Rapat Paguyuban Sosial Melati Kematian
Pada hari Ahad, tanggal 28 Juli 2024 malam saya mengikuti rapat PSM (Paguyuban Sosial Melati)/ PSM adalah organisasi santunan kematian di lingkungan RW. 017 Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Propinsi Banten. Pada acara rapat tsb hendak merubah AD/ART PSM yang telah terbentuk dan diputuskan pertama kali pada tanggal 28 Oktober 1990 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Perubahan AD/ART adalah suatu keniscayaan dimana aturan, hukum atau ketentuan apa pun haruslah mengikuti perkembangan jaman agar tidak ketinggalan dan lekas usang di makan zaman. Dalam merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga suatu perkumpulan haruslah mendengar dari para tokoh masyarakat termasuk didalamnya ketua RT dan ketua RW di lingkungan setempat agar perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tsb dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Santunan kematin sebesar Rp. 3.500.000 diberikan kepada keluarga yang mengalami duka
Santunan Sebesar Rp. 3.500.000 diberikan kepada keluarga yang mengalami duka dengan catatan sudah bergabung menjadi keanggotaan lebih dari setahun, namun jika keikutsertaan keanggotaan PSM belum satu tahun maka santunan diberikan setengahnya. Selama ini keanggotaan baru dikenakan biaya administrasi Rp. 25.000 dan uang iuran bulanan sebesar 15.000. Paguyuban Sosial melati yang menaungi kematian sangat bermanfaat sekali bagi warga yang mengalami duka jangan terjadi seperti di kampung saya desa Bukung, Kecamatan kayen, Kabupaten Pati, Jawa-Tengah sudah keluarganya berduka karena orang miskin bertambah susah jangan sampai hal ini terjadi maka secara pribadi saya mengapresiasi perkumpulan sosial untuk santunan kematian ini. Seperti di kampung saya desa Bukung Kecamatan Kayen Kabupaten Pati sudah jatuh malah ketimpa tangga. Dimana keluarga yang berduka harus menjual rumah atau tanah untuk biaya pemakaman dan tahlilan selama 7 hari berturut-turut. Dan lebih sedihnya lagi untuk yang menshalatkan disediakan amplop pernah kejadian waktu bapak saya meninggal pada tanggal 2 Februari 2016 saya melarang keras orang-orang yang menshalatinya diberikan amplop, tapi saya menghadapi hukum adat yang sudah kadung mengakar kuat di Masyarakat susah di bilangin. Alasannya disini hal seperti itu sudah biasa soalnya nanti kalau yang ikut shalat jenazah tidak diberikan amplop khawatir Ketika saya balik ke Jakarta adik saya yang di kampung dihabisi dan di olok-olok orang kampung, dikira seperti kucing saja orang tuanya meninggal anaknya tidak mau mengeluarkan biaya. Sampai adik saya bilang dikira nanti anak-anaknya nggo eman tidak modal untuk orang tuanya, pemahaman yang salah dan keliru inilah sampai saat ini masih terus dilembagakan di kampung saya desa Bukung, Kayen Pati tsb.
PERKUMPULAN KEMATIAN DI PERUMAHAN SAYA YANG BERDUKA IBARAT MODAL AIR MATA SAJA.
Terjadi guyonan di Masyarakat di perumahan saya Sari Bumi Indah Tangerang, bagi keluarga yang berduka bermodalkan air mata saja maksudnya ditinggal anggota keluarga pastilah sedihnya bukan main tetapi masih ada pelipur lara karena di masyarakat ada perkumpulan sosial yang peduli akan santunan terhadap keluarga yang berduka paling tidak santunan sebesar Rp. 3.500.000 dapat dimaknai untuk meringankan beban keluarga yang sedang ditinggalkan tsb.
Rencana Ada Perubahan AD/ART di Puncak
Insya allah akan ada rencana perubahan AD/ART yang akan dilakukan di Puncak waktunya belum dapat ditentukan menunggu saya untuk mensurvei tempatnya terlebih dahulu. Mengapa saya mengusulkan perubahan AD/ART tsb di puncak supaya ada kenang-kenangan putusan tsb diketuk, selain itu juga untuk refreshing kepada segenap pengurus Paguyuban Sosial Melati yang selama ini banyak berkontribusi kepada kegiatan sosial sehingga dapat healing sejenak.
Harapan saya Paguyuban Sosial Melati yang sudah baik ini kiranya dapat menjadi contoh yang baik daerah-daerah lain untuk membentuk perkumpulan santunan yang dapat meringankan beban kepada keluarga yang sedang berduka. Mudah-mudahan Allah SWT meridhoi-Nya.