Tampilkan postingan dengan label Hierarki atau Penjenjangan Tata Urut-Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Lembaga Negara Manakah Yang Akan Menguji TAP MPR?.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hierarki atau Penjenjangan Tata Urut-Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Lembaga Negara Manakah Yang Akan Menguji TAP MPR?.. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2021

Hierarki atau Penjenjangan Tata Urut-Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Lembaga Negara Manakah Yang Akan Menguji TAP MPR?.

 


 

Hierarki atau Penjenjangan Tata Urut-Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Sebagai Hukum Positif sudah diatur melalui UU. No. 12 Tahun 2011 Tentang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 15 Tahun 2019. Didalam pasal 7 UU tsb penjenjangan urut-urutan peraturan perundang-undangan sbb:

1. UUD 1945;

2. TAP MPR;

 3. UU/Peppu;

4. PP;

5. Perpres;

6. Perda.

Didalam UU tsb kedudukan TAP MPR bagian dari peraturan perundang-undangan kedudukanya dibawah UUD 1945 dimana sebelumnya melalui UU. No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan TAP MPR tidak termasuk dari peraturan perundang-undangan. Mengapa TAP MPR saat ini bagian dari Peraturan Perundang-undangan?. Berdasarkan aturan Tambahan Pasal I UUD 1945 MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dari tahun 1960 s/d 2002 untuk diambil putusan dalam Sidang MPR tahun 2003. Atas dasar itulah Ketetapan MPR sekarang menjadi bagian dari tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. MPR didalam menyisir peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tsb dapat mengelompokkan menjadi antara lain, ada yang masih berlaku seperti TAP MPR No. XXV/MPR/1966 tentang larangan PKI di Indonesia beserta ajarannya tetapi dengan catatan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, hukum dan demokrasi. Ada TAP MPR yang statusnya einmalig artinya sekali pakai meski TAP MPR tsb tidak dilakukan pencabutan dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi, seperti contoh pengangkatan Wapres Megawati menjadi Presiden RI. TAP MPR ada juga yang dikelompokkan masih berlaku sambil menunggu terbentuknya UU yang baru, begitu juga ada Ketetapan MPR yang berlaku sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu 2004. 

 

Baca Juga Hierarki Atau Penjenjangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

 

Mahasiswa Fakultas Hukum Wajib Tahu UU P3

Adik-adikku yang sedang belajar ilmu hukum wajib mengetahui tentang urut-urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika tidak mengetahuinya maka dapat dipertanyakan keilmuan tentang ilmu hukumnya.

 

Lembaga Negara Manakah Yang Menguji TAP MPR Jika Bertentangan Dengan UUD 1945?.

Yang menjadi permasalahan saat ini status TAP MPR menjadi bagian peraturan perundang-undangan bagaimana jika isi TAP MPR tsb bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (baca: UUD 1945)?. Sampai saat ini tidak ada kejelasan lembaga negara mana yang akan memutuskan untuk melakukan pengujian TAP MPR jika isinya bertentangan dengan UUD 1945 inilah salah satu kelemahan TAP MPR dimasukkan kedalam penjenjangan atau urut-urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jika UU bertentangan dengan UUD 1945 maka bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tetapi jika peraturan perundang-undangan dibawah UU bertentangan dengan UU maka yang berwenang menguji adalah Mahkamah Agung. Pertanyaannya lembaga negara manakah yang berwenang melakukan pengujian jika substansi TAP MPR bertentangan dengan UUD 1945?. Disinilah telah terjadi kekosongan hukum oleh karena itu harus diatasi dengan cara memberikan jalan keluar lembaga negara mana yang diberikan kewenangan untuk menguji TAP MPR tersebut. Kewenangan MPR pasca amandemen UUD 1945 sebenarnya tidak layak untuk dipermanenkan, MPR itu baru ada tatkala ada sidang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Bukankan MPR sedikit-dikitnya bersidang sekali dalam 5 tahun di Ibukota negara?. Ini artinya konstitusi sudah menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD 1945 kewenangan MPR sudah dipangkas secara signifikan tidak memilih dan mengangkat presiden lagi dan tidak menetapkan GBHN jadi tugas MPR rutin hanya lima tahunan sekali melantik Presiden dan Wakil Presiden soal kewenangan menetapkan dan merubah UUD 1945 serta menetapkan GBHN itu bersifat insidentil dalam waktu 15 tahun belum tentu ada perubahan konstitusi lalu kenapa MPR dipermanenkan beserta Sekretariat Jenderalnya?. Jelas ini akan menghambur-hamburkan uang rakyat belaka. MPR baru ada setelah gabungan atau joint session sidang antara DPR dengan DPD yang membentuk cluster MPR. Begitulah membangun ketatanegaraan Indonesia yang baik jangan sampai mempermanenkan MPR beserta Sekretariat Jenderalnya hanya untuk kepentingan politis. Sekali lagi MPR pasca amandemen UUD 1945 kewenangannya sudah dipangkas secara signifikan tidak memilih dan mengangkat presiden lagi karena pemilihan presiden dan wakil presiden sudah diserahkan kepada rakyat secara langsung jadi untuk apa Sekretariat Jenderal MPR dipermanenkan?.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19