Selasa, 30 Maret 2021

AMANDEMEN UUD 1945 SEJAK 1999-2002 DAN INDIKATOR 3 ASPEK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan agar saling mengimbangi dan saling mengontrol. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya adalah hasil reformasi yang titik kulminasinya pak Harto berhenti dari jabatan presiden pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.

 

Amandemen UUD 1945 Hasil Perjuangan Reformasi

Amandemen UUD 1945 adalah hasil perjuangan reformasi yang telah banyak menelan korban jiwa demi Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 adalah penegakan supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal penegakan hukum siapakah Sarjana Hukum yang tidak mengenal teori Lawrance Friedman?. Jika belum mengetahui teori hukum tentang indikator 3 aspek penegakan hukum dari pakar hukum tersebut berarti kita Sarjana Hukum yang ketinggalan kereta alias tidak update ilmu yang sangat terkenal ini. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakanya, penegakan hukum juga dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang yang isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik. 

 

Amandemen UUD 1945 masih banyak kekurangannya

Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat semula oleh MPR. Namun di era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum  itu sering terjadi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka hukum akan dapat berjalan on the track.

Hasil reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga amanat untuk menegakkan hukum berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan hukum;  b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law). 

Inti dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu. Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang atau hukum isinya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.

Gerakan reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan undang-udang yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada. Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam pembentukan hukum atau perubahan hukum. Inilah yang dinamakan das sollen dan das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang didalam undang-undang.

 

REFORMASI 1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945

Reformasi tahun 1998 yang hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 titik kulminasinya pak harto turun dari jabatan Presiden pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998 sebagai sujud syukur para demontrasi sampai menceburkan diri di kolam air mancur DPR-RI. Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.

Yang menjadi permasalahan apakah runtuhnya pak Harto ini keadaan akan semakin bertambah baik atau semakin buruk, masing-masing orang punya persepsi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Di era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi terbentuknya hukum baru atau revisi undang-undang bahkan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar senantiasa waspada dan memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Kembali kepada teori Lawrance Friedman indikator 3 aspek penegakan hukum jadi mesti dari pembuat undang-undang dan penyelenggara negara haruslah taat hukum terlebih dahulu baru meminta masyarakat untuk tunduk kepada hukum. Jika para penyelenggara negaranya sudah taat hukum dengan sendirinya rakyat akan patuh kepada hukum pula.

Sejalan apa yang disampaikan oleh teori RADBRUCH Suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara sosiologis bermanfaat: Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.

Diperkuat dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of social control “ dan “tool of social engineering”.

Intinya jika kita ingin berhukum dengan baik maka baik penyelenggara negara maupun rakyat jelata haruslah memiliki akhlaq yang baik, karena kuncinya hukum adalah ada di moral, jika moralnya baik pasti undang-undang akan dapat berjalan dengan baik. Begitulah amanat UUD 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan bertujuan untuk menguasai IPTEK dan IMTAQ.
Yang menjadi masalah apakah UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 lebih dari 300% itu masih layak disebut UUD 1945?.

Senin, 22 Maret 2021

PENGALAMAN MENGIKUTI DIKLAT PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK PERGURUAN TINGGI

 

PELATIHAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PERGURUAN TINGGI BERSAMA KPK


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Kami bertiga, saya yang mewakili Fakultas Hukum, pak Kasiyat mewakili Fakultas Ekonomi dan Mas Rheuben yang mewakil FISIP, sebagaimana foto kami diatas bersama pimpinan KPK bapak Busyro Muqoddas, pernah ditugaskan oleh Rektor Universitas Satyagama, Jakarta, untuk mengikuti undangan Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi, bagi dosen PTS Kopertis Wilayah III DKI Jakarta,  Kopertis Wilayah I Medan, Kopertis Wilayah IX Makasar, dan Kopertis Wilayah XII Ambon, yang diselenggarakan pada tanggal 9 s/d 11 Desember 2013 di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Tugas dari rektor tersebut sudah kami laksanakan dengan  sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab.

Adapun dari materi Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi, yang perlu mendapat perhatian secara serius, dan sungguh-sungguh untuk di implementasikan pembelajaran di Universitas Satyagama adalah sebagai berikut:                                              

   Perlu adanya mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Satyagama, baik dalam bentuk mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan.   

         

   Wajib Hukumnya Pendidikan Anti Korupsi di Kampus

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Universitas sangat penting, mengingat tindak pidana korupsi di Indonesia sudah berkembang di masyarakat sedemikian masif  dan sistemik serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi tidak semata dapat diatasi dengan penegakan hukum, meski regulasinya sudah lengkap dan substansinya cukup baik, perlu cara lain untuk mengedukasi pendidikan anti korupsi dipelajari di Universitas. Perilaku tindakan koruptif sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu penanganan dan langkah-langkah yang luar biasa pula untuk mencegah dan mengatasinya (Extra Ordinary Crime).

Dosen berkedudukan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas utama untuk mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, budaya, teknologi kepada anak-anak didik dan melakukan pengabdian kepada masyarakat, memiliki peran besar dalam upaya penanggulangan dan pencegahan tindakan korupsi. Perilaku upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari Pendidikan Anti Korupsi di kampus, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa diharapkan sebagai agent perubahan setamat kuliah memegang jabatan publik. Dosen yang mengampu mata kuliah pendidikan anti korupsi harus orang yang jujur dan tidak pernah terlibat jual beli nilai kepada mahasiswa apalagi memalak mahasiswa ketika sedang membimbing skripsi.

 

 


Design pendidikan nasional kita  tercantum  dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juncto Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang. Dari design pendidikan kita yang tercantum dalam konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa penanggulangan upaya tindakan koruptif sebenarnya mudah dilakukan, jika pelaku pendidikan, khususnya perguruan tinggi dapat melahirkan  anak-anak bangsa yang berintelektual dan spiritual.

 

Koruptor Perlu Dihukum Mati

 Hukuman mati untuk koruptor perlu segera dilaksanakan sesuai UU TIPIKOR tentu jumlah dan besarannya yang harus diatur berapa milyar koruptor yang layak dan pantas untuk dihukum mati. Meski hukuman mati selama ini sudah ada untuk koruptor, tetapi belum pernah dilaksanakan sama sekali apalagi hukuman mati untuk koruptor tersebut masih bersifat ambigu.

Perlu saya sampaikan bahwa, sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, sudah ada beberapa perguruan tinggi baik negeri, maupun swasta yang telah melaksanakan Pendidikan Anti Korupsi, baik di implementasikan dalam bentuk mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, maupun mata kuliah sisipan. 

Selama berlangsungnya jalannya Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi tersebut diwarnai diskusi secara intens antara peserta dengan nara sumber, selain itu peserta juga diwajibkan mengerjakan tugas-tugas secara individual (membuat proposal Visi Misi Pendidikan Anti Korupsi mewakili Universitas Satyagama) dan tugas kelompok yang dipresentasikan.

Sebagai tindaklanjut dari Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi ini, kami bertiga sudah meminta Universitas Satyagama untuk memiliki Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan. Namun sayangnya, usulan kami tentang pendidikan anti korupsi sampai sekarang tidak di implementasikan oleh pimpinan Universitas Satyagama, padahal kami bertiga sudah berhari-hari mengikuti diklat pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan oleh Dikti bekerjasama dengan KPK.

Demikian, kegiatan Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi selama tiga hari yang dapat kami sampaikan, semoga Universitas Satyagama, dapat melaksanakan perintah Dikti agar setiap fakultas mengadakan pendidikan anti korupsi untuk mahasiswanya, karena mahasiswa adalah agent perubahan, diharapkan ketika akan memegang jabatan publik terhindar dari perbuatan korupsi.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 18 Maret 2021

PENGALAMAN KULIAH DI UI SEPERTI KAWAH CANDRA DIMUKA

 

SAYA WAKTU DI WISUDA DI UI TAHUN 2006 MENGAMBIL MASTER HUKUM


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Begitu kagetnya ketika saya kuliah di UI tahun 2004 di fakultas hukum Magister Kenotariatan. Kaget dan terkejut karena kuliah saya S1 fakultas hukum berasal dari perguruan tinggi swasta yang kuliahnya tidak seketat PTN, begitu juga cara pemberian nilainya tidak susah. Namun tentu tidak bisa digebyah uyah disamaratakan semua PTS begitu, memang ada PTS-PTS di negeri ini yang kelas menengah keatas juga sangat bagus dalam hal penerapan disiplin masuk kuliah dan standard pemberian nilai kepada mahasiswa. PTS menengah kebawah umumnya soal urusan nilai masih bisa lobi-lobi  dengan dosen agar hasilnya bisa bagus. Terkadang dosen dibawain kue saja sudah klepek-klepek yang seharusnya dapat nilai C tiba-tiba berubah menjadi A. Sementara  di UI yang saya rasakan kuliah seperti masuk kawah candra dimuka harus benar-benar belajar keras, dosen tidak pandang bulu dosen tidak mau tahu “kamu itu siapa”, tetapi kamu bisa apa tidak. Ditambah ada ancaman yang sangat menakutkan bisa dikatakan horor di kalangan mahasiswa, jika  perpanjangan dua semester mahasiswa masih nggak lulus-lulus juga, pasti bakalan di drop out. Hampir semua dosen ketat dalam memberikan penilaian kepada mahasiswa, barangkali dosen di UI sudah di doktrin tidak bisa di lobi, tidak bisa disogok bahkan menerima tamu mahasiswa saja tidak mau. Pernah suatu ketika mahasiswa datang ke rumah dosen membawa oleh-oleh tetapi buah tangan tersebut disuruh membawa pulang lagi. UI tidak mau tahu jika mahasiswa tidak bisa mengerjakan soal ujian meskipun sudah beberapa kali tidak lulus-lulus juga, tidak dikenal istilah belas kasihan. Tetapi bagusnya kuliah di UI sportif tidak memandang apakah orang itu kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata, tetapi ukurannya adalah apakah kamu bisa atau tidak mengikuti materi perkuliahan. Sehingga siapa pun yang mau kuliah di UI apa pun jurusannya mau tidak mau harus rajin belajar itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Di UI ada mahasiswa yang sampai memiliki bintang empat di kartu ujiannya, bintang empat ini bukan menandakan pangkat jenderal yang tertinggi di institusi TNI atau Polri, tetapi pertanda mahasiswa itu sudah tidak lulus ujian sampai 4 kali.

 

                           

Kuliah Mengelilingi 3 Propinsi

Kuliah mengelilingi 3 propinsi bukanlah cerpen atau roman tetapi fakta sejarah yang saya alami. Rumah saya yang di daerah Binong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten ketika kuliah saya masih bekerja di PNS Sekretariat Jenderal MPR RI Jakarta, sore harinya selesai pulang bekerja berangkat kuliah ke  UI Depok, Jawa-Barat. Inilah yang disebut harian Pos Kota ketika meliput wisuda saya di UI pada 2 September 2006 yang menyatakan bahwa saya kuliah mengelilingi 3 propinsi Banten-DKI Jakarta-Jawa-Barat. Saya kuliah di UI memang sangat berat, sebab dalam waktu yang bersamaan posisi sebagai kepala keluarga, Ketua RT sekaligus menjalankan tugas sebagai abdi negara (PNS) kebetulan agenda sidang-sidang  di MPR sangat padat sekali sedangkan tugas kuliah juga sangat menumpuk yang harus saya kerjakan. Mula-mula nilai saya banyak yang jeblok dari 10 mata kuliah yang saya ikuti hanya 2 mata kuliah yang lulus inilah yang membuat saya shock saya kuliah di UI. Saya sempat pamit kepada istri  mau berhenti kuliah saja dari UI karena tidak kuat mengikuti mata kuliahnya dan ketatnya perkuliahan kata istri lanjutkan saja karena sudah banyak menghabiskan biaya. Dengan bertekad bulat meneruskan kuliah, maka saya mengubah cara belajar dan mengatur strategi dengan jitu. Banyak buku-buku saya taruh di kendaraan ketika lampu merah bahkan saya gunakan untuk membaca, ketika di kolam renang pun menunggu keluarga berenang saya tunggu sambil membaca, pokoknya, masya allah begitulah beratnya saya kuliah di Universitas Indonesia. Setelah saya rubah pola belajar saya, akhirnya membuahkan hasil yang maksimal dari 10 mata kuliah yang saya ikuti saya lulus 9 mata kuliah hanya satu mata kuliah yang tidak lulus. Singkat cerita akhirnya saya bisa lulus tepat waktu dari 175 mahasiswa saya termasuk 75 mahasiswa yang bisa lulus tepat waktu sehingga bisa wisuda tanggal 2 September 2006 yang membuat geger teman-teman saya semua, bagaimana mungkin saya bisa mengejar ketertinggalan mata kuliah begitu banyaknya jika bukan berkat rahmat Allah SWT. Tidak sampai disitu, teknik saya belajar juga banyak membuat resume mata kuliah kemudian saya tempelkan di dinding kamar tidur saya, setiap masuk kamar dengan sendirinya saya sudah belajar dan kiat itu sangat efektif sekali. Kuliah di UI memang ada adagium yang sudah menjadi rahasia umum yaitu: masuk susah keluar susah, itu  benar-benar terbukti, namun jika sungguh-sungguh mau belajar dan memperhatikan dengan saksama tipe-tipe atau karakter dosen yang mengajar, insya allah kita bisa lulus tepat waktu dan bisa mengikuti semua materi perkuliahan.

 

Kaki Pincang Selebritis Kampus

Siapakah yang menjadi selebritis di kelas ketika kuliah di UI?. Selebritis di kelas bukan wanita yang cantik, bukan pula pria yang tampan, tidak juga orang kaya yang bisa bergonta-ganti mobil mewahnya, pejabat pun tidak bisa jadi selebritis. Yang  menjadi selebritis di kelas ketika kuliah UI satu kelas dengan saya adalah kaki pincang bertongkat tetapi orangnya pinter dan cerdas secara akademik, dia dikejar-kejar oleh temannya yang membutuhkan bahan kuliah darinya. Sebab orang-orang yang pintar seperti ini sampai dosen mengajar saja direkam lalu dibuat resume atau kesimpulan, hasil resume inilah yang dibagikan kepada teman-temannya untuk bahan kuliah seperti UTS dan UAS inilah yang menjadikan dia selebritis.

Kuncinya jika ingin kuliah di UI fokus saja belajar dan rajin masuk kuliah karena ada dosen yang jika mahasiswa kehadirannya kurang maka tidak pernah akan diluluskan, juga perbanyak belajar kelompok dengan belajar kelompok maka kita akan cepat menangkap materi kuliah yang sedang kita ambil. Belajar kelompok sangat efektif sekali, apalagi jika dibarengi belajar sambil menulis tentunya akan lebih dahsyat lagi.

Selamat kuliah di UI kata kucinya rajin belajar dan rajin masuk kuliah.

Semoga bermanfaat.

 

Minggu, 14 Maret 2021

TIPS PENGALAMAN LULUS SERTIFIKASI DOSEN YANG MENGHARUKAN


 


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Pada tahun 2016 untuk pertama kalinya saya mengikuti sertifikasi dosen dan dinyatakan lulus, kelulusan saya bukan karena saya pinter, bukan karena nyogok, tetapi lebih ada faktor-faktor lain  sehingga asesor dibuat tak berdaya untuk tidak meluluskan saya. Faktor-faktor lain inilah yang akan saya bahas secara khusus dalam tulisan saya berikut ini. Bagi kita sebagai seorang dosen tentu tak asing lagi mendengar istilah Serdos atau sertifikasi dosen. Siapakah yang tidak senang jika dinyatakan lulus sertifikasi dosen dengan mendapat predikat dari pemerintah sebagai dosen profesional dibarengi dengan pemberian tunjangan?. Sertifikasi dosen adalah amanah undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sebelum dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional oleh pemerintah dan diberi tunjangan setiap bulannya besarannya disetarakan (di inpasing) dengan golongan PNS, maka terlebih dahulu dosen harus melalui uji kompetensi. Berikut akan saya paparkan dan berikan tips agar kita semua dapat lulus sertifikasi dosen yang sungguh sangat mendebarkan ketika mau diumumkan.

 

Persiapan Sebelum Serdos

Jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan sertifikasi dosen hendaknya para dosen menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, semua dokumen harus terekam dengan baik secara administratif agar saatnya dibutuhkan dapat dibuktikan secara fisik dan di uploade melalui portofolio. Beberapa rangkaian test yang harus dihadapi oleh dosen antara lain Test Kompetensi Akademik dan Test Toefl (test bahasa Inggris) yang nilainya langsung diumumkan seketika itu juga dijamin tidak ada KKN. Jika dosen sudah mengikuti PEKERTI maka test bahasa inggris atau test potensi akademik yang jeblok bisa disubstitusikan (digantikan) sertifikat PEKERTI tersebut. Berikutnya, persiapkan diri sebaik-baiknya memiliki jurnal atau tulisan ilmiah yang banyak, karena pada titik inilah penilaian sangat tinggi oleh asesor. Selanjutnya, jangan sekali-kali copy paste ketika diminta menarasikan deskripsi diri, buatlah deskripsi diri menjawab pertanyaan yang terdiri dari 24 Item tersebut ditulis sendiri secara orisinil, pada poin ini pula penilaian asesor sangat tinggi sekali, asesor akan melihat seberapa besar keseriusan kita menjadi seorang dosen yang mampu meneliti dibuktikan dengan kita menulis secara tersusun dan tersistematis melalui jurnal ilmiah.

 

Baca Juga:  CARA MENULIS DESKRIPSI DIRI DOSEN HARUS ANTIK DAN ORISINIL SUPAYA LULUS SERTIFIKASI DOSEN

Berdo’alah Agar Dapat Asesor Yang Baik Hati

Jika ikhtiar sudah kita lakukan dengan sungguh-sungguh, manusia hanya berencana Tuhan jualah yang akan menentukanNya. Selanjutnya, jangan lupa kita berdo’a kepada Allah SWT, karena do’a adalah senjata umat islam  meminta untuk dipertemukan asesor yang baik hati semoga akan meluluskan SERDOS kalian meski dalam Portofolio nanti ada kekurangannya. Pengalaman saya ikut Serdos tidak ada jaminan bahwa yang pinter bahasa inggris dan bagus nilai Test Potensi Akademiknya bakalan lulus. Ketika saya test Potensi Akademik dan Toefl  teman-teman saya yang nilainya bagus banyak yang tidak lulus, sedangkan saya yang bahasa Inggris nilainya jeblok berkat rahmat Allah SWT bisa lulus sertifikasi dosen. Inilah  yang akan saya bongkar mengapa saya bisa lulus sertifikasi dosen meski nilai bahasa inggris saya jeblok. Langsung kepada pokok permasalahan saja, pada waktu nama saya masuk sertifikasi dosen jabatan fungsional saya masih asisten ahli sedangkan Jafung Lektor masih dalam proses, lagi-lagi berkat rahmat Allah SWT dalam perjalanannya Jafung saya Lektor sudah keluar sehingga test bahasa Ingris yang jeblok tersebut bisa saya substitusikan ke PEKERTI. Berikutnya, saya ceritakan dan saya buktikan kepada asesor bahwa saya dosen rajin dan gemar mengikuti seminar nasional dengan melakukan penelitian yang dapat dibuktikan dengan adanya jurnal ilmiah. Hal lain, saya dapat merebut hati asesor saya ceritakan bahwa sebagai dosen saya suka menulis dan punya blog namanya: BLOG HUKUM KETATANEGARAAN, saya meminta asesor untuk berselancar dan membuka blog saya tersebut jika tidak percaya bahwa saya dosen rajin menulis. Sertifikasi dosen untuk pertama kali saya ikuti dengan perasaan mendebarkan sambil menunggu harap-harap cemas hasilnya lulus atau tidak. Kebetulan ketika saya test sertifikasi dosen pada bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah saya gunakan momentum ini untuk memanjatkan do’a kepada Allah SWT agar saya dapat lulus sertifikasi dosen dan dipertemukan kepada asesor yang baik hati.

 

Lulus Serdos

Sertifikasi dosen diumumkan pada tengah malam jam 12 di Bulan Ramadhan, bulan  yang penuh kemuliaan, portal pengumuman sertifikasi dosen saya buka bersama istri dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim….Allahu Akbar… saya dinyatakan lulus sertifikasi dosen dan mendapat predikat dari pemerintah sebagai dosen profesional, sujud syukur tentu saya panjatkan kepada Allah SWT, dengan menitikkan airmata dan haru biru saya menyambut kelulusan sertifikasi dosen ini. Begitulah teman-teman semua para dosen Tips bagi yang ingin mengikuti sertifikasi dosen agar menyiapkan mental dengan sebaik-baiknya, ibarat kita mau perang harus disiapkan alat-alat tempur dengan  lengkap, tentu saja sebagai manusia makhluk yang lemah jangan lupa kita memohon kepada yang memiliki kekuasaan sepenuhnya yaitu, Allah SWT agar kita diluluskan. Jadi meski kita blepotan dalam berbahasa inggris tidak perlu minder untuk mengikuti serdos, ibarat sepak bola untuk menjebol gawang lawan bisa membangun serangan dari lini tengah, atau sayap kanan dan kiri bahkan dapat akselerasi membangun serangan umpan langsung dari belakang ke gawang agar bisa membobol gawang lawan. Begitulah tak ubahnya kita mengikuti serdos jika kita sadar test potensi akademik dan bahasa inggris nilainya kurang baik, kita harus punya kekuatan lebih di bidang jurnal ilmiah dan deskripsi diri, jika kiat-kiat ini sudah saudara laksanakan dengan baik maka insya allah, asesor terpaksa tidak bisa menolak untuk tidak meluluskan kita alias kita akan dinyatakan Lulus Sertifikasi Dosen sebagai dosen profesional yang akan dibarengi dengan tunjangan dari pemerintah.

Semoga bermanfaat.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19