Minggu, 25 Januari 2026

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

 

Abstrak

Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara yang setara. Transformasi ini bertujuan memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances. Makalah ini menganalisis bagaimana perubahan tersebut memengaruhi keseimbangan antarlembaga negara. Metodologi yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun supremasi konstitusi telah tegak, terdapat tantangan dalam koordinasi antarlembaga dan potensi kekosongan peran penjaga gawang konstitusi dalam situasi krisis.

Kata Kunci: MPR, Checks and Balances, Amandemen, Konstitusi, Ketatanegaraan.

I. Pendahuluan

Reformasi 1998 menjadi titik balik krusial dalam sejarah hukum Indonesia, yang memicu demokratisasi melalui amandemen konstitusi. Sebelum amandemen, MPR merupakan personifikasi kedaulatan rakyat yang memegang kekuasaan absolut, sebuah konsep yang oleh para ahli disebut sebagai supremasi parlemen (Asshiddiqie, 2019). Model ini dinilai menciptakan ketimpangan kekuasaan yang mendukung rezim otoritarian.

Pasca-amandemen (1999-2002), kedudukan MPR mengalami perubahan fundamental. Kedaulatan tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini secara otomatis menempatkan MPR pada posisi yang setara dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, dan MK (Huda, 2014). Penataan ulang ini dilakukan untuk menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih sehat guna menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga saja (Indrayana, 2008).

II. Tinjauan Pustaka

2.1 Teori Checks and Balances

Prinsip checks and balances adalah doktrin yang menyatakan bahwa setiap cabang kekuasaan harus memiliki kemampuan untuk mengawasi dan membatasi cabang kekuasaan lainnya (Strong, 2012). Dalam konteks Indonesia, prinsip ini diadopsi untuk memastikan bahwa Presiden, legislatif, dan yudikatif saling mengontrol dalam bingkai hukum konstitusional.

2.2 Kedudukan MPR dalam Perspektif Hukum

Secara yuridis, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menghapus predikat MPR sebagai "Lembaga Tertinggi Negara" dan mengubahnya menjadi lembaga "bicameral-plus" yang terdiri dari anggota DPR dan DPD (MD, 2017).

III. Pembahasan

3.1 Transformasi dari Supremasi ke Kesetaraan

Perubahan kedudukan MPR berimplikasi langsung pada hilangnya wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden. Implikasinya, Presiden kini bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada MPR (Isra, 2010). Hal ini memperkuat sistem presidensiil karena Presiden tidak lagi bisa diberhentikan hanya karena alasan politik (pertanggungjawaban laporan), melainkan harus melalui proses hukum (impeachment) yang melibatkan MK dan DPR (Manan, 2004).

3.2 Analisis Mekanisme Checks and Balances

Dalam struktur baru, MPR berfungsi sebagai penyeimbang melalui wewenang mengubah UUD dan melantik Presiden. Namun, posisi MPR yang kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD memunculkan kritik mengenai efektivitas pengawasannya. Hubungan checks and balances kini lebih dominan terjadi antara Presiden dan DPR, sementara MPR berperan sebagai lembaga yang bersifat joint session pada momen-momen tertentu (Latif, 2011).

Rekonstruksi ini membawa sisi positif berupa transparansi kekuasaan, namun juga memunculkan risiko koordinasi yang lemah. Tanpa adanya lembaga tertinggi, seringkali muncul tumpang tindih regulasi atau perselisihan kewenangan antarlembaga yang kemudian harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (Asshiddiqie, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa beban checks and balances kini bergeser dari ranah politik (MPR) ke ranah hukum (MK).

IV. Kesimpulan

Perubahan kedudukan MPR telah berhasil meruntuhkan tembok otoritarianisme dengan menegakkan prinsip kesetaraan antarlembaga negara. Implikasinya terhadap checks and balances sangat signifikan, yakni terciptanya sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan terlindung dari dominasi satu lembaga. Namun, perlu ada penguatan fungsi koordinasi agar semangat kolektivitas dalam menjaga konstitusi tetap terjaga tanpa harus mengembalikan MPR ke posisi lembaga tertinggi yang absolut.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Indrayana, D. (2008). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Jakarta: Kompas.
  • Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Latif, Y. (2011). Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Manan, B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UI Press.
  • MD, Mahfud. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
  • Strong, C.F. (2012). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick & Jackson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19