Perjanjian atau kontrak adalah
sama meski dalam teori sering dibedakan. Kalau kontrak pasti tertulis, kalau
perjanjian bisa tertulis bisa lisan. Hanya saja perjanjian amat sangat lemah
jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan. Lemah dalam hal pembuktian. Dalam
kehidupan sehari-har, baik dalam bisnis, pekerjaan, maupun hubungan professional
perjanjian atau kontrak memegang peranan yang sangat penting. Setiap
kesepakatan yang dibuat bukan sekadar janji moral, tetapi memiliki kekuatan
hukum yang mengikat yang harus ditaati oleh para pihak. Oleh karena itu,
memahami prinsip dasar perjanjian dan kontrak menjadi hal yang wajib bagi siapa
pun, dan di mana pun berada.
Tulisan ini akan membahas secara
komprehensif pengertian, prinsip dasar, isi perjanjian, serta kewajiban
pelaksanaan kontrak dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan secara
global.
Pengertian Perjanjian dan Kontrak
Secara umum, perjanjian
(agreement) adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan
hak dan kewajiban. Ketika perjanjian tersebut memenuhi syarat hukum tertentu,
maka ia disebut kontrak (contract).
Dalam praktik internasional, istilah agreement dan contract
sering digunakan secara bergantian. Namun intinya sama:
kontrak adalah kesepakatan yang mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan
dan ditaati dengan penuh rasa tanggung jawab.
Prinsip Dasar dalam Perjanjian dan Kontrak
Agar suatu perjanjian atau
kontrak sah dan memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa prinsip dasar
universal yang diakui di berbagai sistem hukum dunia.
1. Prinsip Kesepakatan (Mutual Consent)
Perjanjian harus dibuat atas
dasar kesepakatan bebas dari para pihak. Tidak boleh ada paksaan,
tekanan, penipuan, atau kekhilafan. Kesepakatan yang tidak murni dapat
menyebabkan kontrak batal atau dapat dibatalkan.
2. Prinsip Kecakapan Hukum (Legal Capacity)
Para pihak yang membuat kontrak harus cakap secara hukum,
artinya mampu memahami dan bertanggung jawab atas akibat hukum dari perjanjian
tersebut.
3. Prinsip Objek yang Jelas (Certain Object)
Setiap kontrak harus memiliki objek atau isi yang jelas,
seperti:
- hak
dan kewajiban masing-masing pihak;
- barang
atau jasa yang diperjanjikan;
- nilai,
waktu, dan cara pelaksanaan.
Tanpa kejelasan isi, kontrak berpotensi menimbulkan
sengketa.
4. Prinsip Tujuan yang Sah (Lawful Purpose)
Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan:
- hukum
yang berlaku;
- ketertiban
umum;
- norma
kesusilaan.
Kontrak dengan melanggar hukum dianggap dianggap tidak
pernah ada.
5. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Salah satu prinsip terpenting dalam kontrak adalah itikad
baik, yaitu kejujuran dan niat tulus dalam:
- membuat
perjanjian;
- melaksanakan
isi kontrak;
- menyelesaikan
sengketa.
Prinsip ini diakui secara luas dalam hukum nasional maupun
internasional.
Isi Perjanjian dan Kontrak yang Wajib Dipatuhi
Isi kontrak merupakan inti dari hubungan hukum antara
para pihak. Secara umum, kontrak memuat:
- identitas
para pihak;
- ruang
lingkup perjanjian;
- hak
dan kewajiban masing-masing pihak;
- jangka
waktu perjanjian;
- sanksi
atau konsekuensi pelanggaran;
- mekanisme
penyelesaian sengketa.
Setelah ditandatangani, seluruh isi kontrak wajib
dipatuhi dan dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab.
Mengapa Kontrak Harus Dilaksanakan?
Pelaksanaan kontrak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga
mencerminkan:
- profesionalisme;
- kepercayaan;
- kepastian
hukum;
- stabilitas
hubungan bisnis dan social.
Dalam prinsip hukum dikenal asas “pacta sunt servanda”,
yang berarti:
setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak.
Konsekuensi Jika Kontrak Tidak Dipatuhi
Pelanggaran kontrak dapat menimbulkan berbagai akibat hukum,
antara lain:
- tuntutan
ganti rugi;
- pembatalan
kontrak;
- sanksi
administrative;
- penyelesaian
sengketa melalui pengadilan atau arbitrase.
Oleh karena itu, memahami isi kontrak sebelum menyetujuinya
adalah langkah yang sangat penting.
Perjanjian dan Kontrak dalam Perspektif Global
Di era globalisasi, kontrak tidak lagi terbatas pada satu
negara. Kontrak internasional digunakan dalam:
- perdagangan
global;
- investasi;
- kerja
sama lintas negara.
Prinsip dasar perjanjian dan kontrak tetap sama, meskipun
tunduk pada hukum dan yurisdiksi yang berbeda.
Kesimpulan
Perjanjian dan kontrak
adalah fondasi utama dalam hubungan hukum modern. Dengan memahami prinsip
dasarnya: kesepakatan, kecakapan, kejelasan isi, tujuan yang sah, dan itikad
baik, setiap individu maupun pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum dan
membangun hubungan yang adil serta berkelanjutan.
Kontrak bukan sekadar dokumen,
melainkan komitmen hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.