Oleh Dr.
(c) WARSITO, SH., M.Kn. Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan
Universitas Satyagama, Jakarta, Dosen
Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta,
Kejahatan
ilmu sihir/ilmu hitam (santet) pernah heboh diperbincangkan dan diusulkan
melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
tetapi, nasib RUU tersebut perlahan namun pasti
menghilang bak ditelan bumi. Nampaknya, perumus undang-undang
kebingungan bukti materiil yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan
seseorang melakukan santet atau tidak, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan
penghakiman massa.
RUU KUHP Pasal 293 menyatakan
sebagai berikut:
(1)
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain
bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori IV;
(2)
Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
Keberadaan santet, selama ini masih banyak
yang menganggapnya sebagai sebuah mistis. Banyak orang yang semula menggunakan
pendekatan ilmiah semata, tidak mempercayai adanya santet, tetapi, setelah
terkena dan merasakan sakitnya sendiri, baru percaya bahwa santet itu memang ada.
Santet, teluh, tenung, guna-guna sudah sejak lama dikenal masyarakat, umumnya masyarakat
pedesaan yang masih kental nuansa mistis, karena: iri hati, dengki, sakit hati,
atau bisa juga karena ditolak cintanya.
RUU
KUHP yang akan memberlakukan santet terjadi pro kontra mengenai bukti
materiilnya di persidangan. Hal ini menandakan, perumus undang-undang belum
paham hekekat santet itu sendiri. Santet adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang penanganannya
harus dengan tindakan luar biasa pula. Santet tidak bisa dilakukan dengan
pengadilan konvensional, harus menggunakan pengadilan khusus. Pengadilan Khusus,
karena hakim dan saksi-sakinya harus didatangkan dari orang-orang yang ahli
bidang ini. Tidak sembarangan, hanya orang-orang yang punya derajat kewalian
atau aulia yang bisa membuktikan kena tidaknya santet. Jika orang yang mengirim
ilmu hitam (santet) tersebut mungkir di persidangan, sedangkan saksi-saksi yang
mempunyai tingkat kewalian mengatakan benar bahwa dia yang menyantet, tetapi
tetap saja tidak mengakui, maka orang
yang memiliki tingkat kewalian tersebut tentu geram, mengajukan pertanyaan sekali
lagi, guna memberikan kesempatan untuk berbicara jujur. Jika masih tetap tidak mengakui
bahwa dia yang menyantet, puncaknya, waliyullah akan geram sambil berujar:
“Jika benar kamu bukan yang menyantet, maka insya allah umurmu panjang, tetapi
jika kamu yang menyantet tetapi mungkir, maka pendeklah umurmu. Kisah itu pernah
terjadi orang yang mungkir tapi bukan di persidangan, dirumah waliyullah,
karena tidak mengakui menyantet, terbukti selang tiga hari orang tersebut benar-benar
meninggal dunia. Wallahu ‘alam.
Pemerintah
yang bertujuan untuk melindungi setiap anak negeri ini, sudah seharusnya segera
mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang untuk melindungi warganya dari
kejahatan ilmu hitam. Pro kontra selama ini hanya terjebak soal saksi dan
hakim, dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Tetapi jangan khawatir, di negeri ini
ada orang-orang saleh yang memiliki derajat kewalian, hanya saja tidak mau
menampakkan diri dipermukaan. Umumnya, waliyullah sembunyi dalam hingar bingar
dunia yang penuh sandiwara. Tetapi, jika dibutuhkan untuk kesaksian perbuatan
santet, demi untuk menyelamatkan umat manusia, tentu mereka akan siap sedia.
Masalahnya sekarang tergantung kepada kita, mau atau tidak untuk membuat aturan
tentang santet.
Di
Arab Saudi saja yang bukan Negara Islam
terbesar bisa memiliki Undang-Undang tentang sihir (santet). Apa kita tidak malu,
mengapa kita sebagai Negara Islam terbesar di dunia tidak bisa menerapkan
undang-undang santet? Itu sama saja, bahwa kita masih tidak yakin adanya santet,
terlebih tidak yakin adanya keghoiban. Padahal, bagi umat Islam yang disembah
sehari-hari adalah rajanya ghoib, yaitu, Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.