Rabu, 12 Februari 2025

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ketatanegaraan

 

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ketatanegaraan

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu konsep fundamental dalam sistem hukum modern. HAM merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu semata-mata karena martabatnya sebagai manusia, yang diakui secara universal tanpa memandang ras, agama, kewarganegaraan, atau status sosial. Dalam konteks hukum ketatanegaraan, pengaturan HAM tidak hanya sekedar pengakuan terhadap hak-hak tersebut, tetapi juga mencakup mekanisme perlindungan, pembatasan, dan penegakannya.

Di Indonesia, pengaturan hak asasi manusia sangat penting dalam sistem ketatanegaraan karena diatur secara eksplisit dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Meskipun demikian, pemahaman dan pelaksanaan hak asasi manusia dalam ranah ketatanegaraan ini sering kali mengalami tantangan, baik dari sisi interpretasi hukum maupun penerapannya dalam praktik.

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia mengatur hak asasi manusia di dalamnya, terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan hak-hak dasar warga negara. Sejak amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002, perhatian terhadap HAM semakin jelas dengan dimasukkannya Bab X A yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J dalam UUD 1945 mengatur secara rinci mengenai hak-hak dasar warga negara Indonesia. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Di samping itu, negara juga menjamin hak atas kebebasan beragama, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya.

Namun demikian, pengaturan dalam UUD 1945 tidak hanya berhenti pada pengakuan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga mencakup batasan dan pengendalian terhadap hak-hak tersebut. Sebagai contoh, Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan memperhatikan norma moral, nilai agama, serta ketertiban umum. Pembatasan ini sering menjadi perdebatan karena berpotensi mengurangi esensi dari hak asasi manusia itu sendiri, tergantung pada interpretasi yang digunakan.

Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ketatanegaraan

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur berdasarkan beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Non-Diskriminasi Setiap individu memiliki hak yang sama tanpa ada diskriminasi. Prinsip ini terkandung dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, atau status sosial tidak dibenarkan dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.

  2. Jaminan Kebebasan dan Keamanan Setiap orang berhak untuk bebas dari perbudakan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Perlindungan terhadap hak atas kebebasan dan keamanan individu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan yang dilindungi dalam Pasal 28G UUD 1945.

  3. Penyediaan Fasilitas Hukum Negara wajib menyediakan fasilitas hukum untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dapat terlindungi, termasuk akses ke pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan transparan. Hal ini terkandung dalam Pasal 28D yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

  4. Penyelenggaraan Negara yang Berdasarkan Demokrasi Negara Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, berlandaskan pada prinsip demokrasi, yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, khususnya dalam pemilihan umum yang bebas dan adil. Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul hanya boleh dilakukan jika bertentangan dengan ketertiban umum dan melanggar norma yang berlaku.

Tantangan dan Kontroversi dalam Pengaturan HAM dalam Hukum Ketatanegaraan

Meskipun pengaturan hak asasi manusia dalam hukum ketatanegaraan Indonesia sudah diakomodasi dalam konstitusi, dalam praktiknya sering kali terjadi tantangan dan kontroversi dalam penerapan hak-hak tersebut. Beberapa isu yang menjadi perdebatan di antaranya adalah:

  1. Keseimbangan antara Kebebasan Individu dan Ketertiban Umum Pasal 28J memberikan ruang bagi negara untuk membatasi hak-hak individu demi menjaga ketertiban dan kepentingan umum. Namun, dalam praktiknya, pembatasan tersebut sering kali disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak politik individu. Contoh kasusnya adalah pembatasan terhadap kebebasan berpendapat atau pembubaran organisasi tertentu yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

  2. Ketidaksetaraan dalam Akses Keadilan Meskipun hak atas keadilan diatur dengan tegas dalam UUD 1945, kenyataannya banyak individu yang masih mengalami ketidaksetaraan dalam akses terhadap sistem peradilan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi sistem peradilan yang terkadang berat sebelah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki cukup akses ke sumber daya ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum yang layak.

  3. Peran Lembaga Negara dan Masyarakat dalam Perlindungan HAM

Lembaga-lembaga negara yang memiliki peran dalam perlindungan hak asasi manusia, selain Komnas HAM, adalah Mahkamah Konstitusi, yang memiliki wewenang untuk menguji pUU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, termasuk hak-hak asasi manusia. Pengadilan HAM juga berfungsi sebagai lembaga yang menangani pelanggaran HAM berat.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal dan memperjuangkan hak asasi manusia. Gerakan sosial, organisasi non-pemerintah (NGO), serta media massa berfungsi sebagai pengawas publik yang menjaga agar negara memenuhi kewajibannya dalam menghormati dan melindungi HAM.

Kesimpulan

Pengaturan hak asasi manusia dalam hukum ketatanegaraan Indonesia telah diatur dengan cukup jelas dalam UUD 1945, dengan penekanan pada pengakuan, perlindungan, dan pembatasan terhadap hak-hak tersebut. Meski demikian, tantangan dalam praktik penerapannya tetap ada, baik dalam hal pembatasan yang tidak proporsional, ketidaksetaraan akses keadilan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dapat terjaga dan terlindungi dengan baik di Indonesia.

Penguatan lembaga hukum, pendidikan hak asasi manusia yang lebih masif, serta partisipasi aktif warga negara akan semakin memperkokoh perlindungan hak asasi manusia dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19