Oleh WARSITO
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, hasilnya antara lain telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya, masa jabatan Presiden sesuai pasal tersebut berbunyi: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah kehebatan dan kenegarawanan para pendiri negeri ini dalam merumuskan UUD 1945 yang jauh dari kepentingan pribadi, politik, golongan dan kelompok.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, hasilnya antara lain telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya, masa jabatan Presiden sesuai pasal tersebut berbunyi: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah kehebatan dan kenegarawanan para pendiri negeri ini dalam merumuskan UUD 1945 yang jauh dari kepentingan pribadi, politik, golongan dan kelompok.
Kata-kata
dapat dipilih kembali bermakna memberikan kesempatan presiden dan wakil presiden
dapat dipilih kembali apabila memang dikehendaki oleh rakyat ketika itu melalui
perwakilan MPR, karena rakyat telah melihat prestasi dan kinerjanya. Hasil
amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua kali masa
jabatan, sudah terang benderang aturan ini mengurung Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat mencalonkan kembali meski sehebat
apa pun prestasi mereka. Jadi pasal pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil
presiden ini tidak tepat harus dilakukan perubahan untuk dikembalikan kepada
naskah asli pasal 7 UUD 1945.
JOKO WIDODO SERBA SALAH
Dalam
konteks perubahan UUD 1945 pak Jokowi memang serba salah, kalau mendorong untuk
melakukan perubahan konstitusi, sesuai sumpah jabatan presiden dilarang,
satu-satunya jalan MPR yang harus segera meninjau ulang pembatasan masa jabatan
Presiden untuk dikembalikan kepada rumusan aslinya. MPR jangan berwacana
merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 3 periode, kalau hal
ini dilakukan nanti dikhawatirkan ada tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada
pak Jokowi seolah ini pasal titipan. Tetapi kalau MPR menggelar sidang
amandemen mengembalikan masa jabatan
presiden sesuai rumusan asli UUD 1945, presiden dan wakil
presiden dapat dipilih kembali, itu menjadi
kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 menjadi lebih baik dan benar. Pilpres yang dilaksanakan oleh rakyat secara langsung
dengan tidak ada pembatasan masa jabatan presiden menandakan antara pasal yang satu UUD
1945 dengan lainnya nyambung (Sistemik).
Jika
masa jabatan presiden tidak dibatasi, besar kemungkinan pak Joko Widodo akan terpilih
kembali pada tahun 2024 menjadi Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.