Tampilkan postingan dengan label DPD Cepat Atau Lambat Sesuai Hukum Alam Akan Dapat Dibubarkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD Cepat Atau Lambat Sesuai Hukum Alam Akan Dapat Dibubarkan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2009

DPD Cepat Atau Lambat Sesuai Hukum Alam Akan Dapat Dibubarkan


Oleh Warsito, SH M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- Master Kenotariatan Universitas Indonesia (UI)
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
- PNS DPD-RI Yang Berhenti Atas Permintaan Sendiri
- Pegiat DPD



         Hukum alam pastilah akan berlaku, begitu juga terhadap lembaga negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini. DPD Cepat Atau Lambat Sesuai Hukum Alam Akan Dapat Dibubarkan karena keberadaannya tidak memiliki makna. Hukum alam itu terbukti pernah merontokkan lembaga negara (dahulu lembaga tinggi negara) yaitu, Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hukum alam itu pula, cepat atau lambat pasti akan menjemput ”kematian” Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, jika lembaga ini tidak segera diperkuat sejajar dengan DPR. Setiap lembaga negara yang keberadaannya hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi tidak mendatangkan manfaat (meaningless), maka, cepat atau lambat lembaga ini akan bubar atau dipaksa dibubarkan.
        Menunggu inisiator DPD untuk membubarkan kelembagaannya sendiri tidaklah mungkin. Sebab jika ia nekat ”bunuh diri” dengan cara semua anggota DPD menyatakan mundur dari jabatannya karena kelembagaannya tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi, konsekuensinya, penghasilan yang diterimanya juga akan hilang. Inisiator dari DPR. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, terkecuali MPR menggelar sidang majelis dengan agenda amendemen UUD 1945. Inisiator menggelar sidang amendemen harus dimulai dari MPR unsur DPR. DPR merangkap MPR, kapanpun bisa mencabut ”pernapasan buatan DPD”. Boleh jadi, mengapa MPR selama ini enggan menggelar sidang majelis?. Karena di dalam MPR ada 550 anggota DPR sarat dengan kepentingan politiknya masing-masing, terbaca dengan gerak-gerik DPR yang jauh-jauh hari sudah mengambil ancang-ancang menjadi kutu loncat DPD ketika ia tidak laku lagi di partai politik. Inilah sebenarnya yang membuat MPR unsur DPR enggan untuk mengkaji ulang keberadaan DPD, meskipun secara juridis ia tahu keberadaan DPD itu sama sekali tidak bermakna. Namun demikian, karena DPD itu mendatangkan keuntungan materi besar bagi para anggotanya, dugaan kuat itulah, yang menyebabkan DPD tetap dipertahankan meskipun dengan cara diambangkan. Khawatir melunjak, DPR sudah pasti enggan memberikan kewenangan kepada DPD sejajar dengan DPR. Sisi lain, DPR juga segan membubarkan DPD, karena DPD itu dapat dijadikan peristirahatan terakhir ketika DPR sudah jompo sambil berkipas-kipas mendapatkan gaji dan tunjangan yang memuaskan. Hanya orang-orang yang memiliki sifat kenegarawanan yang tidak memiliki intrik-intrik di konstitusi untuk kepentingan sesaat. Seseorang yang memiliki sifat kenegarawanan itu akan tulus, pemikirannya akan senantiasa mengedepankan isi kandungan konstitusi untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.
         Kembali kapada hukum alam, jika anggota DPR periode 2004-2009 ternyata tidak memiliki sifat kenegarawanan dengan tidak segera mengkaji ulang keberadaan DPD, kita masih bisa berharap DPR periode 2009-2014 memiliki sifat kenegarawanan. Jika ternyata DPR pada periode tersebut masih tetap belum memiliki sifat kenegarawanan, percayalah, suatu masa, pasti akan datang anak-anak negeri ini yang memiliki sifat kenegarawanan. Itulah makna hukum alam sebenarnya, ia pasti akan datang meskipun waktunya jauh dari yang kita harapkan. Seorang kenegarawanan itu pasti akan bertanya, apa manfaatnya DPD?. Kenegarawanan sejati akan dihadapkan dua pilihan untuk diambil satu putusan. DPD dipertahankan akan diberikan kewenangan jika ia bermanfaat, atau dibubarkan karena hanya ternyata lembaga negara tiada guna. Singkatnya, semakin cepat membubarkan DPD semakin baik, sebab uang rakyat dapat dihemat tidak dikeluarkan untuk membiayai lembaga negara yang hasilnya tidak memiliki arti (meaningless).

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19