Tampilkan postingan dengan label EKsistensi DPD Perlu Ditinjau Kembali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKsistensi DPD Perlu Ditinjau Kembali. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juli 2008

DPD Antara Dibubarkan atau Diberikan Kewenangan


Oleh Warsito, SH M.Kn.

- Dosen Universitas Satyagama Jakarta

- Alumni Pasca Sarjana Magister Kenotariatan UI

- PNS DPD Yang Berhenti Dengan Hormat


     Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, adalah lembaga negara yang tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi. Keterdamparan DPD ini diakibatkan konstitusi tidak memberinya wewenang ikut memutuskan undang-undang. Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selama empat kali sejak 1999-2002, telah melahirkan sekaligus menjadikan lembaga DPD ‘tidak jelas juntrungnya.’
Menurut Komisi Konstitusi, karena wewenang DPR berbeda dengan wewenang DPD, maka restrukturisasi MPR dan rekonstruksi menuju legislator bicameral itu hendak memperjelas jenis parlemen dalam tipelogi unikameral atau bicameral. Tetapi restrukturisasi dan rekonstruksi ini sudah bermasalah sejak awal karena yang dihasilkan adalah ‘parlemen asimetrik’, dalam hal sistem pemilihan, jumlah anggota, wewenang masing-masing lembaga (kamar) mekanisme pengambilan putusan dan hubungan inter-kameral pada umumnya. DPD menjadi pihak minoritas dalam pengambilan putusan. Akibatnya, pelembagaan perwakilan wilayah (spatial representation), baik pada tingkat konstitusi maupun legislasi, tidak dengan sendirinya meningkatkan watak keterwakilan daerah.’

Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, DPD masih lebih lintuh (lemah) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang jelas yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Sebaliknya, lembaga DPD praktis hanya bekerja memenuhi ketentuan konstitusi tanpa produk berupa putusan UU. DPD hanya diberikan fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan yang disampaikan ke DPR jika DPR tidak mau maka saran DPD tsb hanya masuk tong sampah. Oleh karena itu, jangan biarkan lembaga DPD ini mengalum (merana).
 
Dibubarkan Atau Dipertahankan
     Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, sudah hampir 17  tahun keberadaan lembaga DPD kini terbentuk sejak saya revisi blog hukum ini pada tahun 2021. Mari kita merefleksi sejenak keberadaan lembaga ini. Kemudian jawablah pertanyaan ini dengan sejujurnya. Adakah manfaat keberadaan DPD selama ini untuk rakyat?. Jangan biarkan lembaga DPD ini hanya bekerja memenuhi ketentuan: konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi menjadikan produknya tidak bernilai. Apabila keberadaan DPD tetap dijadikan model lembaga Konsolasi (suguhan hiburan) dalam sistem ketatanegaraan, lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Jika sebaliknya, pilihan ditetapkan ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen Pasal 22D UUD 1945.
 
Jika ada Amandemen UUD 1945
Jika ada amandemen UUD 1945 selain menghidupkan kembali GBHN juga harus meninjau ulang keberadaan DPD apakah dibubarkan atau diperkuat melalui amandemen UUD 1945. Pembubaran DPA sudah tepat tapi anehnya melahirkan lembaga negara DPD yang sama-sama hanya memiliki tugas pertimbangan bedanya pertimbangan DPA disampaikan ke Presiden tetapi pertimbangan DPD disampaikan ke DPR yang sama-sama tidak memiliki implikasi yuridis jika sebuah pertimbangan itu tidak ditindaklanjuti.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19