuskan untuk terus ngeblog dan ngeblog. Saya ngeblog tidak peduli dicibir dianggap orang yang tidak ada kerjaan saya maklumi mereka yang ngomong begitu karena orang tidak tahu saja bahwa ngeblog itu banyak manfaatnya termasuk bisa mendatangkan uang yang berkah. Karena ngeblog selama ini saya rasakan selain untuk aktualisasi diri juga dapat menghilangkan stress. Bagi sahabat-sahabat blogger yang sudah merasakan indahnya gajian dari google adsense tolong dibantu kita-kita ini dibimbing agar kita bisa menjadi blogger yang sukses dan dapat menghasilkan seperti yang selama ini blogger sudah rasakan mendulang dollar maupun rupiah.

 

Dapat Uang Dari Blogger Tidak Mudah

Untuk mendapatkan uang dari blogger itu sangat tidak mudah harus jatuh bangun untuk membangun blog. Meski kita sudah rajin menulis tetapi trafik blog masih sepi kita harus sadar sebab saat ini banyak orang yang sudah beralih melihat youtube ketimbang blog karena youtube dirasa lebih praktis. Manfaat menulis yang saya rasakan melalui blogger saat ini selain berharap dapat duit juga dapat mengurangi beban stress dalam mengarungi kehidupan yang penuh onak duri merintang ini. Menulis sangat efektif untuk menghindari kejenuhan dan mengobati stress disebabkan tekanan kehidupan antara keinginan dan kenyataan tidak sesuai dengan realitas kehidupan. Jika kita tidak bisa mengolah manajemen qalbu dengan baik maka kita akan menjadi oleng oleh karena itu menulislah jawabannya. Jika kita menulis di Blog tujuannya buru-buru untuk segera mendapatkan uang maka dijamin sebentar kita akan bosan dan berhenti untuk  menulis di Blog. Pasalnya menulis di Blog untuk mendapatkan uang itu tidak semudah apa yang kita kira harus melalui drama jatuh bangun terlebih dahulu dan keringat bercucuran baru kita akan merasakan hasilnya. Meski sulit mendapatkan uang dari ngeblog saya tetap percaya ada orang-orang yang sudah merasakan menulis di blog dengan menghasilkan pendapatan jutaan bahkan ratusan juta rupiah perbulan. Kita tidak perlu iri dengan orang yang sudah mendapatkan penghasilan jutaan rupiah karena kerja keras mereka sendiri justru semua itu dapat kita jadikan sebagai pelecut bagi diri kita untuk tambah semangat dalam menulis di Blog. Jika kita segera bernafsu ingin mendapatkan uang dari blog maka yang akan kita rasakan justru sebaliknya hanyalah rasa frustasi dan kecewa karena apa yang kita harapkan tidak kunjung tiba. Seperti saya ini meski kadang-kadang menulis sudah capek-capek dan tulisan sudah sak abreg tetapi kadang sehari tidak ada yang baca alias trafiknya nol, jika ngikuti perasaan tentunya sakit hati buat apa nulis sudah capek-capek hanya buang-buang waktu tidak ada artinya. Tetapi saya sadar tugas seorang penulis adalah terus menulis soal tulisannya dibaca orang atau tidak itu bukan urusan kita. Dengan demikian jika tulisan kita sampai saat ini masih juga belum mendapatkan uang dan trafiknya masih rendah kita tidak akan sakit hati karena menulis diniatkan untuk berbagi dengan tulus ikhlas. Itulah saya pikir kunci untuk menjadi seorang blogger yang baik dan sukses, harus sabar, sadar dan tegar dalam menerima kenyataan bagi yang belum menghasilkan uang sampai saat ini idep-idep kita punya blog jadikan investasi digital jangka Panjang siapa tahu besok bisa kita wariskan ke ahli waris sebagai kekayaan hak intelektual kita. Jalan Panjang dan berliku untuk menjadi seorang blogger sudah saya lalui tahun 2008 menjadi seorang blogger sudah jatuh bangun tetapi sampai saat ini belum juga menghasilkan pundi-pundi rupiah seperti teman-teman blogger yang lain yang sudah merasakan lezatnya gajian dari google adsense. Semoga teman-teman blogger di seluruh Indonesia pada khususnya dan pada umumnya blogger di seluruh dunia bisa saling bahu membahu bersatu padu membentuk komunitas blogger yang dapat membantu sesama teman agar bisa maju dalam menjalankan profesi blogger. Dengan komunitas dan perkumpulan yang ada semua blogger bisa saling berbagi dan memberikan masukan cara yang terbaik mengelola blog secara profesional dengan demikian penghasilan yang kita idam-idamkan akan segera terwujud. Sebagai orang yang beragama tak lupa kita berdoa kepada Allah SWT kiranya sahabat-sahabat blogger semua dapat membangun blognya yang pada akhirnya akan menghasilkan cuan besar. Setelah menghasilkan cuan tak lupa kita bersedekah terutama membantu anak-anak yatim sekitar kita mudah-mudahan kita menjadi seorang blogger yang sukses dan berkah. Aamiin.

Senin, 26 Desember 2022

Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho

   Oleh WARSITO


                                             

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya; 

Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Satyagama; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha;                                     

 Juara I Analis UU DPR-RI Tahun 2016;                                                                                                        

Juara I Lomba Pidato MPR/DPR Tahun 2003.

                                                                                                                       

                                                                                               

.Apakah kita pernah mendengar dan melihat orang yang berebut harta warisan hingga terjadi perang bronto yudho bahkan saling membunuh?. Kita tentu kasihan melihat orang yang sedang berebut warisan hal ini menandakan kedangkalan ilmu seseorang dan kemaruk akan harta dengan cara yang tidak baik. Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho akan saya kupas tuntas melalui tulisan berikut ini oleh karena itu jangan beranjak sebelum membaca tulisan ini yang akan saya jelaskan secara komprehensif mengenai pembagian warisan agar tidak terjadi keributan di masyarakat. Sesungguhnya kunci dalam pembagian warisan adalah itikad baik dari semua ahli waris, jika ahli waris memiliki itikad baik maka tentu pembagian warisan akan dapat berjalan lancar. Begitu sebaliknya jika para ahli waris tidak memiliki itikad baik maka pelaksanaan pembagian warisan akan menjadi terhambat dan tersendat bahkan akan terjadi keributan besar. Pada umumnya diantara anggota keluarga ada yang nakal ada yang merintangi terjadinya pembagian warisan, ada pula ahli waris yang serakah ingin mendapatkan bagian lebih dari yang lain. Ahli waris yang nakal ini tidak mau tahu hukum agama yang berlaku, etika moral di masyarakat dan hukum perdata tetapi menggunakan caranya sendiri untuk kepentingan pribadinya. Jika kita sudah berusaha baik untuk melakukan musyawarah sebelum pembagian warisan dilakukan tetapi tidak bisa dan masih tetap menemui jalan buntu, menggunakan hukum adat yang baik tidak mau, maka tidak ada cara lain untuk mendapatkan keadilan kecuali melalui putusan pengadilan biarlah pengadilan yang akan memutuskan sebab negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dijadikan sebagai panglima yang tertinggi di Republik ini. Sebenarnya pembagian warisan sudah diatur menurut hukumnya masing-masing bagi muslim anak laki-laki bagiannya dua berbanding satu anak perempuan, berbeda dengan hukum perdata baik anak laki-laki maupun perempuan bagiannya sama besar biarpun dilahirkan dari lain-lain perkawinan.

 

Orang yang Ribut Warisan Itu Karena Tak Punya Malu

Orang yang ribut warisan itu jelas bermuka tembok menghalalkan segala cara mereka tidak sadar bahwa tidak ada sejarah orang kaya karena warisan, enakan dapat harta dari jerih payah keringat sendiri malah awet dan berkah. Sepanjang pengetahuan saya orang yang hidupnya nakal dalam pembagian warisan hidupnya tidak akan berkah dan justru hartanya yang sudah ada malah ludes ikut dimakan syaitan. Kalau orang tua kita sudah memberikan bagian masing-masing maka amanat itu perlu diamankan dan dilaksanakan jangan sampai kita mengkhianati amanat orang tua sehingga kita akan banyak dibenci oleh saudara-saudara yang lain. Berikanlah bagian masing-masing sesuai haknya jangan sampai ada yang dikurangi panggung sejarah membuktikan orang yang berebut warisan dan memperlebar tanah yang bukan haknya maka ketika meninggal kuburannya ada yang menyempit. Naudzu billahi mindzalik. Mudah-mudahan hal ini jangan menimpa kita semua kita tidak usah menunggu siksa akhiratnya didunia saja pasti akan ditunjukkan oleh Allah SWT orang-orang yang nakal rakus dengan warisan bakal di adzab.

 

Harus Bermusyawarah Terlebih Dahulu

Sebelum pembagian warisan hendaknya kita bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya sesuai hukumnya masing-masing. Sesuai kompilasi hukum islam memang kita harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya masing-masing dipersilahkan dengan memakai hukum apa saja yang penting sepakat. Jika para ahli waris sudah sepakat untuk dibagi sama rata tidak ada masalah boleh-boleh saja meski ahli waris beragama muslim yang seharusnya dibagi secara hukum islam laki-laki bagiannya 2 berbanding 1 anak perempuan. Ternyata dalam rapat keluarga disepakati dibagi sama rata itu tidak ada masalah yang penting semua ahli waris sepakat dan menerima dengan baik dan ikhlas. Mengapa terjadi keributan?. karena banyak ahli waris yang nakal ingin mendapatkan lebih banyak dari ahli waris yang lain hal ini yang rawan akan konflik sehingga terjadi perang bronto yudho besar-besaran bahkan saling membunuh diantara para ahli waris. Misalnya kalau orang tua kita meninggal di Jawa-Tengah agak terpelosok desanya biaya pemakaman dan tahlilan tujuh hari itu memerlukan biaya yang tidak sedikit biasanya diantara anak itu ada yang berbhakti sama orang tuanya ada yang tidak. Ada anak yang berbhakti sama orang tua sehingga membiayai rumah sakit dan biaya hidup sementara anaknya yang lain cuek tetapi giliran ada warisan semuanya pada berebut inilah fenomena yang terjadi di masyarakat. Orang berebut warisan itu banyak faktornya kalau tidak orang bodoh pasti orang rakus. Anehnya kadang-kadang orang bodoh justru tidak bertanya kepada orang yang ngerti mengenai pembagian warisan tetapi justru menggunakan caranya sendiri. Tetapi mereka sengaja tidak mau bertanya karena takut diluruskan oleh orang yang paham akan pembagian warisan. Yang kedua orang berebut warisan itu bisa juga orang yang serakah akan harta, kalau tidak serakah tentu tidak akan berebut warisan karena malu dengan masyarakat luas. Tapi orang seperti ini sebenarnya sudah putus urat nadinya alias tidak ada rasa malu pokoknya kalau urusan harta benda matanya sudah silap tidak bisa membedakan antara kebenaran dan kebathilan. Orang-orang seperti ini akan merugi dunia akhirat, harusnya ahli waris yang akan meneruskan amalan orang tuanya itu senantiasa berbuat baik berdoa untuk orang tuanya yang sudah tiada kalau perlu sedekah yang pahalanya ditujukan kepada orang tuanya yang sudah tiada tetapi ini tidak dilakukan justru malah berebut warisan. Oleh karena itu kita perlu belajar hukum waris agar mengetahui tata cara dan hukum pembagian waris yang baik dan benar, setelah mengetahui tata cara pembagian warisan maka selanjutnya jadilah kita orang-orang yang baik yang memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaq, etika dan moral yang baik. Jika hal-hal demikian sudah kita miliki maka insya allah keluarga kita tidak ada ribut tentang warisan. Namun dalam tulisan ini jika kita ribut pembagian warisan karena mempertahankan hak itu sudah sepatutnya dilakukan justru saya sarankan jika memang itu hak kita harus diperjuangkan sampai dimana pun juga termasuk di pengadilan yang muaranya sampai ke Mahkamah Agung tidak masalah karena mempertahankan hak itu menurut saya justru suatu keharusan dan merupakan ibadah kalau tidak kita tempuh justru kita akan menjadi salah. Tapi sebaliknya kalau sudah tahu bukan hak kita mundurlah dan berhentilah untuk jadi orang serakah.

 

 

 

 

Kamis, 22 Desember 2022

Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?

 

 

Gegap gempita reformasi 1998 titik kulminasinya dapat meruntuhkan Singgasana Soeharto dari jabatan Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998 yang disambut suka cita oleh mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat. Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?. Untuk apa dan untuk siapa sesungguhnya reformasi dilakukan?. Marilah kita menyimak dengan saksama ulasan saya ini dan tetap terus membaca sampai tuntas agar dapat pemahaman secara komprehensif tentang reformasi 1998 beserta tujuan dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pada waktu reformasi 1998 posisi saya sedang menempuh kuliah Fakultas Hukum di Universitas Satyagama, Jakarta. Saya  melihat secara langsung dengan mata kepala saya sendiri demonstrasi besar-besaran dan banyak penjarahan terjadi. Sangat ironis sekali ketika saya menjadi PNS MPR yang menjadi tuan rumah sendiri untuk bisa masuk ke gedung MPR justru saya diperiksa oleh mahasiswa yang sedang demonstrasi menduduki Gedung wakil rakyat tsb. Pertanyaannya apakah lantas dengan turunnya pak harto dari jabatan presiden dapat membalikkan keadaan negara-bangsa menjadi lebih baik lagi?. Tujuan reformasi dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi termasuk didalamnya amandemen UUD 1945 untuk menata ulang kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi. Hal lain hasil perubahan UUD 1945 menghadirkan Lembaga-lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Lembaga-lembaga negara baru itu adalah MK, DPD, KY mengenai tugas dan kewenangan Lembaga-lembaga negara ini akan saya bahas tersendiri dalam tulisan berikutnya. Selain itu hasil amandemen UUD 1945 dalam hal memberhentikan presiden harus melalui beberapa tahapan yang berliku didahului mosi tidak percaya DPR hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK memutus bahwa presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum maka putusan MK tersebut dikembalikan kepada DPR. Selanjutnya DPR mengundang sidang MPR untuk membahas terkait putusan MK tsb apakah diberhentikan atau tidak. Akan terjadi permasalahan besar jika ternyata presiden sudah diputus oleh MK bersalah melanggar hukum ternyata di forum sidang majelis (MPR) presiden tidak diberhentikan. Tidak diberhentikannya presiden oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD ini bisa saja dikarenakan koalisi di DPR yang mendukung pemerintah sudah sangat overload. Yang tepat seharusnya didalam konstitusi setelah MK memutus presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum langsung memerintahkan MPR untuk memberhentikannya. Jadi kalau kita menyimak dengan saksama dan jujur perubahan UUD 1945 ini memang ada kelemahan dan kelebihan secara filosofis memang tidak mungkin konstitusi buatan anak manusia mencapai ke tingkat kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.

 

Kurun Waktu amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 sebelum dilakukan perubahan jumlah ayat UUD 1945 terdiri dari 71 ayat setelah perubahan UUD 1945 menjadi 199 ayat sehingga dengan demikian perubahan amandemen UUD 1945 ini kurang lebih mencapai 300% yang menjadi pertanyaan apakah UUD 1945 ini masih layak dinamai UUD 1945?.  Didalam perubahan UUD 1945 tsb antara lain menghasilkan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum sebelumnya pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang menjadi tanda tanya besar apakah presiden yang dipilih oleh MPR ini merepresentasikan pilihan rakyat?.  Di era orde baru sangat tidak simetris apa yang dikehendaki oleh rakyat tetapi pilihan di MPR sangat berbeda jauh di dalam menentukan pilihan presiden. Amandemen UUD 1945 juga dapat membatasi kekuasaan kepala pemerintahan maksimal dua kali masa jabatan di era orde baru presiden dan wakil presiden memegang jabatan tidak ada batasannya karena pasal 7 UUD 1945 yang asli sangat bias menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali. Kata-kata dapat dipilih Kembali terjadi penafsiran berganda atau kalimat bersayap dapat diartikan dapat dipilih secara terus menerus bisa juga dimaknai dapat dipilih sekali lagi. Amandemen UUD 1945 mempertegas masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan tertera di dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi intinya sehebat apa pun presiden dan wakil presiden konstitusi sudah membatasi maksimal dua kali masa jabatan selebihnya tidak dapat dipilih Kembali. Titik. Namun beberapa waktu lalu ada wacana yang sangat dangkal dan menyesatkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode masa jabatan hal ini tidak dibenarkan karena konstitusi adalah hukum dasar tidak bisa sembarangan dirubah dengan sekehendak hati dan semaunya oleh segelintir elite-elite politik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 harus memperhatikan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, meski UUD 1945 adalah produk politik bukan berarti semaunya elite-elite politik sembarangan untuk merubah UUD 1945. Amandemen UUD 1945 harus memiliki jangkauan jauh ke masa depan bangsa dan tidak mudah usang serta lapuk dimakan zaman (verourded). Di era reformasi memang dibutuhkan amandemen UUD 1945 bersebab kekuasaan sentral berada ditangan presiden lebih parahnya lagi Lembaga legislatif tidak dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol kepada pemerintah, DPR kala itu hanya sebagai stempel pemerintah apa yang dikehendaki oleh pemerintah DPR ramai-ramai ajang secara koor mengamini untuk setuju, atas dasar dan pertimbangan kelembagaan negara yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya itulah amandemen konstitusi menjadi keniscayaan untuk dilakukan perubahan. Sekali lagi amandemen UUD 1945 era reformasi memang dibutuhkan untuk perbaikan ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia janganlah kita mengusulkan amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan isi dan semangat UUD 1945 sendiri. Saat ini tidak tepat untuk merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebab koalisi di DPR sangat overload yang mendukung presiden. Dikhawatirkan karena koalisi-koalisi sekarang sudah overlaod di DPR selain akan mudah meloloskan UU yang di inisiasi oleh pemerintah juga akan mudah untuk meloloskan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab mekanisme perubahan konstitusi sebagaimana diatur didalam pasal 37 UUD 1945 dari mulai syarat minimal usulan 1/3, 2/3 kourum kehadiran dan pengambilan putusan amandemen ¾ semua terpenuhi atau mudah dilalui karena anggota DPR yang merangkap sebagai anggota MPR sudah overload menjadi koalisi pemerintah. Jika masa jabatan presiden 3 periode tidak dicegah maka akan mudah lolos di MPR sekalipun tanpa kehadiran seluruh anggota DPD yang juga merangkap anggota MPR.

 

Tujuan perubahan UUD 1945 Sesungguhnya perubahan UUD 1945 dimaksudkan  untuk menyempurnakan aturan dasar Ketatanegaraan, mengembalikan fungsi kedaulatan rakyat, Penegakan Supremasi Hukum, HAM, penghapusan dwi fungsi ABRI, pembagian kekuasaan, kehidupan masyarakat yang demokratis, Otonomi Daerah dan kebebasan pers. Melaui Panitia Ad Hoc I yang membidangi amandemen UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 dilakukan ada 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR yaitu, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan sistem presidensiil, Tetap mempertahankan bentuk NKRI, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal, dan perubahan tsb dilakukan dengan cara adendum.

 

Amandemen UUD 1945 menghasilkan Lembaga-Lembaga Negara Sederajat

Yang tak kalah penting dari hasil perubahan UUD 1945 adalah menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana posisi MPR era orde baru berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara pasca amandemen UUD 1945 kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang kedudukannya sederajat atau setara dengan Lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, KPU, MA. Dengan kesetaraan Lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi antar Lembaga-lembaga negara lain.

 

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19