Baru-baru ini kita dihebohkan adanya pemberitaan akun Twitter bernama @KoprifilJati mencuit tentang foto Iriana Jokowi bersama Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee. Foto itu diambil ketika pertemuan keduanya di KTT G20 di Bali. “Bi, tolong buatkan tamu kita minum,” “Baik, Nyonya, “Cuit@Koprifiljati. (https://nasional.tempo.co/read/1658612/bareskrim-selidiki-identitas-pemilik-akun-twitter-yang-diduga-hina-iriana-jokowi). Tulisan tsb memang dilihat dari etika dan moral tidak baik karena akan dapat menyinggung perasaan orang lain juga tentunya dapat merendahkan martabat bangsa Indonesia. Bagaimana kalau istri atau ibu kandung kita direndahkan seperti itu pasti kita orang yang normal juga akan tersinggung. Dalam dunia digitalisasi ini pergunakanlah medsos dengan baik, dunia cyber memang bagaikan pisau bermata dua satu sisi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik, sisi lain dapat menjadi malapetaka jika ditangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sesungguhnya dalam menjalankan hak asasi setiap orang bukan boleh sebebas-bebasnya tetapi hak asasi yang ada batasannya. Jika dugaan penghinaan kepada ibu negara ada yang berdalih merupakan kebebasan berpendapat hal itu salah besar dan gagal paham dalam memahami makna hukum secara komprehensif, bagi orang yang belajar hukum dengan baik selain wajib memegang teguh undang-undang juga harus memiliki etika moral dan akhlaq yang baik.
Batasan Dalam Menjalankan Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan memang dijamin oleh undang-undang dasar. Namun kebebasan kita dalam menjalankan hak asasi manusia termasuk menyuarakan pendapat baik lisan atau lisan ada Batasan-batasannya. Oleh karena itu kunci dalam menjalankan Hak Asasi Manusia sudah ditutup dalam Pasal 28J UUD yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak asasi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, harus menjaga ketertiban umum, kepatutan, agama dan tidak boleh melanggar hukum (undang-undang). Jadi itulah panduan kita dalam menjalankan hak asasi manusia baik lisan maupun tulisan ada rambu-rambunya yang harus ditaati dengan mengetahui panduannya kita akan menjadi orang yang baik dan bijak dalam menjalankan hak asasi manusia sebagai karunia Allah SWT.
Jika Pelaku sudah meminta maaf lebih baik dimaafkan
Tersiar khabar luas pelaku sudah merasa menyesal dan mengurung diri menyadari kesalahannya dan sudah secara terbuka meminta maaf kepada ibu Iriana dan keluarga pak Jokowi saran saya jika pelaku sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus lebih baik dimaafkan karena dalam menjalankan hukum yang baik setiap kesalahan tidak harus dihukum tetapi tergantung konteksnya atau masalahnya. Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap ibu Iriana ini lebih baik menggunakan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan dan tentunya kita sebagai bangsa Indonesia yang terkenal ramah tamah dalam kasus ini lebih baik yang sudah mengaku salah dan meminta maaf lebih baik dimaafkan, karena sesungguhnya yang tersinggung bukan hanya ibu Iriana dan keluarga pak Jokowi tetapi kita sebagai bangsa Indonesia juga merasa tersinggung dengan adanya tulisan di akun tsb. Hukum itu bukan seperti rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi supaya hukum dapat berjalan dengan baik maka harus dimobilisasi oleh kita semua dengan memiliki budi pekerti yang luhur. Spencer mengatakan untuk menjadi ahli hukum yang baik terlebih dahulu jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur. Dalam kasus pelaku yang menyadari kesalahannya dan meminta maaf tsb lebih baik dimaafkan oleh ibu Iriana dan keluarga pak Jokowi. Tapi sejujurnya jika saya jadi anaknya atau suaminya ibu negara saya juga pasti akan tersinggung. Jika ibu Iriana dan keluarga pak Jokowi ternyata memafkan pelaku dan tidak menuntut di muka pengadilan kita semua yang bergelar sarjana hukum justru harus belajar hukum kepada ibu Iriana dan keluarga pak Jokowi karena fungsi hukum itu tidak harus pemidanaan tetapi juga penyadaran kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatanya lagi.