Kamis, 02 Oktober 2025

Prosedur Impeachment Presiden dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia


Impeachment atau pemakzulan Presiden adalah salah satu mekanisme konstitusional yang menjadi wujud pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan demokratis. Di Indonesia, prosedur ini telah diatur secara sistematis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya setelah amandemen ketiga. Namun, tidak seperti beberapa negara lain yang menerapkan sistem presidensial murni, mekanisme impeachment di Indonesia memiliki nuansa dan tantangan tersendiri.

Landasan Hukum Pemakzulan Presiden di Indonesia

Prosedur pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam:

  • Pasal 7A dan 7B UUD 1945
  • Tata tertib DPR dan MPR

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Tahapan Prosedur Impeachment Presiden

1. Usulan dari DPR

Langkah pertama dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR harus mendapatkan bukti kuat bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan salah satu pelanggaran seperti yang disebutkan dalam Pasal 7A. Proses ini membutuhkan:

  • Persetujuan 2/3 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, dengan kuorum 2/3 dari seluruh anggota DPR yang hadir.

2. Permintaan Pendapat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah usulan disetujui, DPR menyampaikan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah Presiden benar-benar melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A. Di tahap ini, MK berperan sebagai badan yudikatif independen yang mengkaji bukti dan argumen secara objektif.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi

Jika MK menyatakan bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara, maka proses lanjut ke tahap berikutnya.

4. Sidang Paripurna MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Keputusan MPR dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima putusan dari MK, dengan dihadiri sekurang-kurangnya sedikit ¾ dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

Kritik dan Tantangan dalam Prosedur Impeachment di Indonesia

1. Tingginya Ambang Batas Politik

Prosedur ini menetapkan syarat politik yang sangat tinggi, baik dari DPR maupun MPR. Hal ini dianggap sebagai pengaman terhadap stabilitas pemerintahan, namun sekaligus menyulitkan pemakzulan meski ada dugaan kuat pelanggaran.

2. Independensi Lembaga

Meski secara hukum MK bersifat independen, dalam praktik politik, muncul kekhawatiran akan adanya intervensi politik atau konflik kepentingan, terutama jika hakim-hakim MK terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu.

3. Ketidakjelasan Istilah "Perbuatan Tercela"

UUD tidak secara eksplisit mendefinisikan “perbuatan tercela,” sehingga menimbulkan potensi penafsiran subjektif. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, bukan untuk kepentingan hukum dan konstitusi.

4. Panggung Sejarah Pemakzulan di Indonesia

Sejak era reformasi, belum ada Presiden Indonesia yang berhasil dimakzulkan lewat prosedur ini. Kasus Soeharto pada 1998 merupakan pengunduran diri di tengah tekanan publik, bukan hasil dari mekanisme konstitusional pemakzulan.


Perbandingan dengan Negara Lain

Negara

Mekanisme Utama

Unik/Kritis

Amerika Serikat

Pemungutan suara di DPR, sidang di Senat

Lebih politis, tidak melibatkan Mahkamah Konstitusi

Korea Selatan

Mahkamah Konstitusi terlibat

Mirip dengan Indonesia namun lebih efisien

Filipina

Melalui Kongres dan Mahkamah Agung

Lebih yudisial dibanding Indonesia


Kesimpulan

Prosedur pemakzulan Presiden dalam hukum ketatanegaraan Indonesia adalah sistem campuran antara proses hukum dan politik, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan akuntabilitas pemimpin. Namun, tingginya syarat politik dan multitafsirnya norma konstitusi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri.

Untuk memperkuat demokrasi Indonesia, perlu ada:

  • Revisi atau penjabaran lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang multitafsir.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap proses pemakzulan.
  • Pendidikan konstitusi kepada publik agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam sistem ketatanegaraan.

Meta Description (untuk SEO):

Pelajari prosedur impeachment Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Artikel ini mengupas tahap hukum, tantangan politik, dan perbandingan internasional secara kritis dan komprehensif.

Keywords (untuk SEO):

impeachment Presiden Indonesia, pemakzulan Presiden, prosedur pemakzulan, UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, hukum tata negara, DPR, MPR, sistem pemerintahan Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Presidential Impeachment Procedure in Indonesian Constitutional Law

  Impeachment of the President is a constitutional mechanism that serves as a form of checks and balances on executive power within a demo...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19