Abstrak
Makalah ini mengkaji relasi
fungsional antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kerangka
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Hubungan kedua lembaga ini
merupakan inti dari mekanisme checks and balances yang bertujuan mencegah
absolutisme kekuasaan. Melalui metode yuridis normatif, penulisan ini
menganalisis bagaimana fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR
berinteraksi dengan hak prerogatif serta kekuasaan eksekutif Presiden
pasca-amendemen UUD 1945. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara
konstitusional kedudukan keduanya sejajar, dalam praktiknya sering terjadi
fluktuasi antara dominasi eksekutif dan efektivitas pengawasan legislatif yang
dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen.
Kata Kunci: Presiden, DPR, Ketatanegaraan, Checks and
Balances, Legislasi.
I. Pendekatan
Dalam sistem ketatanegaraan
modern, interaksi antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif merupakan
parameter utama demokrasi yang sehat. Hubungan antara Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi
rakyat didesain untuk saling mengimbangi dan mengawasi (Asshiddiqie, 2019). Di
Indonesia, desain hubungan ini mengalami pergeseran fundamental pasca-amendemen
UUD 1945, dari yang sebelumnya bersifat subordinat menjadi hubungan yang setara
namun saling mengunci (Isra, 2010).
Signifikansi pembahasan ini
terletak pada bagaimana kedua lembaga ini mengelola perbedaan kepentingan
politik demi pencapaian tujuan nasional. Hubungan yang terlalu harmonis
dikhawatirkan melemahkan fungsi pengawasan, sementara hubungan yang terlalu
konfrontatif dapat menyebabkan kemacetan pemerintahan (government deadlock)
(Mahfud MD, 2011).
II. Tinjauan Pustaka
Prinsip pemisahan kekuasaan (separation
of powers) yang dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya tidak
dimaksudkan untuk memutus hubungan antar lembaga, melainkan untuk
mendistribusikan kewenangan agar terjadi kontrol internal (Strong, 2015). Dalam
sistem presidensial, hubungan eksekutif-legislatif bersifat unik karena
keduanya memiliki legitimasi langsung dari rakyat, namun harus bekerja sama
dalam proses legislasi dan penganggaran (Safa'at, 2011).
Secara teoretis, hubungan ini
sering kali dipengaruhi oleh sistem kepartaian. Sistem presidensial yang
bersanding dengan sistem multipartai cenderung melahirkan tantangan besar bagi
Presiden dalam menggalang dukungan di parlemen untuk menyukseskan agenda
pembangunannya (Mainwaring & Shugart, 1997).
III. Pembahasan
1. Relasi dalam Fungsi Legislasi
Konstitusi Indonesia menegaskan
bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden bukan hanya
pelaksana undang-undang, tetapi juga memiliki peran sentral dalam pembentukan
hukum (Tutik, 2016). Namun, kekuasaan membentuk undang-undang kini secara
formal berada pada DPR, yang berarti Presiden harus melakukan negosiasi politik
secara intensif agar draf yang diajukan eksekutif dapat diterima (Manan, 2004).
2. Mekanisme Pengawasan dan Hak-Hak Parlemen
DPR memiliki instrumen pengawasan
yang kuat seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Penggunaan hak-hak ini merupakan manifestasi dari fungsi kontrol terhadap
kebijakan eksekutif agar tetap berada pada koridor konstitusi (Huda, 2014). Di
sisi lain, Presiden memiliki hak prerogatif yang tidak dapat dicampuri oleh
DPR, namun dalam hal pengangkatan pejabat publik tertentu (seperti Panglima TNI
atau Kapolri), pertimbangan atau persetujuan DPR menjadi kewajiban
konstitusional yang mempererat hubungan kedua lembaga tersebut (Zoelva, 2011).
3. Politik Anggaran sebagai Titik Temu
Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) adalah titik krusial di mana Presiden dan DPR harus
mencapai konsensus. Tanpa persetujuan DPR, eksekutif tidak memiliki landasan
finansial untuk menjalankan pemerintahan, dan sebaliknya, kegagalan mencapai
kesepakatan anggaran dapat melumpuhkan pelayanan publik (Kusnardi &
Ibrahim, 1988). Dinamika ini sering kali menjadi ajang
"tawar-menawar" politik yang mencerminkan kekuatan masing-masing
lembaga.
IV. Kesimpulan
Hubungan antara Presiden dan DPR
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah hubungan kemitraan yang dinamis
namun tetap dalam koridor pengawasan. Amandemen UUD 1945 telah berhasil menata
ulang kedudukan keduanya menjadi sejajar, sehingga tidak ada lagi satu lembaga
yang lebih dominan dari yang lain secara mutlak. Keberhasilan pemerintahan
sangat bergantung pada kemampuan Presiden dalam mengelola dukungan di DPR tanpa
mengorbankan integritas kebijakan publik.
V. Saran
- Diperlukan penguatan regulasi mengenai tata cara
kerja sama legislatif-eksekutif agar proses pembentukan undang-undang
lebih efisien dan tidak semata-mata menjadi komoditas politik.
- DPR diharapkan lebih mengedepankan fungsi pengawasan
yang substansial daripada pengawasan yang bersifat politis demi
kepentingan kelompok tertentu.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2019). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca-Reformasi.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Huda,
N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Isra,
S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi
Terpusat di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kusnardi,
M., & Ibrahim, H. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
- Mahfud
MD, M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Mainwaring,
S., & Shugart, M. S. (1997). Presidentialism and Democracy in Latin
America. Cambridge University Press.
- Manan,
B. (2004). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press.
- Safa'at,
M. A. (2011). Parlemen Bicara Presidensialisme. Malang: UB Press.
- Strong,
C. F. (2015). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nuansa
Cendekia.
- Tutik,
T. T. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prestasi
Pustaka.
- Zoelva,
H. (2011). Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika.