Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks hukum ketatanegaraan Indonesia, pengaturan tentang HAM sangat penting karena menjadi dasar untuk memastikan bahwa negara menjamin hak-hak individu warganya agar dilindungi dari pelanggaran dan penindasan. Pengaturan ini tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Artikel ini akan membahas ketentuan HAM dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, serta perbedaan antara HAM yang bersifat universal dan yang bersifat partikulatif.
Ketentuan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis negara Indonesia memuat pengaturan mengenai HAM dalam beberapa pasal, baik secara eksplisit maupun implisit. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945:
-
Pasal 28A sampai 28JPasal-pasal ini mengatur berbagai hak asasi manusia, yang mencakup hak untuk hidup (Pasal 28A), hak untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G), hak untuk mengemukakan pendapat (Pasal 28E), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 28D), serta hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 28C). Secara keseluruhan, pasal-pasal ini memberikan landasan bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
- Pasal 28A: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
- Pasal 28B: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah."
- Pasal 28C: "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi."
- Pasal 28D: "Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."
- Pasal 28E: "Setiap orang berhak untuk bebas dalam memilih keyakinan, beribadah menurut agamanya, dan bebas menyatakan pendapat."
- Pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
- Pasal 28G: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda."
- Pasal 28H: "Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak, kesehatan, dan perlindungan dari diskriminasi."
- Pasal 28I: "Hak atas kebebasan dan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
-
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Selain UUD 1945, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi landasan hukum lebih lanjut bagi perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek HAM, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-Undang ini juga membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai lembaga yang berperan dalam memantau dan menegakkan HAM di Indonesia. -
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaIndonesia juga meratifikasi perjanjian internasional yang mengikat negara dalam hal pengakuan dan perlindungan HAM. Dengan adanya ratifikasi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam kovenan internasional yang bersifat mengikat secara hukum.
HAM Universal vs. HAM Partikulatif
Secara umum, hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu HAM yang bersifat universal dan HAM yang bersifat partikulatif. Perbedaan ini berhubungan dengan ruang lingkup dan penerapannya dalam konteks budaya, negara, atau kelompok tertentu.
1. HAM Universal
HAM universal merujuk pada hak-hak yang diakui dan berlaku untuk setiap individu di seluruh dunia tanpa terkecuali, tanpa memandang ras, agama, kewarganegaraan, atau status lainnya. Prinsip ini tercermin dalam berbagai instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Beberapa contoh HAM yang bersifat universal antara lain:
- Hak untuk hidup: Setiap orang berhak hidup dan dilindungi dari ancaman yang dapat menghilangkan nyawanya.
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi: Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan yang tidak manusiawi.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum: Setiap individu berhak mendapat perlindungan hukum yang setara dan adil.
HAM yang bersifat universal adalah hak-hak yang tidak dapat dikurangi oleh negara manapun, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
2. HAM Partikulatif
Di sisi lain, HAM yang bersifat partikulatif adalah hak-hak yang mungkin berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada kebudayaan, agama, tradisi, atau sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Meskipun tetap mengakui pentingnya perlindungan hak individu, penerapannya sering kali disesuaikan dengan kondisi lokal atau historis. Beberapa contoh HAM yang bersifat partikulatif termasuk:
- Hak-hak budaya: Beberapa negara mungkin mengatur hak individu untuk berpartisipasi dalam budaya atau tradisi tertentu yang bisa berbeda di negara lain.
- Hak atas pengelolaan sumber daya alam oleh kelompok tertentu: Di beberapa negara dengan populasi adat yang kuat, seperti Indonesia, hak atas tanah dan sumber daya alam dapat diatur berdasarkan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah atau komunitas tertentu.
Meskipun demikian, meskipun HAM ini tidak bersifat universal, tetap penting bagi negara untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM yang berlaku secara internasional.
Kesimpulan
Pengaturan HAM dalam hukum ketatanegaraan Indonesia sangat penting, baik dalam konteks konstitusi (UUD 1945) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam praktiknya, Indonesia tidak hanya mengatur HAM dalam norma hukum domestik, tetapi juga terikat pada kewajiban internasional yang diamanatkan oleh berbagai instrumen global. Memahami perbedaan antara HAM universal dan partikulatif juga memberikan wawasan lebih dalam mengenai bagaimana HAM dapat diadaptasi dalam konteks negara atau kelompok tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang menjamin martabat setiap individu. Melalui pemahaman ini, diharapkan Indonesia dapat terus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia warganya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.