Oleh Warsito, SH., M.Kn.
Master Hukum UI
Sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) benar-benar sangat memalukan. Pasalnya baru-baru saja terpilihnya Farhan Hamid menjadi wakil ketua MPR unsur DPD dipermasalahkan karena dianggap tidak mewakili lembaga DPD. Pada hakekatnya Farhan Hamid itu bukan bertindak untuk dan atas nama kelembagaan DPD, tetapi ia adalah dalam kedudukannya bertindak untuk dan atas nama dirinya sebagai anggota MPR. Marilah memerhatikan dengan saksama Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Jadi terpilihnya Farhan Hamid menjadi wakil ketua MPR secara hukum itu sudah sah, karena sudah sesuai ketentuan konstitusi, UU maupun peraturan Tata Tertib MPR.
DPD Perlu belajar hukum ketatanegaraan dengan baik, sebab sikap yang diperagakan oleh DPD ini benar-benar sangat memalukan. Apalagi yang dipermasalahkan tidak bersifat mendasar dengan kondisi yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan Negara. Permasalahannya hanya sepele soal ketiadaan “pembagian permen secara seimbang antara DPR dengan DPD” di Pimpinan MPR.
Jika DPD ngambeg hal itu wajar-wajar saja karena sakit hati tidak diberikan jatah 2 anggotanya duduk di Pimpinan MPR. Namun, DPD perlu menahan amarahnya kepada DPR, sebab, selain tidak seimbang melawan DPR baik mengenai kewenangannya maupun jumlah anggotanya, bisa-bisa jika DPR sudah geram kepada DPD malah memasuki ruang sidang paripurna majelis menjelma menjadi anggota MPR membubarkan DPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.