Selasa, 23 November 2021

HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

 


 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang secara fitrah dimiliki oleh manusia sejak lahir merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi dengan penuh rasa tanggungjawab. Berbicara tentang hak asasi manusia sesungguhnya banyak orang yang belum mengetahui secara benar hal ini disebabkan beberapa faktor yang pertama, karena rendahnya pendidikan masyarakat itu sendiri, yang kedua, karena ego sektoral  seseorang yang ingin menang sendiri sehingga memaknai HAM sesuai selera masing-masing.

 

Bagaimana cara mengetahui dan mengamalkan hak asasi manusia yang baik dan benar?.

Cara mengetahui dan mengamalkan hak asasi manusia yang baik dan benar jika sesuai kaidah, etika, moral kepatutan, agama dan undang-undang yang berlaku di suatu masyarakat, negara-bangsa. Sebagai contoh HAM tentang kebebasan merokok apakah kita bebas merokok di sembarangan tempat?. Tentu merokok di sembarangan tempat tidak dibenarkan walaupun itu adalah hak asasi, kita harus merokok sesuai tempat yang telah disediakan (smooking room) kalau kita salah menempatkan diri dalam merokok maka hak asasi manusia orang lain akan terlanggar. Sebagai contoh lagi hak untuk melakukan mimbar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang tetapi dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut tidak boleh mengganggu orang lain tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu keamanan tidak boleh melanggar etika, moral, kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang Yang berlaku di negara Republik Indonesia.  Berikutnya hak asasi untuk menikah adalah hak setiap orang baik pria maupun wanita untuk memilih pasangannya sesuai selera yang dikehendaki tidak ada paksaan tidak ada kekhilafan diantara pasangan, harus atas dasar saling menyayangi dan mencintai di antara mereka, maka terjadilah ikatan tali pernikahan atau perkawinan. Kita harus menggunakan saluran hak asasi manusia itu dengan baik dan benar tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada.

 

HAM Bersifat Partikulatif

Urusan menikah meski diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pilihannya kepada pasangan masing-masing karena menikah ini sekali untuk seumur hidup kita harus teliti dan hati-hati serta cermat dalam memilih pasangan namun meski bebas memilih pasangan tidak serta merta bebas sebebas-bebasnya dengan melanggar aturan atau norma agama seperti contoh menikah dengan sesama jenis dimana di beberapa negara perkawinan sejenis tersebut banyak yang dilegalkan mereka berargumentasi dengan mendalilkan sebagai hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 soal perkawinan sudah diatur melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu adalah antara laki-laki dan perempuan tujuannya untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa jika ada yang memaksakan atau meminta dilegalkan perkawinan sejenis itu tidak dibenarkan menurut hukum islam dan UU. Dimana beberapa tahun yang lalu ada demonstrasi yang meminta kepada DPR untuk melegalkan perkawinan sejenis hal ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan norma-norma etika, moral, kepatutan dan agama serta undang-undang yang berlaku di negara kita Indonesia. Jadi disini kita harus paham betul mengenai persoalan hak asasi manusia ada hak asasi manusia yang bersifat universal misalnya HAM tentang kebebasan memeluk agama, menghormati ras, suku budaya, etnik, ini bentuk HAM yang bersifat universal sifatnya seluruh umat manusia harus menghormati hak asasi manusia yang bersifat mendasar tersebut. Tetapi ada hak asasi manusia yang bersifat partikulatif di mana hak asasi manusia tersebut hanya berlaku bagi suatu negara tertentu tidak berlaku secara universal misalnya di Indonesia yang mayoritas muslim maka perkawinan sejenis tersebut tidak mungkin bahkan mustahil bisa diundangkan meskipun banyak tekanan-tekanan demonstrasi yang meminta untuk dilegalkan perkawinan sejenis tersebut, Disini yang menuntut hak asasi manusia itu harus memahami jadi jangan berpayung dengan hak asasi manusia tetapi tuntutannya itu melanggar norma-norma agama, kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang berlaku. Diatas tersebut dijelaskan bahwa ada hak asasi manusia yang bersifat universal dan ada juga HAM yang sifatnya partikulatif dalam artian hanya berlaku di suatu negara tertentu tidak bersifat umum atau universal. Dalam undang-undang Dasar 1945 sudah ditegaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa hak asasi manusia sudah ditutup melalui pasal 28j UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: bahwa dalam menjalankan HAM Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus menghormati ketertiban umum, moral, etika, kepatutan, agama dan undang-undang yang berlaku. Jadi inilah yang perlu dipahami bagi orang-orang yang yang ingin belajar tentang hak asasi manusia juga praktisi-praktisi HAM secara komprehensif. HAM adalah hak dasar yang bersifat Hakiki yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada kita kiranya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada sebagaimana yang saya sebutkan diatas. Selama ini yang ada justru banyak orang berbicara mengenai HAM tetapi sesungguhnya dirinya sendiri melanggar hak asasi manusia ini tidak dibenarkan dalam suatu tatanan masyarakat bangsa dan negara. Dalam tulisan saya ini saya ingin mengajak seluruh warga negara bangsa untuk memahami HAM secara komprehensif jangan HAM dipelajari secara parsial jadilah warga negara yang baik yang taat kepada norma-norma yang ada baik norma kepatutan, norma kebiasaan, norma agama, dan norma undang-undang maka kita akan menjadi orang yang baik di tengah-tengah masyarakat. Memang saya melihat masih banyak orang yang belum memahami tentang hakikat hak asasi manusia sering ditafsirkan berbeda-beda atau bermacam-macam terkadang sesuai selera yang dikehendaki ini tidak benar di suatu masyarakat suatu negara bangsa harus memiliki aturan untuk ketertiban umum agar terjadi kepastian dan keadilan hukum. sebagaimana disebutkan atau dijelaskan oleh pakar yang bernama Lawrance Friedman bahwa ada 3 indikator untuk mengukur tegak atau tidaknya hukum di suatu negara : 1.  Structure law di mana hukum yang dibuat dari mulai penyelenggara negara yang terdiri dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, didalamnya termasuk penegak hukum seperti jaksa, Kepolisian, Hakim dan KPK di sini dituntut untuk menjadi Garda terdepan untuk memberikan contoh atau teladan pengamalan hukum yang telah dibuat oleh legislatif bersama presiden dengan sendirinya rakyat juga akan mengikuti pemimpinnya yang memiliki etika moral dan kepatuhan hukum yang baik. 2.  substansi hukum maksudnya adalah bahwa hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden itu di dalamnya harus mengatur mengenai asas-asas hukum yang baik sebagaimana ditegaskan didalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam (UU. P3)  di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ciri-ciri peraturan perundang-undangan yang baik asas-asasnya antara lain harus memiliki asas keadilan, Asas Persamaan didepan hukum, kebhinekaan, kenusantaraan, gotong royong dan lain-lain. Dalam teori Lawrence Friedman tadi substansi hukum muatannya harus memenuhi asas asas sebagaimana amanat UU tsb. 3. culture law yaitu budaya hukum masyarakatnya apakah sudah baik?. Apakah masyarakat sudah mematuhi hukum yang berlaku atau masih banyak yang melanggar aturan?. Hal ini bisa kita melihat sendiri Teori ini apakah budaya masyarakat hukumnya sudah baik atau belum contoh mengenai rambu lalu lintas jalan raya apakah masyarakatnya sudah berlalu lintas dengan baik atau belum atau masih sering di sana-sini serobat serobot lampu lalu lintas meski warna merah. JIka 3 Indikator penegakan hukum teori Lawrence Friedman tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dari mulai penyelenggara negara sudah Taat Hukum, substansi hukumnya secara materiil baik kemudian didukung oleh masyarakat yang berkesadaran hukum maka tentu saja hukum itu akan berjalan sebagaimana yang kita harapkan.

 

HAM dan Hukum Yang Baik

Hukum itu sendiri mengatur tentang hak asasi manusia  dipengaruhi adanya kesadaran masyarakat seberapa besar memahami arti hukum. Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan undang-undang agar rakyatnya memahami aturan-aturan yang ada masalahnya hukum kita menganut teori fiksi hukum maknanya ketika hukum kita diketok diputuskan oleh DPR bersama Presiden maka sejak itu undang-undang dinyatakan berlaku kepada seluruh masyarakat. Padahal negara kita penduduknya sangat padat 300 jutaan keatas maka teori fictie hukum ini menurut saya tidak tepat diberlakukan di Indonesia begitu di ketuk undang-undang seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali Pak petani di kampung dianggap sudah memahami hukum tersebut. Kalau terjadi pelanggaran tidak ada alasan untuk tidak mengetahui mengenai hukum inilah kelemahan dari pada teori fiksi hukum yang terjadi. Tadi itu beberapa contoh tentang hak asasi manusia masih banyak contoh-contoh HAM yang tidak saya kemukakan satu persatu di sini. Contoh sederhana saja HAM tentang bertetangga yang baik dan bermasyarakat yang baik kita harus menghormati tetangga kita tidak boleh mengganggu tetangga kita kemudian kita harus berbuat baik kita harus senantiasa rukun, gotong-royong dan saling bekerja sama jika kita baik dengan tetangga maka tetangga kita dengan sendirinya akan baik kepada kita oleh karena itu, mari kita jaga hak asasi yang diberikan kepada kita oleh Tuhan Yang Maha Esa harus kita hormati kita Junjung tinggi sebagai Fitrah manusia. Kita harus memiliki kepekaan sosial terhadap masyarakat agar kita juga di dalam suatu masyarakat mendapatkan tempat yang baik mendapatkan penghormatan yang baik jika kita menghormati masyarakat tentu masyarakat juga akan menaruh hormat kepada kita jika kita baik dengan tetangga tentu tetangga kita juga akan baik kepada kita barangsiapa yang menanam kebaikan maka akan kembali kepada dirinya sendiri begitu pula barangsiapa yang menanam keburukan tentu keburukan itu akan kembali kepada diri sendiri. Kita harus yakin hal seperti itu karena ini ajaran agama kita hormati kita Junjung tinggi, pergunakan hak dasar tersebut dengan sebaik-baiknya tidak boleh dilanggar orang lain juga kita tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Dalam penutup tulisan ini sebagaimana saya kemukakan di atas bahwa kata kuncinya dalam menjalankan hak asasi manusia kita senantiasa harus menghormati hak asasi orang lain, harus menghormati etika, moral, kepatutan, dan adat kebiasaan di masyarakat  dan undang-undang yang berlaku di suatu negara. Begitulah saudara-saudara sekalian tentang pembahasan mengenai hak asasi manusia secara baik dan benar dan komprehensif dengan demikian kita bisa mengetahui sesungguhnya apa HAM itu jangan sekedar menuntut hak asasi saja tapi tidak melihat konteks atau HAM yang dimiliki oleh oleh orang lain yang harus dihormati juga. Semoga tulisan ini bermanfaat.

 

 

Minggu, 21 November 2021

KULIAH UNIVERSITAS INDONESIA

 


 

Mau kuliah di Universitas Indonesia?. Pilihlah jurusan kuliah yang sesuai dengan minat dan kemampuan kita agar kita tidak menyesal dikemudian hari. Sudah mendengar bahwa kuliah di UNIVERSITAS INDONESIA itu masuk susah keluar susah?. Inilah adagium Masuk Kuliah Universitas Indonesia yang sering terdengar santer dan angker ditelinga kita bahwa masuk Kuliah Universitas Indonesia itu susah keluarnya juga susah. Tapi pengalaman saya kuliah di magister hukum sepanjang kita belajar dengan giat dan sungguh-sungguh maka kita pasti bisa mengerjakannya. Saya pikir bukan hanya di UI saja yang susah lulusnya kuliah-kuliah di negeri hampir menerapkan pola dan standard yang sama kepada mahasiswa dalam menentukan kelulusannya. Prinsipnya tidak ada yang tidak bisa jika kita punya niat sungguh-sungguh untuk menyelesaikan kuliah di UI. Memilih Jurusan Kuliah di Universitas Indonesia harus disesuaikan dengan talenta dan kemampuan seseorang sebab jika salah memilih jurusan selain akan kesulitan untuk mengikuti perkuliahan kita juga akan dihadapkan dengan pertaruhan masa depan yang tidak sesuai dengan talenta atau keahlian kita yang dapat mengakibatkan  menyesal seumur hidup.

 

Masuk UI Susah Keluar Juga Susah

Karena Masuk Kuliah Universitas Indonesia Susah Keluar Juga Susah maka kita Kuliah harus konsentrasi penuh tidak bisa nyambi kerja kalau kita nyambi kerja biasanya kuliah akan keteter. Karena Masuk Kuliah Universitas Indonesia Susah Keluar Susah Banyak teman saya yang mencari kos-kosan di sekitar kampus Depok agar bisa konsentrasi untuk kuliah dan lulus tepat waktu. Kita juga harus bisa menerapkan strategi kompak dengan teman-teman seangkatan untuk latihan mengerjakan soal-soal atau tugas-tugas yang diberikan oleh dosen jangan membentuk group-groupan secara eksklusif tetapi kita harus bersatu agar kita bisa lulus dan selesai tepat waktu. Bagusnya kuliah di UI tak peduli apakah anak orang kaya atau orang miskin tidak dibedakan yang penting bisa mengikuti kuliah atau tidak, pejabat atau rakyat jelata sama saja tinggal kamu bisa atau tidak mengikuti kuliah dan mengerjakan soal-soal ujian yang diberikan oleh dosen UI. Kelemahan yang saya catat kuliah di UI dosen tidak memiliki belas kasihan kepada mahasiswa meski sudah ngulang sampai 3 kali jika tidak bisa mengerjakan soal ujian tetap saja tidak diluluskan di UI tidak ada kebijaksanaan dan belas kasihan sedikit pun. Sekarang saya sebagai dosen PTS tidak bisa saya terapkan kepada mahasiswa saya standard penilaian seperti yang dipraktekkan oleh UI. Bagusnya sikap kaku dalam pemberian nilai ini mahasiswa akan belajar dengan giat dan sungguh-sungguh tidak akan main-main. Jangan harap akan bisa dijumpai mahasiswa bisa melakukan pendekatan dengan dosennya di UI tidak ada ruang untuk melakukan hal itu, bahkan pengalaman ada teman saya yang bawa bingkisan oleh-oleh untuk dosennya, sadisnya dosen tersebut menyuruh membawa pulang oleh-oleh tsb. Itulah gambaran kalau kita mau kuliah di UI harus bisa memilih jurusan yang tepat dan jangan takut tidak bisa sepanjang kita belajar dengan giat dan sungguh-sungguh. Kuliah di UI kita jangan main-main apalagi menyombongkan diri anak orang kaya atau berpangkat di UI tidak laku cara seperti ini. Asal kita sungguh-sungguh belajar pasti bisa mengerjakan soal-soal yang telah diberikan oleh dosen tidak ada kata yang tidak bisa. Di UI juga tidak ada dosen yang bisa disogok dengan segepok uang tidak saya jumpai hal itu dan tidak ada ruang untuk melakukan hal itu karena memang sistemnya sangat ketat sekali. Hal utama dalam kuliah di UI kita harus memperhatikan gaya-gaya dosen mengajar dan bagaimana cara memberikan penilaiannya, kita harus tahu supaya belajar ada arah yang hendak dituju. Pelajarilah bank-bank soal dari dosen karena umumnya dari tahun ketahun soal ujian yang bakalan keluar baik UTS maupun UAS itu-itu saja. Asal dosen masih mengampu mata kuliah tsb hampir 90% soal ujian akan keluar kita harus lihai mempelajari bank-bank soal tsb. Ada dosen yang penilaiannya lengkap memperhatikan instrumen kehadiran mahasiwa, tugas, UTS dan UAS. Ada dosen yang cuma kehadiran dan presentasi makalah saja tidak ada UTS dan UAS. Ada juga dosen yang tanpa makalah dan tanpa memikirkan kehadiran hanya melihat UTS dan UAS nya saja. Masing-masing dosen punya gaya masing-masing kita harus bisa tahu dan mempelajari gaya-gaya dosen tsb agar kita bisa lulus kuliah tepat waktu.

 

Jumat, 19 November 2021

NASI GANDUL PATI

 


 

NASI GANDUL KHAS PATI DI PESANGGRAHAN, JAKARTA BARAT

  

Siapa yang tak kenal dengan nasi Gandul Pati?. Nasi gandul Pati yang gurih dan lezat bukan hanya dikenal di daerah Pati, tetapi sudah menjadi buruan para kuliner di seluruh Indonesia, bahkan beberapa negara lain sudah mengenal masakan ciri khas Pati ini. Jika berwisata di Kota Pati jangan lupa untuk makan masakan Nasi Gandul yang sudah tersebar di sepanjang jalanan kota Pati. Jangan ditanya bagaimana rasanya nasi gandul pastinya lezat, dan gurih kita akan dibuatnya ketagihan jika bertandang ke Kota Pati tak mencicipi masakan nasi gandul Pati rasanya kurang lengkap. Kota Pati dikenal dengan sebutan kota Bumi Mina Tani. Pati sangat terkenal dengan kacang garuda dan kacang kelincinya. Waktu pak Harmoko masih hidup sering bersendau gurau dengan saya beliau mengatakan bahwa nasi gandul Pati itu yang gandul-gandul katanya. Saya nggak tahu pak Harmoko ini banyol atau memang benar-benar beliau tidak tahu masakan nasi gandul Pati. Nasi gandul Pati itu adalah daging sapi yang berkuah piringnya dilambari dengan daun pisang yang menjadikan nikmat itu ada daun pisangnya. Lantas apakah hubungannya Blog Hukum ini dengan nasi Gandul?. Alkisah pada waktu saya masih bekerja di PNS MPR RI sebulan sekali saya bisa menyempatkan pulang kampung ke Kayen Pati sampai terminal Pati saya ditawari ibu-ibu yang badannya gemuk jualan nasi gandul Pati, karena saya dirayu dan kepepet akhirnya saya masuklah ke warungnya. Alangkah kagetnya saya ketika mau membayar tahun 1998 nasi gandul Pati harganya sudah 60ribu padahal saya cuma pakai daging satu iris pada waktu itu  umumnya harganya paling cuma 15 ribu. Ibu-ibu itu saya tandai mukanya saya titeni kapan-kapan kalau saya pulang kampung turun dari bus dicegat lagi akan saya cuekin saya akan bilang nasi gandul  Pati ibu mahal. Orang ini ternyata benar-benar ndablek saya pulang kampung dicegat ditawari lagi masih sama ibu-ibu yang menggetok saya dan gemuk itu untuk mengarahkan saya ke warung dia. Ibu-ibu ini nggak menyadari berjualan yang pernah getok  masih beraninya nawarin lagi saya memastikan usaha ibu itu tidak bakalan panjang. Karuan saja saya bilang nasi gandul Pati ibu mahal, buat apa saya makan di warung ibu?. Setelah saya selidiki ternyata ibu-ibu yang jualan nasi gandul Pati ini  masyarakat sekitar juga sudah heboh membicarakan ibu-ibu yang jualan nasi gandul Pati yang tukang malakin orang ini. Ibu-ibu yang jualan ini tidak berpikir panjang kalau jualan seperti ini pastilah tidak akan halal dan barokah dan pastinya orang yang digetok selamanya akan ingat meskipun dia sendiri telah lupa menanam kejahatan. Pernah ada yang mengetes makan disitu karena harganya mahal tidak mau membayar sampai ribut sempat dilaporkan ke polisi orang yang jualan tadi jika dipaksa tetap disuruh membayar. Cara-cara seperti itu jangan dilakukan pasti banyak mudharatnya mendingan bekerja atau berjualan yang baik, jujur insya allah pelanggannya akan bertambah banyak sekali. Dijamin jika kita berjualan dengan jujur maka langganan kita dari mulut ke mulut akan berdatangan dengan sendirinya, berbeda jika kita menggetok langganan maka dari mulut ke mulut juga akan memberitakan kejelekan kita.

 

Apa Hubungannya Blog Hukum Ini Dengan Makan Nasi Gandul Pati?.

Kaitan makan nasi gandul Pati hubungannya dengan Blog Hukum ini berjualan itu meski tidak diatur hukum secara rinci tetapi kita dalam menjalankan usaha atau profesi apa pun harus terikat dengan aturan dan kode etik serta kejujuran. Apalagi hukum nasional kita yang bersumber kepada hukum adat menekankan pentingnya hukum adat untuk kita miliki seperti sopan santun, tata krama yang baik dan adat gotong royong. Bahwa berjualan dengan cara apa pun yang bertujuan untuk menggetok orang dikira dari Jakarta perantauan duitnya banyak itu tidak dibenarkan, padahal nyari duitnya susah di perantauan mengapa pulang kampung harus digetok?. Selain melanggar hukum pelaku usaha terhadap konsumen juga melanggar adat kebiasaan disuatu masyarakat tsb. Maka itu bagi pelaku usaha jangan sampai punya niat jahat dalam melakukan kegiatan usaha, jika kita sudah berusaha secara baik, jujur dan tekun percayalah pelanggan akan datang dengan sendirinya. Percayalah rezeki itu sudah Allah tentukan rezeki tidak bakalan ketukar, jika kita punya niat untuk menggetok harga kepada pelanggan maka itu mereka cuma sekali membeli atau berlangganan, berbeda jika kita mendekati dengan sentuhan hati harga wajar dan kita ramah maka langganan dijamin pasti akan berdatangan percayalah hal ini saya sudah membuktikannya.

 

Menggetok Harga Pasti Pengamalan Agamanya Kurang Baik

Orang yang berjualan menggetok harga selain melanggar hukum, tidak punya etika dipastikan bahwa ybs pasti pengamalan agamanya tidak baik. Jika orang itu agamanya baik maka akan takut kepada Allah SWT tidak akan mau korupsi dan menggetok orang. Sebaliknya, jika orang itu agamanya tidak baik maka hidupnya pasti akan berlumuran dengan dosa dan berani berbuat maksiat serta akan berani menghalalkan segala cara inilah bedanya orang yang agamanya baik dengan orang yang beragama cuma dibibir saja. Orang yang beragama baik pasti akan berjualan dengan cara yang halal tidak menabrak rambu-rambu undang-undang dan dia akan takut kepada Allah SWT. Mereka yang agamanya baik akan takut kepada Allah SWT karena begitu meninggal nanti soal harta akan ditanya dari depan dan belakang apakah kita tidak akan merinding?. Maka berjualanlah yang baik dan halal jangan menggunakan kesempatan meski orang itu cuma sekali saja di warung kita. Dengan pelayanan yang baik dan harga tidak menggetok maka warung kita akan dikenal dan akan dikenang sepanjang masa. Buktikan saja jika tidak percaya!!.

Begitulah pengalaman saya tahun 1998 yang saya makan nasi Gandul Pati digetok dengan harga 60ribu padahal cuma pakai daging satu iris harusnya cuma 15ribuan. Ini pelajaran semua bukan hanya kepada pedagang nasi gandul Pati tetapi untuk pedagang semua agar mengedepankan kejujuran dan pelayanan yang baik kepada konsumen.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19