Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah dalam sISTEM Hukum Ketatanegaraan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam kerangka sistem ketatanegaraan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). DPD diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di tingkat lokal, namun kenyataannya, hingga kini DPD seringkali dianggap sebagai lembaga yang tidak memiliki kewenangan yang substansial. Fungsi-fungsi yang diberikan kepada DPD, seperti legislasi, pertimbangan, dan pengawasan, ternyata bersifat komplementer, karena dalam praktiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang berperan sebagai pengambil keputusan utama.
Dalam artikel ini, akan dianalisis secara mendalam mengenai tugas dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta relevansi dan tantangan lembaga ini dalam konteks fungsinya yang terbatas. Apakah DPD masih relevan dalam struktur pemerintahan Indonesia? Atau, apakah lembaga ini sebaiknya dibubarkan jika tidak diberikan kewenangan yang memadai?
Latar Belakang Pembentukan DPD dalam Konteks Hukum Ketatanegaraan
DPD dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang tujuan utama pembentukannya adalah untuk memberikan wadah bagi perwakilan daerah dalam proses pembuatan kebijakan nasional. Dalam perspektif awal, DPD diharapkan dapat menjadi lembaga yang memperjuangkan kepentingan daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil di tingkat pusat tidak mengabaikan keberagaman dan kebutuhan spesifik daerah-daerah di Indonesia.
Namun, pembentukan DPD dengan struktur yang tidak seimbang dengan DPR, serta kewenangan yang sangat terbatas, membuat lembaga ini seringkali terkesan tidak efektif. Dalam praktiknya, DPD lebih banyak bertindak sebagai "penyaring" atau pemberi pertimbangan bagi kebijakan-kebijakan yang dibahas oleh DPR, tanpa memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mengesahkan kebijakan tersebut.
Fungsi dan Kewenangan DPD: Terbatas atau Tidak Relevan?
Tugas utama DPD adalah mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU), memberikan pertimbangan atas RUU yang dibahas oleh DPR, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu. Namun, meskipun secara formal DPD memiliki fungsi tersebut, kenyataan yang terjadi di lapangan sangat berbeda. DPD, dalam banyak hal, hanya menjadi lembaga yang bersifat komplementer tanpa kekuatan nyata dalam proses legislasi.
Akibatnya, usul-usul RUU yang diajukan oleh DPD sering kali tidak memiliki dampak signifikan dan berakhir menjadi "tumpukan kertas" belaka, tanpa ada perubahan atau tindak lanjut di tingkat legislatif. Fungsi legislasi yang diharapkan menjadi kontribusi nyata DPD terhadap pembentukan undang-undang, menjadi kehilangan makna dan efektivitasnya.
Dalam hal ini, pertimbangan DPD lebih cenderung dianggap sebagai formalitas, bukan sebagai elemen yang secara substansial mempengaruhi pengambilan keputusan. Jika pertimbangan tersebut tidak diterima atau dipedulikan oleh DPR, maka fungsinya menjadi sia-sia dan tidak memiliki dampak langsung terhadap kebijakan yang dibuat.
Secara keseluruhan, meskipun DPD memiliki kewenangan pengawasan, kewenangan tersebut tidak memberi dampak yang signifikan pada jalannya pemerintahan, karena pengawasan yang dilakukan tidak disertai dengan kewenangan eksekusi yang jelas.
Haruskah DPD Diberikan Kewenangan Lebih Besar?
Jika melihat kewenangan yang terbatas ini, muncul pertanyaan besar: apakah DPD masih relevan jika tidak diberikan kewenangan yang memadai? Fungsi-fungsi yang ada pada DPD seharusnya bisa menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan yang berorientasi pada demokrasi dan keberagaman daerah. Namun, dengan kewenangan yang terbatas, DPD terperangkap dalam kerangka yang hanya memperkuat posisi DPR, tanpa memberikan kontribusi nyata dalam pembuatan kebijakan.
Jika Indonesia benar-benar ingin memperkuat peran DPD sebagai wakil daerah dalam pembuatan kebijakan nasional, maka DPD perlu diberikan kewenangan yang lebih besar dan independen. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan memberi DPD kewenangan yang lebih jelas dalam proses legislasi dan keputusan-keputusan terkait daerah, seperti memberikan hak untuk mengesahkan atau menolak rancangan undang-undang yang berdampak langsung pada daerah.
Namun, jika DPD tetap dipertahankan dalam posisi yang ambigu dan tidak memiliki kewenangan yang jelas, mungkin lebih baik mempertimbangkan untuk membubarkannya dan mengintegrasikan fungsi-fungsi yang ada ke dalam DPR atau lembaga lain yang lebih efektif.
Kesimpulan: DPD Perlu Relevansi yang Lebih Kuat
Sebagai lembaga negara yang diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan daerah, DPD harus memiliki kewenangan yang lebih substansial dalam pengambilan keputusan negara. Fungsi-fungsi yang ada saat ini, meskipun diatur dalam UUD 1945, tetap terhambat oleh ketidakmampuan DPD untuk mempengaruhi kebijakan secara nyata. Jika DPD tidak diberikan kewenangan yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, maka lembaga ini hanya akan menjadi simbol tanpa makna yang sebenarnya.
Jika pembentukan DPD dimaksudkan untuk memperjuangkan kesejahteraan daerah, maka harus ada upaya untuk memberi kekuatan hukum dan kewenangan yang jelas agar DPD bisa berfungsi dengan efektif. Tanpa itu, keberadaan DPD menjadi sia-sia, bahkan berpotensi merugikan sistem ketatanegaraan Indonesia yang sudah cukup kompleks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.