Jumat, 29 Oktober 2021

Cara Agar Capres dan Cawapres Independent Dapat Ikut Bertarung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

 

 

Banyak yang mendambakan adanya Capres dan Cawapres dari jalur independent pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 nanti. Jujur saja memang rakyat termasuk saya terasa jenuh disuguhi Capres dan Cawapres dari periode ke periode itu-itu saja orangnya ini akibat konstitusi Capres dan Cawapres hanya dapat diusung melalui jalur partai politik lain tidak boleh. Anehnya, jika bupati, walikota dan Gubernur dapat bertarung melalui jalur independent tetapi Capres dan Cawapres tidak dibolehkan melalui jalur independent jadi pengusungan Capres dan Cawapres saat ini hanya menjadi monopoli partai politik saja. Oleh karena itu agar Calon independent presiden dan wakil presiden dapat berkontestasi ikut pemilu presiden dan wakil presiden pada 2024 maka syarat mutlak harus melakukan perubahan konstitusi untuk memasukkan Capres dan Cawapres agar dapat bertarung bersama dengan usulan partai-partai politik. Sekali lagi agar Calon Presiden dan wakil presiden independent bisa ikut mencalon diri maka harus merubah UUD 1945. Jika MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945 hendaknya jangan dilakukan secara parsial tetapi hendaknya secara komprehensif selain memasukkan GBHN, Pancasila didalam UUD 1945 juga memasukkan calon presiden dan Wakil Presiden independent. Selain itu harus dihilangkan PresidenThresold dan Parlement Thresold karena sudah tidak relevan lagi dimana Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih oleh rakyat secara langsung. Cara Agar Capres dan Cawapres Independent Dapat Ikut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hal mutlak yang harus dilakukan harus merubah UUD 1945. Banyak anak bangsa yang mumpuni menjadi Capres dan Cawapres tetapi terbentur tidak bisa dicalonkan karena tidak memiliki kendaraan partai politik. Oleh karena itu rakyat sangat mendambakan munculnya calon-calon Capres dan Cawapres yang banyak agar rakyat memiliki kesempatan yang lebih banyak untuk menentukan pemimpinnya dan rakyat tidak jenuh dan bosan disuguhi oleh calon presiden dan wakil presiden yang itu-itu saja dari periode ke periode. MPR harus memiliki jiwa negarawan, negarawan adalah orang yang mengutamakan kepentingan untuk masyarakat,bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya. MPR harus negarawan jika ingin merubah konstitusi jangan untuk kepentingan sesaat tetapi harus untuk kepentingan yang lebih jauh ke depan dan tidak lekas usang dimakan zaman. MPR periode sekarang harus belajar kenegarawanan dari para pendahulu kita bagaimana mereka merumuskan konstitusi yang benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara tidak ada sedikit pun mereka untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

 

Baca Juga Berapa Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen?.

Keniscayaan Amandemen UUD 1945 Untuk Mewadahi Capres dan Cawapres Independent

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada tulisan diatas agar Capres dan Cawapres dari jalur independent dapat bertarung pada Pilpres 2024 maka sudah saatnya harus melakukan perubahan UUD 1945 yang memasukkan capres dan Cawapres dari jalur independent dengan demikian setiap aturan peraturan perundang-undangan itu memiliki konkordansi asas kesesuaian baik UUD 1945 maupun aturan-aturan dibawahnya yang membolehkan calon Bupati, Walikota dan Gubernur dari Independent begitu juga Presiden dan Wakil Presiden dari jalur independent dengan demikian partai politik tidak menjadi monopoli dari pencalonan Capres dan Cawapres. Untuk merubah UUD 1945 dibutuhkan jiwa kenegarawanan yang besar, MPR harus memiliki niat yang mulia untuk menorehkan perubahan UUD 1945 benar-benar memiliki jangkauan jauh di masa depan. Seperti wacana amandemen konstitusi tentang masa jabatan presiden 3 periode itu tidak perlu terlalu ditanggapi karena itu usulan yang kurang logis. Sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat naskah asli pasal 7 berbunyi: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Rumusan UUD 1945 yang asli  itu sudah luar biasa artinya jika presiden masih dikehendaki oleh rakyat dan berprestasi silahkan untuk dipilih seterusnya. Dimana pada waktu MPR adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia era reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa pada tahun 1998 yang berhasil menumbangkan pak Harto dari jabatan presiden agenda reformasi antara lain adalah amandemen konstitusi yang antara lain hasilnya membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya sehebat apa pun prestasi presiden dan wakil presiden sudah di lampu merah oleh konstitusi maksimal dua kali masa jabatan. Jadi perubahan pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan ini karena dilatari agar presiden dan wakil presiden tidak a buse of power menyalahgunakan kekuasaannya selama menjabat sehingga dapat terpilih secara terus menerus untuk menghindari hal yang demikian itu maka dirubahlah tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan.

 

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal dua kali masa jabatan yang sudah baik mau dirubah apalagi?.

Saya merasa aneh mendengar masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan ini ada yang mau mengutak-atik hendak melakukan perubahan menjadi tiga periode. Jika muatan masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode dimasukkan di dalam konstitusi dari segi muatan konstitusi sangat buruk mengapa tidak kembali ke redaksi lama bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali?. Bukankah rumusan asli UUD 1945 ini sangat luar biasa sekali memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden yang berprestasi untuk dapat dipiih kembali?. Apalagi sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung maka yang paling tepat masa jabatan presiden dan wakil presiden dikembalikan kepada rumusan asli yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Konkretnya Presiden dan wakil presiden yang sudah dipilih oleh rakyat secara langsung tidak perlu dibatasi dua periode atau tiga periode tapi terserah rakyat yang akan memilihnya, jika teryata presiden dan wakil presiden tidak berprestasi maka nanti rakyat yang akan menghukmnya tidak akan memilih kembali.

 

Kamis, 28 Oktober 2021

Bagaimana Cara Membagi Warisan Yang Baik dan Benar Agar Hidup Berkah dan Tidak Ambyar?.

 


 

Pernahkah kita mendengar ribut tentang warisan?. Pernah kita mendengar dan melihat tentang konflik sengketa warisan?. Kewarisan berlangsung karena adanya kematian artinya bicara warisan harus ada orang yang sudah meninggal terlebih dahulu (Pewaris). Tetapi [erna ada yang aneh bin ajaib saya pernah menjumpai di suatu dusun di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati yang dusunnya untuk menjaga kode etik tidak akan saya sebutkan melalui tulisan ini, dimana saya melihat kedua orang tuanya masih hidup sudah minta bagian warisan mereka tidak paham dan sadar siapakah nanti yang sesungguhnya akan meninggal dunia terlebih dahulu? Apakah orang tuanya atau anak-anaknya kita semua tidak tahu karena kematian itu adalah rahasia ilahi maka cara-cara meminta warisan ketika orang tuanya masih segar bugar baik secara hukum islam maupun hukum perdata tidak dibenarkan. Bisa saja jika orang tuanya ada suatu kekhawatiran suatu saat sepeninggalannya hartanya hanya akan menjadi rebutan oleh anak-anaknya tidak ada salahnya ketika masih hidup memberikan dalam bentuk hibah jadi bukan minta warisan karena orang tuanya masih hidup. Lalu bagaimana cara membagi warisan yang baik dan benar menurut hukum perdata dan menurut hukum kewarisan islam?. Bagi umat muslim tentu tunduk kepada hukum waris islam begitu juga bagi non muslim tunduk kepada hukum kewarisan perdata. Hukum waris islam bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan sedangkan menurut hukum perdata bagian laki-laki sama besar dengan perempuan tidak memperdulikan apakah laki-laki atau perempuan meskipun dilahirkan dari lain-lain perkawinan. Ada sebagian orang yang menganggap bahwa hukum kewarisan islam ini dirasa tidak adil karena bagian laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan sedangkan hukum perdata bagian anak laki-laki maupun anak perempuan bagiannya sama. Bahwa Allah SWT memberikan wasiat kepada umat islam agar bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan ini adalah sesuai dengan asas keadilan dimana konsekuensi logisnya orang yang memiliki tanggung jawab lebih besar maka memiliki bagian yang besar pula. Laki-laki adalah sebagai pemimpin rumah tangga wajib memberikan nafkah lahir dan bathin sedangkan istri tidak demikian. Sementara suami bagiannya akan terus berkurang diberikan kepada istri sedangkana istrinya akan mendapatkan tambahan secara terus menerus dari suaminya. Jadi itulah mengapa dalam hukum kewarisan islam laki-laki  mendapatkan bagian dua berbanding satu dengan perempuan karena konsekuensi logisnya siapa yang bertanggung jawab lebih besar disitu pula mendapatkan bagian yang lebih banyak. Terus bagaimana cara membagi warisan yang baik dan benar agar kita tidak ribut dengan saudara?. Baca terus tulisan ini yang akan saya kupas secara rinci, tuntas dan komprehensif tulisan ini saya hadirkan karena saya banyak melihat kasus-kasus warisan yang berujung dengan keributan kepada saudaranya sendiri.

 

Baca Juga Cara Agar Pembagian Warisan Tidak Ribut dan Bentrok


Membagi Warisan Yang Benar Dan Tidak Ribut

Agar warisan yang ditinggalkan oleh orang tua kita tidak menjadi keributan oleh anak-anaknya maka kita semua harus memiliki niat yang baik untuk membaginya dan jangan ada diantara kita punya hati ingin serakah. Kalau pembagian warisan sudah kita musyawarahkan dengan baik dengan keluarga maka tidak bakalan ada konflik di kemudian hari yang bermuara di pengadilan agama bagi muslim di pengadilan Negeri bagi non muslim. Dalam kompilasi hukum islam pasal 183 sebelum membagi-bagi warisan hendaknya para ahli waris bersepakat dan bermusyawarah terlebih dahulu jika menurut hukum kewarisan islam laki-laki bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan ternyata dalam musyawarah tsb disepakati bersama dibagi sama rata tidak ada masalah boleh-boleh saja bahkan dikasih ke adiknya perempuan semua nggak ada masalah. Inilah indahnya pembagian warisan jika saja tahu caranya dan orang-orangnya baik serta berilmu niscaya tidak akan ada keributan dikemudian hari. Yang ribut itu biasanya diantara keluarga ada yang serakah minta bagian lebih banyak dari seharusnya sehingga berujung di pengadilan. Kita semua harus menyadari bahwa warisan itu bisa panas jika kita tidak dapat mengelolanya dengan baik apalagi kita punya niat jahat untuk memiliki lebih dari hak kita sebagai ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya menurut hukumnya masing-masing. Keributan sering saya jumpai ahli waris yang ada dipelosok-pelosok dusun di Kabupaten Pati Jawa Tengah orang tuanya meninggal baru beberapa minggu sudah ribut dengan saudaranya soal pembagian warisan. Orang seperti ini tidak malu dengan tetangganya urat nadinya sudah putus benar-benar tidak ada rasa malu haram halal diterjang pokoknya dapat bagian lebih banyak. Sepanjang sepengetahuan saya orang-orang yang nakal dengan warisan semuanya habis tidak ada yang awet justru apa yang dia punya juga ikut habis inilah pelajaran bagi kita semua jangan sampai kita serakah kepada warisan karena kalau tidak bisa menggunakan dengan benar pasti akan ludes justru harta kita yang kita cari sendiri juga akan ikut ambyar karenanya. Waspadalah!, Waspadalah tentang Warisan.

 

Bagaimana Cara Agar Belajar Lebih Efektif Dan Ampuh Mudah Mengingat dan Hafal Diluar Kepala?.

 


 

Bagaimana caranya agar kita belajar  lebih efektif, ampuh  mudah dipahami dan mudah dicerna?. Bagaimana caranya agar belajar bisa lebih efektif dan mudah menghafal diluar kepala?.  Baca terus tulisan saya melalui Blog Hukum ini akan saya bongkar dan saya beritahu rahasianya agar kiranya dapat bermanfaat untuk kita semua. Setiap Kita harus menyadari bahwa setiap manusia pasti diberikan kelebihan dan kekurangannya masing-masing oleh Allah SWT. Ada orang yang diberikan kelebihan memiliki pentium 4 alias cerdas dan cepat menangkap mata pelajaran sekolah atau kuliah ada juga orang yang diberi pentium 2 sedang-sedang saja dalam menyerap semua mata pelajaran baik di sekolah maupun kuliah, bahkan ada orang yang diberikan pentium 1 daya pikirnya amat sangat lemah untuk belajar sulit masuk meski pelajaran sudah diulang-ulang atau meski sudah menghafal beberapa kali tetap tidak bisa masuk di otaknya. Saya pernah menemui orang yang punya pentium 1 ini dan saya tidak menyalahkan, tetapi subhanallah kelebihannya orang itu justru jujur dan baik hati. Itulah saya bilang setiap orang punya kelebihan dan kelemahannya masing-masing sementara dia diberikan kekurangan dalam menangkap pelajaran mata kuliah tetapi orangnya baik dan tulus ikhlas. Bermacam-macam orang mendapatkan karunia Allah SWT ada yang diberikan kelebihan cepat menangkap mata pelajaran dan ada yang lelet bahkan saya pernah punya teman justru ketika belajar sambil menyetel musik malah belajarnya bisa masuk menurutnya belajar sambil menyetel musik dapat inspirasi. Bagi yang diberikan kekurangan susah menangkap mata kuliah tidak perlu berkecil hati karena ada cara efektif dan ampuh yang bisa dilakukan agar kita lebih hafal dan lebih memahami yang akan saya bahas dalam pertengahan tulisan ini oleh karena itu lanjutkan terus untuk membaca tulisan ini karena orang yang telmi alias terlambat mikir juga bisa hafal yang akan saya kasih rahasianya melalui tulisan saya ini. Lalu apa kira-kira rahasianya supaya kita yang telmi alias terlambat mikir bisa juga belajar dengan cepat menangkap?.

 

Baca Juga Berapa Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen?.

 Cara Dahsyat Belajar Menulis Sambil Membaca

Belajar menulis sambil membaca ini sudah saya praktekkan waktu saya kuliah di UI dan jujur saja hasilnya sangat dahsyat sekali, saya pun menyadari termasuk orang yang kategori sedang dalam berfikir terlalu cerdas tidak, terlambat mikir juga tidak oleh karena itu saya bantu dengan belajar membaca sambil menulis dan hal-hal yang penting materi kuliah saya resume atau saya simpulkan kemudian saya print lalu saya perbesar berikutnya saya tempel di dinding kamar tidur saya, dangan saya tempel di dinding kamar tidur saya filosofinya ketika saya masuk kamar tidur dengan sendirinya saya telah belajar dan membaca mata kuliah yang saya tempelkan di dinding kamar tidur tsb. Hasilnya bagaimana?. Hasilnya Luar Biasa dahsyat misalnya UUD 1945 yang cuma 37 Pasal saya hafal diluar kepala kalau redaksinya bunyinya aslinya seperti apa tidak hafal tetapi kalau ditanya tentang pasal per pasal tentang apa saya tahu isinya, misalnya pasal 37 UUD 1945 mengatur tenang mekanisme perubahan UUD 1945, berikutnya mengenai kewenangan MK ada di pasal 24C, DPD ada di Pasal 22D, kewenangan DPR ada di pasal 20 dan 20A, pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum semua saya hafal tentang pasal-pasal tsb. Pada waktu saya kuliah di UI tahun 2004-2006 dengan menggunakan mantra belajar membaca sambil menulis benar-benar saya praktekkan dan dahsyat hasilnya saya bisa hafal tentang isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meski ujian boleh membuka KUHPerdata tetapi saya tidak pernah lakukan karena itu justru menurut saya jebakan yang akan menghabiskan waktu habis untuk mengerjakan soalnya. Inilah keajaiban belajar membaca sambil menulis lalu ditempelkan di tempat dinding kamar tidur insya Allah akan  sangat dahsyat dan efektif sekali hasilnya. Hal ini bisa kita praktekkan kepada  anak-anak kita untuk membantu belajarnya mengingat mata kuliah dengan efektif yang pada akhirnya dapat menembus PTN Favorit sesuai yang dikehendakinya. Kita harus menyadarinya bahwa memang Allah SWT sudah menganugerahkan kepada kita semua kemampuan yang berbeda-beda ada yang cerdas ada pula yang terlambat mikir maka itu bagi yang sulit belajarnya nyantol masuk di pikirannya atau kita yang termasuk golongan orang yang tidak cerdas maka kita harus berusaha dan berupaya agar ikhtiar belajar membaca sambil menulis kita praktekkan kemudian materi yang penting disimpulkan di print dan ditempelkan di dinding kamar tidur. Insya Allah sangat dahsyat dan efektif sekali silahkan mencobanya!.

 

Selasa, 26 Oktober 2021

JUMLAH PERUBAHAN PASAL UUD 1945 SETELAH DILAKUKAN AMANDEMEN SELAMA EMPAT KALI OLEH MPR

 

 


 

Berapakah Pasal UUD 1945 sekarang ini Hasil Amandemen?. Hasil reformasi tahun 1998 yang beragendakan amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR PASCA RUNTUHNYA KEPEMIMPINAN ORDE BARU. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, Perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk menata ulang organ-organ kelembagaan negara agar terjadi saling mengontrol dan saling mengimbangi (CHECK AND BALANCES) satu dengan yang lainnya. Pasca amandemen UUD 1945 tidak ada lagi istilah penyebutan lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi yang ada adalah lembaga-lembaga negara. MPR yang di masa orde baru berkedudukan sebagai lembaga TERTINGGI negara sekarang kedudukannya menjadi lembaga negara sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, MA dan BPK. Hilangnya predikat MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena MPR tidak berwenang lagi untuk mengangkat dan memberhentikan presiden,  tugas MPR pasca amandemen UUD 1945 hanya melantik presiden dan wakil presiden setelah dipilih oleh rakyat secara langsung. Hasil reformasi konstitusi antara lain melahirkan lembaga negara yang bernama MK dan DPD, sayangnya DPD tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi hanya sebatas fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pertimbangan untuk disampaikan kepada DPR yang tidak berimplikasi yuridis jika pertimbangan itu tidak digubris oleh DPR. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menguji  UU terhadap UUD 1945; membubarkan partai politik; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus perselesihan hasil pemilihan umum; dan dugaan DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 baik pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Kelima kewenangan MK ke empatnya bersifat final yang tidak final adalah dugaan dari DPR bahwa presiden telah melanggar UUD 1945 yang akan menjadi permasalahan tatkala ketika MK memutuskan Presiden bersalah melanggar UUD 1945 ternyata setelah dilakukan voting di MPR presiden tidak diberhentikan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kesinambungan konstitusi kita. Berapa Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen?. UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan berjumlah 71 ayat setelah dilakukan perubahan menjadi 199 ayat dengan demikian penambahannya 128 ayat sehingga dengan demikian penambahannya sudah mencapai 300% dari aslinya yang menjadi pertanyaan apakah masih tepat disebut UUD 1945?.

Baca Juga:   Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Patut Bersyukur Indonesia Ada Reformasi 1998

Kita bangsa Indonesia patut bersyukur karena reformasi 1998 telah mengantarkan kepada kita menjadi negara terbesar ketiga didunia di bidang demokrasi setelah India dan Amerika. Sebelumnya kita tidak bisa bersuara alias pendapat kita dipasung untuk menyatakan pendapat sebagai hak asasi warga negara tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya mengingat pemerintahan yang otoritarianisme. Tetapi harus diakui, tidak selamanya sistem orde baru itu jelek dan tidak selamanya era reformasi ini semua baik. Baik era orde baru atau era reformasi saat ini masing-masing punya kelemahan dan kelebihannya. Kelebihan orde baru punya panduan negara berupa GBHN untuk melakukan pembangunan secara bertahap dan sistematis. Sedangkan kelemahan reformasi sekarang selain tidak memiliki GBHN juga kebebasan berpendapat yang sudah kebablasan aspirasi atau demonstrasi sering dilakukan dengan cara melanggar UU seperti misalnya melakukan aksi penutupan jalan, membakar ban dan melempari dengan batu-batuan ini semua tidak dibenarkan oleh UU. Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum dilindungi oleh UU sebagai hak konstitusional warga negara namun hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang beradab tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, menjaga ketertiban umum, menjaga moral etika, agama dan hukum yang berlaku.  Sebagaimana yang saya jelaskan diatas bahwa reformasi 1998 telah mengantarkan presiden dapat dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum dan adanya lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman yang bernama MK yang hakimnya berjumlah 9 orang 3 berasal dari presiden, 3 dari DPR dan 3 berasal dari Mahkamah Agung kesembilan hakim ini dipersyaratkan harus memiliki jiwa negarawan. Mengapa hakim MK harus negarawan? Sebab putusan MK bersifat final tidak ada upaya hukum lain maka hakim MK dituntut jujur dan adil serta  negarawan. Hanya MK satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan harus negarawan lain tidak. Kembali kepada perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 selama empat kali tsb tentu kita tidak boleh menutup mata perubahan tsb ada kelemahan dan kelebihannya, kekurangannya antara lain tidak ada GBHN dimasukkan konstitusi sehingga kita kehilangan arah dalam panduan bernegara begitu juga Pancasila seharusnya dimasukkan di dalam UUD 1945 karena Pancasila sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Jika ada perubahan konstitusi saran saya jangan sampai perubahan tersebut dilakukan untuk kepentingan politik sesaat perubahan UUD 1945 harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara perubahan UUD 1945 harus menjangkau jauh ke masa depan bangsa dan tidak boleh lekas usang dimakan zaman.

Baca Juga:  MPR Kewenangannya Sudah Direduksi Secara Signifikan Dalam Sistem Ketatanegaraan

 

Kamis, 21 Oktober 2021

Cara Memilih Pasangan Suami Istri Agar Tidak Menyesal Seumur Hidup

 

Berapa banyak pasangan suami istri yang berakhir dengan berantakan alias bercerai?, Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan banyak pasangan rumah tangga menjadi berantakan?. Yang pasti ketika berumah tangga tidak seindah waktu kita pacaran yang berjanji akan sehidup semati ternyata janji ini kalau kita sudah berumah tangga hanya menggombal belaka. Cara Memilih Pasangan Suami Istri Agar Tidak Menyesal Seumur Hidup maka waktu pacaran harus kita selidiki benar apakah pasangan kita nanti bisa menjadi pasangan yang shaleh dan salehah atau tidak. Banyak keretakan rumah tangga disebabkan karena ekonomi rumah tangga yang berantakan dan ada gangguan dalam rumah tangga mengenai Wanita Idaman Lain dan Pria Idaman lain inilah faktor utama yang menyebabkan rumah tangga kita menjadi berantakan. Sebenarnya dalam batas penalaran logis orang tidak akan mau rumah tangganya berantkan apalagi jika sudah memiliki anak berat rasanya untuk pisah, tetapi kalau memang rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi apa boleh buat bercerai adalah jalan yang terbaik. Pada umumnya kita memilih jodoh akan mempertimbangkan ganteng dan tidaknya kaya atau tidaknya tapi sebenarnya jika kita ingin selamat berumah tangga utamakan carilah pasangan suami dan istri yang memiliki akhlaq yang baik alias carilah pasangan suami istri yang shaleh dan shalehah niscaya hidup kita akan bahagia. Jika kita sudah memiliki pasangan yang memiliki moral dan akhlaq yang baik insya allah rumah tangga kita akan selamat karena orang shalehah dan shaleh hidupnya tidak akan pernah mau cari gara-gara yang ada jika ada masalah akan diselesaikan dengan baik dan bijaksana orang shaleh dan shalehah juga tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga orang shaleh dan shalehah juga tidak akan melakukan judi, mabuk-mabukan dan narkoba punya suami yang shaleh akan dapat membimbing istri ke jalan yang benar. Sayangnya waktu kita pacaran tidak pernah memperhitungkan hal-hal seperti itu dengan matang baru menyesal setelah kita menikah mengetahui semua sifat baik buruknya dari pasangan kita masing-masing. Bahkan banyak orang yang menikah sebentar-sebentar cerai sebentar-sebentar menikah rumah tangga seperti ini seolah buat mainan saja.
 

Cara Memilih Pasangan Suami Istri Agar Tidak KDRT

Kita tentu ingin punya pasangan yang tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak selingkuh agar hidup kita bisa bahagia tentunya ekonomi juga harus tercukupi, sayangnya kebanyakan pasangan kita waktu pacaran terninabobokkan pokoknya kepengin mencari pasangan yang ganteng atau cantik tak peduli nantinya urusan belakang setelah ketahuan tabiat pasangan hidup baik dan buruknya baru menyesal. Penulis banyak menjumpai dan bahkan sering dimintai konsultasi oleh teman-teman wanita yang kecewa karena tali perkawinannya berakhir dengan berantakan bahkan ada yang menangis tersedu-sedu sambil curhat dengan saya apalagi ada yang gagal berumah tangga sampai 3 kali sehingga mau menikah ke empat kali menjadi trauma. Kasihan amat perempuan ini padahal masih muda makanya pengalaman untuk kita semua muda-mudi yang mau mencari suami atau istri hendaknya benar-benar mempertimbangkan matang-matang calon suami atau istri tsb agar kita tidak menyesal dikemudian hari.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19