Tampilkan postingan dengan label Antara Mengutamakan Kepastian Hukum Ataukah Mengedepankan Etika Moral Bangsa?.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Antara Mengutamakan Kepastian Hukum Ataukah Mengedepankan Etika Moral Bangsa?.. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Oktober 2021

Antara Mengutamakan Kepastian Hukum Ataukah Mengedepankan Etika Moral Bangsa?.

 

Jika ditanya antara Mengutamakan Kepastian Hukum Ataukah Mengedepankan Etika Moral Bangsa?. Jawabannya pasti bingung karena dua-duanya kelihatannya hampir benar tetapi sesungguhnya beda. Bangsa Indonesia memiliki aturan yang diadopsi dari hukum adat yang dirumuskan dalam bentuk TAP MPR No: VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Bangsa yang sampai saat ini masih berlaku dimana kedudukan TAP MPR tsb posisinya berada dibawah UUD 1945 dan diatas undang-undang. Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu, perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber

dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar, kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat Bangsa Indonesia diciptakan Allah, Tuhan Yang  Maha Kuasa, sebagai bangsa majemuk atas dasar suku, budaya, ras dan agama. Anugerah tersebut patut disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan.Semua agama turut memperkokoh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dimanifestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam mengikat hubungan batin pada diri setiap warga bangsa. Kesadaran kebangsaan yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, akibat  penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia.

 

Etika Politik dan Pemerintahan

Di dalam TAP MPR tersebut mengamanatkan tentang Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

 

Pertanyaannya:

 

Berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang bersumber dari hukum adat tsb, Jika para Penyelenggara Negara diduga melakukan tindakan tercela atau diduga melakukan tindakan koruptif apakah wajib mundur dari jabatannya ataukah menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?. Berikan jawaban saudara dengan argumentasi hukum yang kuat.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19