Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Siapa
orang yang tidak ingin menjadi presiden dengan masa jabatan yang panjang?.
Soekarno dengan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 Tentang Pengangkatan Pemimpin
Besar Revolusi Indonesia, Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur
Hidup. Soeharto dengan jargon orde barunya yang akan melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Mengapa UUD 1945 akan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen?. Karena ada kelemahan Pasal 7 rumusan asli UUD 1945 yang
menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah yang
menjadikan Soeharto diuntungkan menjadi presiden selama kurang lebih 32 tahun.
Beda
Soekarno, Beda Soeharto, Bagaimana dengan Joko Widodo?.
Secara
kekuatan riil di legislatif yang sudah overload mendukung pemerintah, andai Jokowi
masih berambisi ingin menjadi presiden
untuk periode ketiga, bisa saja Jokowi mendorong
parlemen untuk segera melakukan amandemen UUD 1945 secara komprehensif termasuk
didalamnya melakukan amandemen tentang masa jabatan presiden dikembalikan rumusan asli tidak
dibatasi. Tetapi jika Jokowi mendorong melakukan perubahan UUD 1945, presiden
dapat dikualifisir melanggar sumpah jabatan presiden yang berjanji akan tetap
memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya.
Tetapi
nampaknya Jokowi santun tidak terlihat dan mau melakukan manuver-manuver untuk mendorong
MPR melakukan perubahan UUD 1945 untuk kepentingan dirinya sendiri, padahal
jika Jokowi mau jelas bisa melakukan hal itu. Perubahan UUD 1945 merupakan kewenangan
MPR untuk mengubah dan menetapkannya, perubahan harus dilakukan secara
komprehensif termasuk didalamnya mengembalikan GBHN, pemberian kewenangan
kepada DPD juga mengembalikan rumusan naskah asli pasal 7 UUD 1945 tidak ada pembatasan
masa jabatan presiden, karena presiden
sudah dipilih oleh rakyat secara langsung.
Jika
amandemen konstitusi dilakukan tidak ada pembatasan masa jabatan presiden
peluang besar Jokowi tahun 2024 akan kembali memimpin negeri ini karena rakyat sudah melihat dan merasakan kinerjanya, meski disana-sini
ada sedikit kekurangannya karena panggung sejarah membuktikan tidak ada presiden
didunia ini yang bisa memuaskan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.