Tampilkan postingan dengan label Perbedaan Ketetapan dan Keputusan MPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbedaan Ketetapan dan Keputusan MPR. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 November 2021

Perbedaan Pengertian Ketetapan dan Keputusan MPR RI

 


Tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini mengangkat tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 pada halaman 6-7. Sejak UUD 1945 dilakukan perubahan oleh MPR secara besar-besaran tahun 1999-2002 sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan secara signifikan, MPR yang semula berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara sejak tahun 2004 pemilihan Presiden yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, kini MPR berubah kedudukannya sebagai lembaga Negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. Pembaca yang Budiman saya ajak untuk memahami jenis-jenis putusan MPR berupa Ketetapan dan Keputusan yang memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Saya angkat tema tentang perbedaan Ketetapan dan Keputusan MPR karena saya melihat masih banyak yang belum memahami tentang perbedaan ketetapan dan keputusan MPR beserta implikasi hukumnya utamanya di kalangan akademisi. Saya sebagai pengajar di beberapa perguruan tinggi masih banyak saya melihat mahasiswa saya yang belum mengetahui tentang perbedaan dan keputusan MPR RI, oleh karena itu dalam kesempatan ini saya tergerak untuk menuliskan tentang perbedaan tentang Ketetapan dengan Keputusan MPR agar dapat dipahami secara komprehensif. Putusan majelis terdiri atas perubahan dan penetapan undang-undang dasar, ketetapan dan keputusan.

 

Jenis-Jenis Putusan MPR

Berdasarkan keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI Jenis putusan MPR ada 3 yaitu:

1.   Perubahan dan penetapan undang-undang dasar. Perubahan dan penetapan undang-undang dasar adalah putusan majelis: a. mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. b. Tidak menggunakan Nomor putusan majelis.

2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis: a. berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). b. Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. c. menggunakan nomor putusan majelis. 3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis berisi: a. Aturan ketentuan intern majelis. b. mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam majelis. c. menggunakan nomor putusan majelis.

 

Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis putusan MPR yang harus dilakukan peninjauan adalah terutama mengenai materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR sebelum adanya perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini tidak berarti MPR tidak dapat lagi membuat sebuah ketetapan, karena dalam keadaan tertentu MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) yaitu: a. menetapkan wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. b. memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. c. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

 

Begitulah tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini saya sajikan dengan tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 mudah-mudahan bermanfaat bagi saya khususnya dan umumnya bagi pembaca terutama kalangan akademis.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19