Tampilkan postingan dengan label 1. Pendidikan Anti Korupsi. 2. Hukuman Mati Koruptor.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. Pendidikan Anti Korupsi. 2. Hukuman Mati Koruptor.. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Maret 2021

PENGALAMAN MENGIKUTI DIKLAT PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK PERGURUAN TINGGI

 

PELATIHAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PERGURUAN TINGGI BERSAMA KPK


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Kami bertiga, saya yang mewakili Fakultas Hukum, pak Kasiyat mewakili Fakultas Ekonomi dan Mas Rheuben yang mewakil FISIP, sebagaimana foto kami diatas bersama pimpinan KPK bapak Busyro Muqoddas, pernah ditugaskan oleh Rektor Universitas Satyagama, Jakarta, untuk mengikuti undangan Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi, bagi dosen PTS Kopertis Wilayah III DKI Jakarta,  Kopertis Wilayah I Medan, Kopertis Wilayah IX Makasar, dan Kopertis Wilayah XII Ambon, yang diselenggarakan pada tanggal 9 s/d 11 Desember 2013 di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Tugas dari rektor tersebut sudah kami laksanakan dengan  sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab.

Adapun dari materi Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi, yang perlu mendapat perhatian secara serius, dan sungguh-sungguh untuk di implementasikan pembelajaran di Universitas Satyagama adalah sebagai berikut:                                              

   Perlu adanya mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Satyagama, baik dalam bentuk mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan.   

         

   Wajib Hukumnya Pendidikan Anti Korupsi di Kampus

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Universitas sangat penting, mengingat tindak pidana korupsi di Indonesia sudah berkembang di masyarakat sedemikian masif  dan sistemik serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi tidak semata dapat diatasi dengan penegakan hukum, meski regulasinya sudah lengkap dan substansinya cukup baik, perlu cara lain untuk mengedukasi pendidikan anti korupsi dipelajari di Universitas. Perilaku tindakan koruptif sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu penanganan dan langkah-langkah yang luar biasa pula untuk mencegah dan mengatasinya (Extra Ordinary Crime).

Dosen berkedudukan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas utama untuk mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, budaya, teknologi kepada anak-anak didik dan melakukan pengabdian kepada masyarakat, memiliki peran besar dalam upaya penanggulangan dan pencegahan tindakan korupsi. Perilaku upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari Pendidikan Anti Korupsi di kampus, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa diharapkan sebagai agent perubahan setamat kuliah memegang jabatan publik. Dosen yang mengampu mata kuliah pendidikan anti korupsi harus orang yang jujur dan tidak pernah terlibat jual beli nilai kepada mahasiswa apalagi memalak mahasiswa ketika sedang membimbing skripsi.

 

 


Design pendidikan nasional kita  tercantum  dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juncto Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang. Dari design pendidikan kita yang tercantum dalam konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa penanggulangan upaya tindakan koruptif sebenarnya mudah dilakukan, jika pelaku pendidikan, khususnya perguruan tinggi dapat melahirkan  anak-anak bangsa yang berintelektual dan spiritual.

 

Koruptor Perlu Dihukum Mati

 Hukuman mati untuk koruptor perlu segera dilaksanakan sesuai UU TIPIKOR tentu jumlah dan besarannya yang harus diatur berapa milyar koruptor yang layak dan pantas untuk dihukum mati. Meski hukuman mati selama ini sudah ada untuk koruptor, tetapi belum pernah dilaksanakan sama sekali apalagi hukuman mati untuk koruptor tersebut masih bersifat ambigu.

Perlu saya sampaikan bahwa, sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, sudah ada beberapa perguruan tinggi baik negeri, maupun swasta yang telah melaksanakan Pendidikan Anti Korupsi, baik di implementasikan dalam bentuk mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, maupun mata kuliah sisipan. 

Selama berlangsungnya jalannya Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi tersebut diwarnai diskusi secara intens antara peserta dengan nara sumber, selain itu peserta juga diwajibkan mengerjakan tugas-tugas secara individual (membuat proposal Visi Misi Pendidikan Anti Korupsi mewakili Universitas Satyagama) dan tugas kelompok yang dipresentasikan.

Sebagai tindaklanjut dari Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi ini, kami bertiga sudah meminta Universitas Satyagama untuk memiliki Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan. Namun sayangnya, usulan kami tentang pendidikan anti korupsi sampai sekarang tidak di implementasikan oleh pimpinan Universitas Satyagama, padahal kami bertiga sudah berhari-hari mengikuti diklat pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan oleh Dikti bekerjasama dengan KPK.

Demikian, kegiatan Training of Trainers (ToT) Pendidikan Anti Korupsi selama tiga hari yang dapat kami sampaikan, semoga Universitas Satyagama, dapat melaksanakan perintah Dikti agar setiap fakultas mengadakan pendidikan anti korupsi untuk mahasiswanya, karena mahasiswa adalah agent perubahan, diharapkan ketika akan memegang jabatan publik terhindar dari perbuatan korupsi.

Semoga bermanfaat.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19