Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia Bersifat Partikulatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia Bersifat Partikulatif. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 November 2021

HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

 


 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang secara fitrah dimiliki oleh manusia sejak lahir merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi dengan penuh rasa tanggungjawab. Berbicara tentang hak asasi manusia sesungguhnya banyak orang yang belum mengetahui secara benar hal ini disebabkan beberapa faktor yang pertama, karena rendahnya pendidikan masyarakat itu sendiri, yang kedua, karena ego sektoral  seseorang yang ingin menang sendiri sehingga memaknai HAM sesuai selera masing-masing.

 

Bagaimana cara mengetahui dan mengamalkan hak asasi manusia yang baik dan benar?.

Cara mengetahui dan mengamalkan hak asasi manusia yang baik dan benar jika sesuai kaidah, etika, moral kepatutan, agama dan undang-undang yang berlaku di suatu masyarakat, negara-bangsa. Sebagai contoh HAM tentang kebebasan merokok apakah kita bebas merokok di sembarangan tempat?. Tentu merokok di sembarangan tempat tidak dibenarkan walaupun itu adalah hak asasi, kita harus merokok sesuai tempat yang telah disediakan (smooking room) kalau kita salah menempatkan diri dalam merokok maka hak asasi manusia orang lain akan terlanggar. Sebagai contoh lagi hak untuk melakukan mimbar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang tetapi dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu orang lain tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu keamanan tidak boleh melanggar etika, moral, kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang Yang berlaku di negara Republik Indonesia.  Berikutnya hak asasi untuk menikah adalah hak setiap orang baik pria maupun wanita untuk memilih pasangannya sesuai selera yang dikehendaki tidak ada paksaan tidak ada kekhilafan diantara pasangan, harus atas dasar saling menyayangi dan mencintai di antara mereka, maka terjadilah ikatan tali pernikahan atau perkawinan. Kita harus menggunakan saluran hak asasi manusia itu dengan baik dan benar tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada.

 

HAM Bersifat Partikulatif

Urusan menikah meski diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pilihannya kepada pasangan masing-masing karena menikah ini sekali untuk seumur hidup kita harus teliti dan hati-hati serta cermat dalam memilih pasangan namun meski bebas memilih pasangan tidak serta merta bebas sebebas-bebasnya dengan melanggar aturan atau norma agama seperti contoh menikah dengan sesama jenis dimana di beberapa negara perkawinan sejenis tersebut banyak yang dilegalkan mereka berargumentasi dengan mendalilkan sebagai hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 soal perkawinan sudah diatur melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu adalah antara laki-laki dan perempuan tujuannya untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa jika ada yang memaksakan atau meminta dilegalkan perkawinan sejenis itu tidak dibenarkan menurut hukum islam dan UU. Dimana beberapa tahun yang lalu ada demonstrasi yang meminta kepada DPR untuk melegalkan perkawinan sejenis hal ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan norma-norma etika, moral, kepatutan dan agama serta undang-undang yang berlaku di negara kita Indonesia. Jadi disini kita harus paham betul mengenai persoalan hak asasi manusia ada hak asasi manusia yang bersifat universal misalnya HAM tentang kebebasan memeluk agama, menghormati ras, suku budaya, etnik, ini bentuk HAM yang bersifat universal sifatnya seluruh umat manusia harus menghormati hak asasi manusia yang bersifat mendasar tersebut. Tetapi ada hak asasi manusia yang bersifat partikulatif di mana hak asasi manusia tersebut hanya berlaku bagi suatu negara tertentu tidak berlaku secara universal misalnya di Indonesia yang mayoritas muslim maka perkawinan sejenis tersebut tidak mungkin bahkan mustahil bisa diundangkan meskipun banyak tekanan-tekanan demonstrasi yang meminta untuk dilegalkan perkawinan sejenis tersebut, Disini yang menuntut hak asasi manusia itu harus memahami jadi jangan berpayung dengan hak asasi manusia tetapi tuntutannya itu melanggar norma-norma agama, kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang berlaku. Diatas tersebut dijelaskan bahwa ada hak asasi manusia yang bersifat universal dan ada juga HAM yang sifatnya partikulatif dalam artian hanya berlaku di suatu negara tertentu tidak bersifat umum atau universal. Dalam undang-undang Dasar 1945 sudah ditegaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa hak asasi manusia sudah ditutup melalui pasal 28j UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: bahwa dalam menjalankan HAM Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus menghormati ketertiban umum, moral, etika, kepatutan, agama dan undang-undang yang berlaku. Jadi inilah yang perlu dipahami bagi orang-orang yang yang ingin belajar tentang hak asasi manusia juga praktisi-praktisi HAM secara komprehensif. HAM adalah hak dasar yang bersifat Hakiki yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada kita kiranya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada sebagaimana yang saya sebutkan diatas. Selama ini yang ada justru banyak orang berbicara mengenai HAM tetapi sesungguhnya dirinya sendiri melanggar hak asasi manusia ini tidak dibenarkan dalam suatu tatanan masyarakat bangsa dan negara. Dalam tulisan saya ini saya ingin mengajak seluruh warga negara bangsa untuk memahami HAM secara komprehensif jangan HAM dipelajari secara parsial jadilah warga negara yang baik yang taat kepada norma-norma yang ada baik norma kepatutan, norma kebiasaan, norma agama, dan norma undang-undang maka kita akan menjadi orang yang baik di tengah-tengah masyarakat. Memang saya melihat masih banyak orang yang belum memahami tentang hakikat hak asasi manusia sering ditafsirkan berbeda-beda atau bermacam-macam terkadang sesuai selera yang dikehendaki ini tidak benar di suatu masyarakat suatu negara bangsa harus memiliki aturan untuk ketertiban umum agar terjadi kepastian dan keadilan hukum. sebagaimana disebutkan atau dijelaskan oleh pakar yang bernama Lawrance Friedman bahwa ada 3 indikator untuk mengukur tegak atau tidaknya hukum di suatu negara : 1.  Structure law di mana hukum yang dibuat dari mulai penyelenggara negara yang terdiri dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, didalamnya termasuk penegak hukum seperti jaksa, Kepolisian, Hakim dan KPK di sini dituntut untuk menjadi Garda terdepan untuk memberikan contoh atau teladan pengamalan hukum yang telah dibuat oleh legislatif bersama presiden dengan sendirinya rakyat juga akan mengikuti pemimpinnya yang memiliki etika moral dan kepatuhan hukum yang baik. 2.  substansi hukum maksudnya adalah bahwa hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden itu di dalamnya harus mengatur mengenai asas-asas hukum yang baik sebagaimana ditegaskan didalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam (UU. P3)  di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ciri-ciri peraturan perundang-undangan yang baik asas-asasnya antara lain harus memiliki asas keadilan, Asas Persamaan didepan hukum, kebhinekaan, kenusantaraan, gotong royong dan lain-lain. Dalam teori Lawrence Friedman tadi substansi hukum muatannya harus memenuhi asas asas sebagaimana amanat UU tsb. 3. culture law yaitu budaya hukum masyarakatnya apakah sudah baik?. Apakah masyarakat sudah mematuhi hukum yang berlaku atau masih banyak yang melanggar aturan?. Hal ini bisa kita melihat sendiri Teori ini apakah budaya masyarakat hukumnya sudah baik atau belum contoh mengenai rambu lalu lintas jalan raya apakah masyarakatnya sudah berlalu lintas dengan baik atau belum atau masih sering di sana-sini serobat serobot lampu lalu lintas meski warna merah. JIka 3 Indikator penegakan hukum teori Lawrence Friedman tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dari mulai penyelenggara negara sudah Taat Hukum, substansi hukumnya secara materiil baik kemudian didukung oleh masyarakat yang berkesadaran hukum maka tentu saja hukum itu akan berjalan sebagaimana yang kita harapkan.

 

HAM dan Hukum Yang Baik

Hukum itu sendiri mengatur tentang hak asasi manusia  dipengaruhi adanya kesadaran masyarakat seberapa besar memahami arti hukum. Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan undang-undang agar rakyatnya memahami aturan-aturan yang ada masalahnya hukum kita menganut teori fiksi hukum maknanya ketika hukum kita diketok diputuskan oleh DPR bersama Presiden maka sejak itu undang-undang dinyatakan berlaku kepada seluruh masyarakat. Padahal negara kita penduduknya sangat padat 300 jutaan keatas maka teori fictie hukum ini menurut saya tidak tepat diberlakukan di Indonesia begitu di ketuk undang-undang seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali Pak petani di kampung dianggap sudah memahami hukum tersebut. Kalau terjadi pelanggaran tidak ada alasan untuk tidak mengetahui mengenai hukum inilah kelemahan dari pada teori fiksi hukum yang terjadi. Tadi itu beberapa contoh tentang hak asasi manusia masih banyak contoh-contoh HAM yang tidak saya kemukakan satu persatu di sini. Contoh sederhana saja HAM tentang bertetangga yang baik dan bermasyarakat yang baik kita harus menghormati tetangga kita tidak boleh mengganggu tetangga kita kemudian kita harus berbuat baik kita harus senantiasa rukun, gotong-royong dan saling bekerja sama jika kita baik dengan tetangga maka tetangga kita dengan sendirinya akan baik kepada kita oleh karena itu, mari kita jaga hak asasi yang diberikan kepada kita oleh Tuhan Yang Maha Esa harus kita hormati kita Junjung tinggi sebagai Fitrah manusia. Kita harus memiliki kepekaan sosial terhadap masyarakat agar kita juga di dalam suatu masyarakat mendapatkan tempat yang baik mendapatkan penghormatan yang baik jika kita menghormati masyarakat tentu masyarakat juga akan menaruh hormat kepada kita jika kita baik dengan tetangga tentu tetangga kita juga akan baik kepada kita barangsiapa yang menanam kebaikan maka akan kembali kepada dirinya sendiri begitu pula barangsiapa yang menanam keburukan tentu keburukan itu akan kembali kepada diri sendiri. Kita harus yakin hal seperti itu karena ini ajaran agama kita hormati kita Junjung tinggi, pergunakan hak dasar tersebut dengan sebaik-baiknya tidak boleh dilanggar orang lain juga kita tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Dalam penutup tulisan ini sebagaimana saya kemukakan di atas bahwa kata kuncinya dalam menjalankan hak asasi manusia kita senantiasa harus menghormati hak asasi orang lain, harus menghormati etika, moral, kepatutan, dan adat kebiasaan di masyarakat  dan undang-undang yang berlaku di suatu negara. Begitulah saudara-saudara sekalian tentang pembahasan mengenai hak asasi manusia secara baik dan benar dan komprehensif dengan demikian kita bisa mengetahui sesungguhnya apa HAM itu jangan sekedar menuntut hak asasi saja tapi tidak melihat konteks atau HAM yang dimiliki oleh oleh orang lain yang harus dihormati juga. Semoga tulisan ini bermanfaat.

 

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19