Tampilkan postingan dengan label 1. Moda Transportasi Berbasis Online. 2. Asas Kemanfaatan.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. Moda Transportasi Berbasis Online. 2. Asas Kemanfaatan.. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Desember 2020

ASAS KEMANFAATAN MODA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Siapa sangka kita akan mengalami zaman modern seperti sekarang ini?, Bisa pesan makanan, berbelanja kebutuhan sehari-hari melalui moda transportasi berbasis online lewat pencetan jari jemari cukup didalam kamar. Kecanggihan teknologi moda transportasi berbasis online saat ini digandrungi masyarakat baik roda dua maupun roda empat, keberadaannnya disambut suka cita selain mudah memesannya, juga berbiaya murah jika dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya.  Dilihat dari segi keamanan penumpang, moda transportasi berbasis online ini cukup ketat untuk merekrut para driver dengan identitas pengemudinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga demikian penumpang tansportasi online ini bisa tenang dan nyaman tidak khawatir sopirnya akan macam-macam.  Disi lain, beberapa waktu lalu moda transportasi berbasis online sempat memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas, ada yang mempermasalahkan belum mengantongi izin usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

ASAS KEMANFAATAN

Meski secara normatif eksistensi moda transportasi berbasis online belum mengantongi izin karena kecanggihan teknologi menyalip undang-undang, bukan berarti Moda Transportasi berbasis online ini dapat dikatakan melanggar undang-undang. Jika dilihat dari aspek kemanfaatan hukum, moda transportasi berbasis online justru sangat menguntungkan masyarakat, dalam hal ini membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran. Pemerintah sesuai amanat  konstitusi berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Maka kehadiran moda transportasi berbasis online perlu kita dukung bersama sebagai solusi bagi bangsa agar roda ekonomi kerakyatan semakin menggeliat yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana bernegara dalam keadaan kondusif.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19