Senin, 02 Maret 2020

JOKOWI DAPAT TERPILIH KEMBALI 3 PERIODE JIKA MASA JABATAN PRESIDEN TIDAK DIBATASI


                                                       Oleh WARSITO
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

           Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, hasilnya antara lain telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya, masa jabatan Presiden sesuai pasal tersebut berbunyi: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah kehebatan dan kenegarawanan para pendiri negeri ini dalam merumuskan UUD 1945 yang jauh dari kepentingan pribadi, politik, golongan dan kelompok.
            Kata-kata dapat dipilih kembali bermakna memberikan kesempatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali apabila memang dikehendaki oleh rakyat ketika itu melalui perwakilan MPR, karena rakyat telah melihat prestasi dan kinerjanya. Hasil amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua kali masa jabatan, sudah terang benderang aturan ini mengurung  Presiden dan Wakil Presiden  tidak dapat mencalonkan kembali meski sehebat apa pun prestasi mereka. Jadi pasal pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden ini tidak tepat harus dilakukan perubahan untuk dikembalikan kepada naskah asli pasal 7 UUD 1945.
JOKO WIDODO SERBA SALAH
            Dalam konteks perubahan UUD 1945 pak Jokowi memang serba salah, kalau mendorong untuk melakukan perubahan konstitusi, sesuai sumpah jabatan presiden dilarang, satu-satunya jalan MPR yang harus segera meninjau ulang pembatasan masa jabatan Presiden untuk dikembalikan kepada rumusan aslinya. MPR jangan berwacana merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 3 periode, kalau hal ini dilakukan nanti dikhawatirkan ada tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada pak Jokowi seolah ini pasal titipan. Tetapi kalau MPR menggelar sidang amandemen  mengembalikan masa jabatan presiden  sesuai  rumusan asli UUD 1945, presiden dan wakil presiden  dapat dipilih kembali, itu menjadi kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 menjadi lebih baik dan benar.  Pilpres yang dilaksanakan oleh rakyat secara langsung dengan tidak ada pembatasan masa jabatan presiden menandakan antara pasal yang satu UUD 1945 dengan lainnya nyambung (Sistemik).

            Jika masa jabatan presiden tidak dibatasi, besar kemungkinan pak Joko Widodo akan terpilih kembali pada tahun 2024 menjadi Presiden Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19