Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama,Jakarta,
Alumni
Magister Kenotariatan UI
Kandidat Doktor Ilmu
Pemerintahan Universitas Satyagama, Jakarta
Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati (QS:
Ali ‘Imron:185, QS: Al Anbiyaa’:35 dan QS: Al’ankabuut:57). Siapa pun tidak
dapat menyangkal kebenaran Firman Allah SWT, senyatanya tidak ada makhluk yang
berjiwa dapat hidup kekal Abadi. Ribuan, bahkan jutaan umat manusia telah
meninggal dunia mendahului kita, namun, tidak seheboh pemberitaan mengenai
meninggalnya seorang anak yang bernama Engeline. Dahsyatnya pemberitaan tragis kematian
Engeline mendapat simpati meluas dari publik bersebab gencar-gencarnya media
masa cetak maupun elektronik mampu memainkan perannya sebagai fungsi kontrol
sosial. Kematian Engeline sampai-sampai dapat mengalihkan isu hebohnya pemberitaan
dugaan gelar doktor palsu yang disandang oleh anggota DPR Fraksi Hanura, Frans
Agung Mula Putra sebagaimana dilaporkan
mantan stafnya Denti Noviany Sari, Kini, kasusnya perlahan namun pasti hilang bak
ditelan bumi. Kematian Engeline tidak saja mendapat perhatian luas masyarakat
menengah-bawah, tragedi pilu ini juga mendapat simpati dari anggota DPR, Dua
menteri yaitu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise
berbondong-bondong telah mengunjungi rumah orang tua angkat Angeline. Kunjungan
para pejabat Negara sedikitnya menghibur, setidaknya elite politik tidak sekadar pandai bersilat
lidah yang membosankan rakyat, masih ada terbesit empati dan simpati menyikapi kematian
Engeline yang menjadi pusat pusaran perhatian publik. Diharapkan para pejabat Negara ini tidak berhenti hanya
mengunjungi kasus Engeline, lebih diperluas kepada kematian “Engeline-Engeline”
lain yang luput dari pemberitaan media masa secara luas. Berkunjungnya pejabat
Negara tersebut, paling tidak dapat mendongkrak kinerja menteri-menteri yang
sedang dievaluasi oleh presiden, dengan jantung
berdetak tidak beraturan menunggu nasib reshuffle yang tak kunjung pasti. Mengapa
pandangan publik kini ke anak yang bernama Engeline?. Bersebab dengan kematiannya
melalui cara sadis tidak berperikemanusiaan,
tentu rasa haru biru akan menyelimuti setiap jiwa yang masih hidup nuraninya. Bagaimana
publik tidak termagnet pemberitaan kematian Engeline?. Wajah bocah ini imut, ingatan
publik lesung pipinya tersungging manis ketika tersenyum, melihat anak yang
masih suci dan polos ini, membuat orang merasa melas dan trenyuh. Barangkali manusia
yang sudah dirasuki iblis saja yang tega membunuh anak ini.
Semula Engeline yang dikhabarkan hilang
akhirnya ditemukan dirumahnya di dekat kandang ayam sudah terkubur ditelan bumi,
kerja keras kepolisian perlu diapresiasi untuk mengungkap kasus ini, kini pelakunya
sudah tertangkap tidak lain adalah seorang pembantunya yang bernama Agus Tay
Hamba May (Agustinus Tae). Pengakuan Agus mengagetkan publik bahwa sesungguhnya
yang menyuruh membunuh adalah ibu angkat Engeline, Margriet, dengan menjanjikan
uang sebesar Rp 2 Milyar jika pembunuhan berjalan lancar. Dalam batas penalaran
logis, pengakuan Agus dapat diterima akal sehat. Apa kepentingannya jika Agus
yang membunuh?.
Hak Waris Engeline
Pengakuan Agus bahwa yang menyuruh membunuh Engeline
adalah ibu angkatnya sendiri, sesungguhnya kebenarannya dapat dilacak melalui akta
notaris ada atau tidaknya hubungan keperdataan antara Engeline dan ayah
angkatnya yang dikhabarkan meninggalkan harta warisan milyaran rupiah. Jika Engeline
statusnya menjadi anak angkat (adopsi) yang telah disahkan pengadilan melalui
akta notaris, tentu Engeline memiliki hubungan keperdataan, dengan sendirinya
memiliki hak mewaris yang bagiannya sama dengan
anak sah (stblt No:1917 No. 129).
Engeline
Tidak Memenuhi Prosedur Pengangkatan Anak
Prosedur pengangkatan anak sudah diatur PP
No 54 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 13 PP tersebut
dijelaskan calon orang tua angkat harus memenuhi syarat antara lain: memperoleh
izin menteri dan/atau kepala instansi sosial, calon orang tua angkat harus
beragama sama dengan agama calon anak angkat, berstatus menikah paling singkat
(5) lima tahun, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang
anak. Jika ditilik dari mekanisme pengangkatan anak tersebut maka jelas tidak
memenuhi persyaratan, karena orang tua angkat sudah memiliki dua orang anak, begitu
juga calon anak angkat harus seagama dengan calon orang tua angkat. Sedangkan yang
saya ketahui Engeline tidak seagama dengan orang tua angkat. (http://forum.detik.com/jenasah-angeline-akan-dimakamkan-dengan-tata-cara-agama-apa-t1216572.html)
Tidak dikenal Anak Angkat (Adopsi)
Berbeda menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), kedudukan anak angkat (adopsi) tidak dikenal, sehingga
dipersamakan dengan anak luar kawin yang diakui, bagiannya bergantung dengan
golongan berapa anak luar kawin tersebut mewaris. Dalam kasus Engeline, mewaris
bersama ibu angkatnya, Margriet dan anak-anaknya: Christine dan Yvonne Caroline
Megawe, itu adalah golongan satu, maka bagian Engeline adalah sepertiga
dikalikan seperempat yaitu seperduabelas harta yang ditinggalkan bapaknya
(Pasal 863 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Baik menurut
hukum kewarisan Islam maupun kewarisan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tidak mengenal istilah anak angkat (adopsi). Dalam kewarisan Islam anak
angkat tidak mendapatkan warisan tetapi dapat diberikan wasiat berupa wasiat
wajibah, besarannya maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan orang tua
angkatnya (Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam). Untuk anak angkat ini marilah
kita menyimak dengan saksama Firman Allah SWT sebagai berikut: “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia
menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4). Dari perspektif
hukum Islam, menisbahkan anak angkat kepada orang tua angkat menjadi ayah
kandungnya dilarang, sebagaimana firman Allah SWT: “Panggillah mereka
(anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka;
itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui
bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah
padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab:
5). Masih menurut hukum waris Islam, meski memiliki hubungan darah atau tali
perkawinan, jika ahli waris dan pewaris berlainan agama tidak memiliki hak mewaris,
tetapi dapat diberikan wasiat wajibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.