Senin, 25 Januari 2016

"Hak Waris Engeline"

                             Oleh WARSITO   
     Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama,Jakarta,        
 Alumni Magister Kenotariatan UI  
               Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama, Jakarta


Setiap makhluk yang bernyawa pasti akan mati (QS: Ali ‘Imron:185, QS: Al Anbiyaa’:35 dan QS: Al’ankabuut:57). Siapa pun tidak dapat menyangkal kebenaran Firman Allah SWT, senyatanya tidak ada makhluk yang berjiwa dapat hidup kekal Abadi. Ribuan, bahkan jutaan umat manusia telah meninggal dunia mendahului kita, namun, tidak seheboh pemberitaan mengenai meninggalnya seorang anak yang bernama Engeline. Dahsyatnya pemberitaan tragis kematian Engeline mendapat simpati meluas dari publik bersebab gencar-gencarnya media masa cetak maupun elektronik mampu memainkan perannya sebagai fungsi kontrol sosial. Kematian Engeline sampai-sampai dapat mengalihkan isu hebohnya pemberitaan dugaan gelar doktor palsu yang disandang oleh anggota DPR Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra  sebagaimana dilaporkan mantan stafnya Denti Noviany Sari, Kini, kasusnya perlahan namun pasti hilang bak ditelan bumi. Kematian Engeline tidak saja mendapat perhatian luas masyarakat menengah-bawah, tragedi pilu ini juga mendapat simpati dari anggota DPR, Dua menteri yaitu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise berbondong-bondong telah mengunjungi rumah orang tua angkat Angeline. Kunjungan para pejabat Negara sedikitnya menghibur,  setidaknya elite politik tidak sekadar pandai bersilat lidah yang membosankan rakyat, masih ada terbesit empati dan simpati menyikapi kematian Engeline yang menjadi pusat pusaran perhatian publik. Diharapkan  para pejabat Negara ini tidak berhenti hanya mengunjungi kasus Engeline, lebih diperluas kepada kematian “Engeline-Engeline” lain yang luput dari pemberitaan media masa secara luas. Berkunjungnya pejabat Negara tersebut, paling tidak dapat mendongkrak kinerja menteri-menteri yang sedang dievaluasi oleh presiden, dengan  jantung berdetak tidak beraturan menunggu nasib reshuffle yang tak kunjung pasti. Mengapa pandangan publik kini ke anak yang bernama Engeline?. Bersebab dengan kematiannya melalui cara  sadis tidak berperikemanusiaan, tentu rasa haru biru akan menyelimuti  setiap jiwa yang masih hidup nuraninya. Bagaimana publik tidak termagnet pemberitaan kematian Engeline?. Wajah bocah ini imut, ingatan publik lesung pipinya tersungging manis ketika tersenyum, melihat anak yang masih suci dan polos ini, membuat orang merasa melas dan trenyuh. Barangkali manusia yang sudah dirasuki iblis saja yang tega membunuh anak ini.
Semula Engeline yang dikhabarkan hilang akhirnya ditemukan dirumahnya di dekat kandang ayam sudah terkubur ditelan bumi, kerja keras kepolisian perlu diapresiasi untuk mengungkap kasus ini, kini pelakunya sudah tertangkap tidak lain adalah seorang pembantunya yang bernama Agus Tay Hamba May (Agustinus Tae). Pengakuan Agus mengagetkan publik bahwa sesungguhnya yang menyuruh membunuh adalah ibu angkat Engeline, Margriet, dengan menjanjikan uang sebesar Rp 2 Milyar jika pembunuhan berjalan lancar. Dalam batas penalaran logis, pengakuan Agus dapat diterima akal sehat. Apa kepentingannya jika Agus yang membunuh?.
Hak Waris Engeline
      Pengakuan Agus bahwa yang menyuruh membunuh Engeline adalah ibu angkatnya sendiri, sesungguhnya kebenarannya dapat dilacak melalui akta notaris ada atau tidaknya hubungan keperdataan antara Engeline dan ayah angkatnya yang dikhabarkan meninggalkan harta warisan milyaran rupiah. Jika Engeline statusnya menjadi anak angkat (adopsi) yang telah disahkan pengadilan melalui akta notaris, tentu Engeline memiliki hubungan keperdataan, dengan sendirinya memiliki hak mewaris yang bagiannya sama dengan  anak sah (stblt No:1917 No. 129).
     Engeline Tidak Memenuhi Prosedur Pengangkatan Anak
     Prosedur pengangkatan anak sudah diatur PP No 54 Tahun 2007, Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 13 PP tersebut dijelaskan calon orang tua angkat harus memenuhi syarat antara lain: memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial, calon orang tua angkat harus beragama sama dengan agama calon anak angkat, berstatus menikah paling singkat (5) lima tahun, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak. Jika ditilik dari mekanisme pengangkatan anak tersebut maka jelas tidak memenuhi persyaratan, karena orang tua angkat sudah memiliki dua orang anak, begitu juga calon anak angkat harus seagama dengan calon orang tua angkat. Sedangkan yang saya ketahui Engeline tidak seagama dengan orang tua angkat. (http://forum.detik.com/jenasah-angeline-akan-dimakamkan-dengan-tata-cara-agama-apa-t1216572.html)
Tidak dikenal Anak Angkat (Adopsi)
 Berbeda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kedudukan anak angkat (adopsi) tidak dikenal, sehingga dipersamakan dengan anak luar kawin yang diakui, bagiannya bergantung dengan golongan berapa anak luar kawin tersebut mewaris. Dalam kasus Engeline, mewaris bersama ibu angkatnya, Margriet dan anak-anaknya: Christine dan Yvonne Caroline Megawe, itu adalah golongan satu, maka bagian Engeline adalah sepertiga dikalikan seperempat yaitu seperduabelas harta yang ditinggalkan bapaknya (Pasal 863 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Baik menurut hukum kewarisan Islam maupun kewarisan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengenal istilah anak angkat (adopsi). Dalam kewarisan Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan tetapi dapat diberikan wasiat berupa wasiat wajibah, besarannya maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan orang tua angkatnya (Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam). Untuk anak angkat ini marilah kita menyimak dengan saksama Firman Allah SWT sebagai berikut: “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4). Dari perspektif hukum Islam, menisbahkan anak angkat kepada orang tua angkat menjadi ayah kandungnya dilarang, sebagaimana firman Allah SWT: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Ahzaab: 5). Masih menurut hukum waris Islam, meski memiliki hubungan darah atau tali perkawinan, jika ahli waris dan pewaris berlainan agama tidak memiliki hak mewaris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19