Tampilkan postingan dengan label 1.Mencubit Kecil Murid dengan Kasih sayang bukan kekerasan. 2. Menjewer murid bukan tindakan kekerasan.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1.Mencubit Kecil Murid dengan Kasih sayang bukan kekerasan. 2. Menjewer murid bukan tindakan kekerasan.. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2016

Guru Menjewer Muridnya atau Cubitan Kecil Bersifat Mendidik Tidak Dapat Dikatakan Kekerasan.


 
Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum  Universitas Satyagama, Jakarta;
              Pemerhati dunia pendidikan

                Sebagai seorang dosen yang memiliki profesi  sama dengan guru yang bertugas untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan,  teknologi, seni dan budaya kepada anak didik, saya merasa berduka, simpati, dan empati ketika mendengar khabar ada guru di Sidoarjo yang dilaporkan polisi karena cuma sekedar mencubit siswanya yang membandal. Apalagi akhirnya terkuak murid itu kelakuannya tidak baik, masih kecil saja sudah merokok, bagaimaan kalau besar nanti?.
 
 
CUBITAN KECIL DAN MENJEWER UNTUK MENDIDIK BUKAN KEKERASAN

 
         Apa yang dilakukan guru untuk menjewer muridnya atau cubitan kecil kasih sayang sepanjang bersifat mendidik tidak dapat dikatakan Kekerasan. Sebagai dosen dan guru, tentu kami paham betul bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap murid adalah bentuk tindakan kriminal, tetapi kalau sekedar menjewer atau mencubit untuk mengingatkan muridnya yang membandal tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Menurut saya itu dalam batas kewajaran, seharusnya itu dimaknai sebagai cubitan sayang kepada muridnya agar kelak menjadi orang  yang baik dan berguna untuk nusa dan bangsa serta agama. Jangan mentang-mentang bapaknya tentara terus sedikit-sedikit melaporkan guru di  kepolisian, ini adalah negara hukum.  Dapat dipastikan orang tua murid model ini pasti akan mendapatkan hujatan dari nitizen dan  profesi sesama  guru yang tidak rela rekannya bakalan dikriminalisasi.
 
          Era reformasi sekarang berbeda jamannya dengan orde baru, dimana tahun 80 an murid yang disuruh maju di depan kelas  tidak bisa mengerjakan tugas, bukan cuma cubitan atau jeweran, sabetan penggaris atau tamparan dari guru itu sudah hal biasa diterima. Tapi sekarang guru dan dosen tidak boleh mengajar dengan main kayu selain sudah ada UU Perlindungan Anak, juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Kini saya sebagai pendidik (dosen), memang melihat saat ini sudah bukan jamannya lagi main kekerasan fisik kepada mahasiswa, suatu ketika pernah ada mahasiswa yang membandal jarang masuk kuliah, giliran masuk kuliah bikin keonaran di kelas saya menggertak dan membentak mahasiswa itu, dikiranya mentang-mentang kuliah di swasta mudah lulusnya sehingga menggampangkan, seolah segala sesuatunya bisa dibeli dengan uang. Menghadapi mahasiswa yang seperti ini saya tidak ragu-ragu untuk bersikap tegas apalagi moral dan etikanya sudah bejat.
          Jadi jangan salahkan guru jika hanya sekedar mencubit anak-anak kita yang bandal di sekolah.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19