Abstrak
Perubahan struktur ketatanegaraan
Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga
tertinggi menjadi lembaga negara yang setara. Transformasi ini bertujuan
memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances.
Makalah ini menganalisis bagaimana perubahan tersebut memengaruhi keseimbangan
antarlembaga negara. Metodologi yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan
pendekatan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun supremasi
konstitusi telah tegak, terdapat tantangan dalam koordinasi antarlembaga dan
potensi kekosongan peran penjaga gawang konstitusi dalam situasi krisis.
Kata Kunci: MPR, Checks
and Balances, Amandemen, Konstitusi, Ketatanegaraan.
I. Pendahuluan
Reformasi 1998 menjadi titik
balik krusial dalam sejarah hukum Indonesia, yang memicu demokratisasi melalui
amandemen konstitusi. Sebelum amandemen, MPR merupakan personifikasi kedaulatan
rakyat yang memegang kekuasaan absolut, sebuah konsep yang oleh para ahli
disebut sebagai supremasi parlemen (Asshiddiqie, 2019). Model ini dinilai
menciptakan ketimpangan kekuasaan yang mendukung rezim otoritarian.
Pasca-amandemen (1999-2002),
kedudukan MPR mengalami perubahan fundamental. Kedaulatan tidak lagi dilakukan
sepenuhnya oleh MPR, melainkan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal
ini secara otomatis menempatkan MPR pada posisi yang setara dengan lembaga
negara lain seperti Presiden, DPR, dan MK (Huda, 2014). Penataan ulang ini
dilakukan untuk menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih
sehat guna menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga saja (Indrayana,
2008).
II. Tinjauan Pustaka
2.1 Teori Checks and Balances
Prinsip checks and balances
adalah doktrin yang menyatakan bahwa setiap cabang kekuasaan harus memiliki
kemampuan untuk mengawasi dan membatasi cabang kekuasaan lainnya (Strong,
2012). Dalam konteks Indonesia, prinsip ini diadopsi untuk memastikan bahwa
Presiden, legislatif, dan yudikatif saling mengontrol dalam bingkai hukum
konstitusional.
2.2 Kedudukan MPR dalam Perspektif Hukum
Secara yuridis, Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat. Hal ini menghapus predikat MPR sebagai "Lembaga Tertinggi
Negara" dan mengubahnya menjadi lembaga "bicameral-plus" yang
terdiri dari anggota DPR dan DPD (MD, 2017).
III. Pembahasan
3.1 Transformasi dari Supremasi ke Kesetaraan
Perubahan kedudukan MPR
berimplikasi langsung pada hilangnya wewenang menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) dan memilih Presiden. Implikasinya, Presiden kini
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada MPR (Isra, 2010). Hal
ini memperkuat sistem presidensiil karena Presiden tidak lagi bisa
diberhentikan hanya karena alasan politik (pertanggungjawaban laporan),
melainkan harus melalui proses hukum (impeachment) yang melibatkan MK
dan DPR (Manan, 2004).
3.2 Analisis Mekanisme Checks and Balances
Dalam struktur baru, MPR
berfungsi sebagai penyeimbang melalui wewenang mengubah UUD dan melantik
Presiden. Namun, posisi MPR yang kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD
memunculkan kritik mengenai efektivitas pengawasannya. Hubungan checks and
balances kini lebih dominan terjadi antara Presiden dan DPR, sementara MPR
berperan sebagai lembaga yang bersifat joint session pada momen-momen
tertentu (Latif, 2011).
Rekonstruksi ini membawa sisi
positif berupa transparansi kekuasaan, namun juga memunculkan risiko koordinasi
yang lemah. Tanpa adanya lembaga tertinggi, seringkali muncul tumpang tindih
regulasi atau perselisihan kewenangan antarlembaga yang kemudian harus
diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (Asshiddiqie, 2019). Hal ini menunjukkan
bahwa beban checks and balances kini bergeser dari ranah politik (MPR)
ke ranah hukum (MK).
IV. Kesimpulan
Perubahan kedudukan MPR telah
berhasil meruntuhkan tembok otoritarianisme dengan menegakkan prinsip
kesetaraan antarlembaga negara. Implikasinya terhadap checks and balances
sangat signifikan, yakni terciptanya sistem pemerintahan yang lebih akuntabel
dan terlindung dari dominasi satu lembaga. Namun, perlu ada penguatan fungsi
koordinasi agar semangat kolektivitas dalam menjaga konstitusi tetap terjaga
tanpa harus mengembalikan MPR ke posisi lembaga tertinggi yang absolut.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
- Huda,
N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Indrayana,
D. (2008). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran.
Jakarta: Kompas.
- Isra,
S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
- Latif,
Y. (2011). Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Manan,
B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UI Press.
- MD,
Mahfud. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
- Strong,
C.F. (2012). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick &
Jackson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.