Senin, 15 September 2008

Untuk Apa DPD Unjuk Kekuatan?



Oleh Warsito, SH., M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- Alumnus Magister Kenotariatan UI
- PNS DPD yang Berhenti Dengan Hormat


      Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD-RI pada tanggal 23 Agustus 2008 akan menyelenggarakan sidang paripurna khusus dengan agenda mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia Tentang Pembangunan Daerah.
      Sidang Paripurna Khusus DPD-RI rencananya akan mengundang 33 gubernur provinsi, 33 DPRD provinsi, 434 DPRD Kabupaten/Kota, bupati 349 orang, dan 91 walikota di seluruh Indonesia, anggota DPD sendiri sebanyak 128 anggota. Gedung Nusantara pada tanggal 23 Agustus 2008 akan dihuni sekitar 1101 orang, belum termasuk pegawai Sekretariat Jenderal DPD, wartawan, dan undangan termasuk di dalamnya adalah para pakar.
      Sidang Paripurna khusus ini dapat digunakan momentum oleh MPR untuk mengkaji keberadaan DPD. Apakah keberadaan lembaga ini dipertahankan, atau dibubarkan saja. Keberadaan DPD saat ini hanyalah sebagai lembaga komplementer atau pelengkap dalam sistim ketatanegaraan. Lembaga ini hanya diberi tugas memberikan pertimbangan dan pendapat untuk disampaikan kepada DPR, tetapi tidak memiliki implikasi yuridis. Artinya, jika DPR tidak menindaklanjuti usulan DPD, atau ekstrimnya, jika usulan DPD dibuang oleh DPR, maka tidak ada implikasi yuridisnya.
Bagi DPD, sidang paripurna khusus ini menjadi obat penawar sekaligus untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPD itu sepertinya ada, bukan antara ada atau tiada sebagaimana konsepsi publik sekarang ini. Sekedar diketahui, DPD pernah gagal melakukan amendemen UUD 1945 terkait penguatan kelembagaannya di dalam pasal 22D UUD 1945. Kegagalan itu, antara lain, disebabkan oleh kesalahan DPD sendiri yang manut dengan keputusan pimpinan MPR yang memberikan batas waktu 7/8-2007 untuk penarikan dan/atau dukungan amendemen.
      Sejak Anggota DPD dilantik pada 1 Oktober 2004, sidang-sidang paripurna yang dijalankan DPD selama ini hanya berputar-putar dan sibuk tidak karuan. Produknya meaningless (tidak memiliki arti). Hanya sidang paripurna khusus tanggal 23 Agustus yang sedikit memiliki daya tarik di masyarakat. Selebihnya sidang-sidang paripurna yang diselenggarakan DPD selain sidang paripurna khusus, hanya terpaku dan terjebak pada rutinitas formal sehari-hari, dengan kata lain sidang sekedar menjalankan perintah tata tertib DPD. Demikian itu karena materi persidangan DPD tidak mengangkat hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan negara. Kesimpulannya sidang-sidang DPD selama ini membosankan. Pada sidang DPD kali ini para pemimpin daerah akan tumplek bleg berkumpul di Gedung Nusantara. Selain itu, kita akan menyaksikan lautan batik di Sidang Paripurna khusus ini.

Adakah Manfaat Sidang Paripurna Khusus?.
      Gedung Nusantara MPR/DPR akan gemerlap dengan warna warni atribut khas daerah dan lautan manusia. Anak-anak bangsa dari seluruh pelosok negeri melalui Paskibraka akan mengusung bendera kebanggaan provinsinya masing-masing dalam bingkai NKRI.
Penulis benar-benar haru, ketika menyaksikan putra-putri Indonesia mengusung bendera lambang daerah masing-masing. Sayangnya, persidangan paripurna khusus yang menghabiskan dana yang tidak sedikit itu, dilihat dari substansi tidak memiliki makna apa-apa, atau dengan perkataan lain DPD menjalankan persidangan hanya sebatas seremonial saja. Mengapa demikian?. Sebab sidang paripurna khusus tersebut DPD tidak diberikan kewenangan memutuskan UU. Kesimpulannya, penyelenggaraan sidang paripurna khusus ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja. Apakah gubernur dan bupati dari seluruh Indonesia yang datang ke Jakarta itu dengan biaya sendiri?. Adakah hasilnya setelah mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia Tentang Pembangunan Daerah?. Apakah setelah kembali ke daerah, gubernur walikota dan bupati tersebut kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik?.
    Sidang paripurna khusus DPD yang mengundang bupati, walikota, gubernur, DPRD Kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak lain hanyalah sebagai manuver DPD unjuk kekuatan (show of force) untuk mencari simpati, agar publik turut mendorong MPR memperkuat kelembagaan DPD. Sidang paripurna khusus ini memiliki makna yang mendalam dan point bagi DPD sebagai lembaga negara yang baru berusia empat tahun. Sidang Paripurna Khusus juga dapat digunakan momentum untuk memperkuat NKRI agar tidak mendapat gangguan dari separatisme di berbagai daerah sekaligus menyadarkan mereka kembali kejalan yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19