Tampilkan postingan dengan label 1. Perlunya Ditinjau Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat. 2. Kelemahan Pilpres Secara Langsung.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. Perlunya Ditinjau Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat. 2. Kelemahan Pilpres Secara Langsung.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2021

BERANJAK DARI PENGALAMAN PILPRES SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT PERLU DITINJAU KEMBALI DIPILIH OLEH MPR


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003







Beranjak dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah berhasil melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sejak 2004 menjadikan Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar di dunia setelah Amerika dan India. Pengalaman Pilpres secara langsung oleh rakyat perlu ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada MPR, Pilpres secara langsung oleh rakyat ini adalah jawaban bahwa negara Indonesia kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat. Disini rakyat yang memiliki kuasa daulat penuh.
 
Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Tahun 2004 Menggetarkan Dunia.

Gerakan reformasi pada tahun 1998 hasilnya antara lain, amandemen UUD 1945 yang didalamnya memerintahkan Pilpres secara langsung oleh rakyat dimana sebelumnya Pilpres dipilih oleh MPR sering tidak simetris dengan kehendak rakyat. Hasil reformasi 1998 puncaknya dapat menumbangkan Soeharto ‘memakzulkan dirinya sendiri’ menjadi Presiden Republik Indonesia. Pak Harto menjadi Presiden RI + 32 Tahun dan secara resmi berhenti menjadi Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998. Hasil rerformasi juga dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya Konstitusi Multitafsir Soeharto dapat menjadi Presiden RI kurang lebih tigapuluh dua tahun akibat Pasal 7 UUD 1945 bersifat multitafsir berbunyi sebagai berikut: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali’. Kata-kata dapat dipilih kembali ini bersayap apakah dapat dipilih sekali lagi atau dapat dipilih untuk seterusnya. Akhirnya pasal 7 UUD 1945 tersebut telah diamandemen menjadi berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
 

Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Perlu Ditinjau Kembali

Pengalaman bangsa Indonesia yang telah menyelenggarakan Pilpres secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2004-2019 perlu ditinjau kembali dengan melihat kelebihan dan kelemahan Pilpres secara langsung oleh rakyat, apakah perlu diteruskan atau dikembalikan oleh MPR. Sebelum Pilpres secara langsung oleh rakyat diselenggarakan pada tahun 2004 Presiden dan Wakil Presiden yang memilih adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kelebihan pemilihan Presiden oleh MPR berbiaya murah dan tidak terjadi konflik horizontal diantara pendukung pasangan Capres. Kekurangan Pilpres oleh MPR ini presiden berpeluang menjabat seumur hidup karena ada beberapa anggota MPR seperti utusan golongan, dan utusan daerah yang duduk di MPR pada era orde baru yang mengangkat adalah presiden, logika berfikirnya sederhana, kalau kita diangkat menjadi anggota MPR maka kita akan berpolitik balas jasa akan seterusnya memilih Presiden yang telah mengangkat diri kita menjadi anggota MPR itu. 
 

 

Kelemahan dan Kelebihan Pilpres Secara langsung Oleh Rakyat
UUD 1945 telah diamandemen oleh MPR sejak 1999-2002 hasilnya antara lain Pilpres dapat diselenggarakan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Perubahan konstitusi ini disambut gegap gempita oleh rakyat Indonesia, karena sebelumnya partai politik yang meraup suara terbesar seperti PDI-P pada tahun 1999, justru Megawati yang digadang-gadang dicalonkan menjadi Presiden dikalahkan oleh Abdurrahman Wahid dalam Pilpres oleh MPR tahun 1999. Kelebihan Pilpres secara langsung oleh rakyat, kuasa daulat benar-benar berada ditangan rakyat bukan oleh partai politik atau anggota DPR yang merangkap anggota MPR. Selain itu dengan adanya Pilpres secara langsung oleh rakyat proses berdemokratisasi di Indonesia menjadi lebih hidup, Indonesia termasuk jajaran negara terbesar dalam bidang demokrasi nomor 3 di dunia setelah India, dan Amerika Serikat. Kita patut berbangga era reformasi ini Indonesia menjadi negara terbesar dalam bidang demokrasi.
Dari sisi kelemahan, Pilpres secara langsung oleh rakyat, selain berbiaya sangat tinggi, juga rentan adanya konflik horizontal diantara para pendukung pasangan Capres-Cawapres, proses demokratisasi jika kita tidak bisa mengelola dengan baik dikhawatirkan sesama anak bangsa akan terjadi konflik horizontal.
Sudah saatnya Pilpres secara langsung oleh rakyat dapat ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada  MPR selain berbiaya murah juga tidak ada konflik horizontal.
semoga tulisan ini bermanfaat.
 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19