ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis secara mendalam eksistensi dan karakteristik bentuk negara
kesatuan dalam konstitusi Indonesia. Sebagai pilar utama hukum tata negara,
prinsip negara kesatuan dalam UUD 1945 merupakan harga mati yang tidak dapat
diubah (non-amendable). Dengan menggunakan metode penelitian
normatif-kualitatif, makalah ini mengeksplorasi bagaimana Pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 18 UUD 1945 mengonstruksikan hubungan pusat dan daerah dalam bingkai
otonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa NKRI adalah sebuah kesatuan yang
terintegrasi secara politik namun terdesentralisasi secara administratif demi
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kata Kunci: Negara
Kesatuan, UUD 1945, Hukum Tata Negara, Otonomi Daerah.
I. PENDAHULUAN
Pilihan terhadap bentuk negara
merupakan keputusan krusial bagi sebuah bangsa. Bagi Indonesia, pilihan
tersebut jatuh pada bentuk negara kesatuan (unitarisme). Prinsip ini bukan
sekadar keputusan politik sesaat, melainkan kristalisasi dari sejarah panjang
perjuangan melawan fragmentasi kolonialisme yang mencoba memecah belah bangsa
(Asshiddiqie, 2021).
Secara yuridis, landasan
fundamental NKRI termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Namun, dalam
perjalanannya, konsep kesatuan ini seringkali berhadapan dengan tantangan antara
sentralisme kekuasaan dan tuntutan kemandirian daerah. Oleh karena itu,
memahami konstruksi hukum tata negara terkait NKRI menjadi sangat relevan untuk
memastikan stabilitas nasional di tengah keberagaman (Mahfud MD, 2018).
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Teori Negara Kesatuan
Dalam diskursus hukum tata
negara, negara kesatuan didefinisikan sebagai negara yang tidak tersusun dari
beberapa negara bagian, melainkan bersifat tunggal dengan satu kedaulatan pusat
(Strong, 2015). Kekuasaan asli berada pada pemerintah pusat, sementara daerah
hanya menjalankan kekuasaan yang didelegasikan.
2.2 Prinsip Unitarisme dalam Konstitusi
UUD 1945 menempatkan bentuk
"Negara Kesatuan" sebagai identitas permanen. Berdasarkan Pasal 37
ayat (5) UUD 1945 hasil amendemen, bentuk NKRI dilarang untuk dilakukan
perubahan (Isra, 2017). Hal ini menunjukkan bahwa kesatuan merupakan kontrak sosial
tertinggi bangsa Indonesia yang bersifat final.
III. PEMBAHASAN
3.1 Konstruksi Yuridis NKRI dalam UUD 1945
Konsep NKRI dalam UUD 1945
pasca-amendemen mengalami penguatan yang signifikan. Meskipun menekankan pada
kesatuan, UUD 1945 memberikan ruang luas bagi keberagaman daerah melalui sistem
otonomi. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2019).
Penggunaan kata "dibagi
atas" (bukan "terdiri dari") secara semantik menegaskan bahwa
kedaulatan tetap berada di pusat, yang kemudian didistribusikan ke
daerah-daerah. Hal ini membedakan Indonesia dengan negara federal di mana
negara-negara bagianlah yang menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada
pemerintah pusat.
3.2 Hubungan Pusat dan Daerah: Desentralisasi dalam
Kesatuan
Implementasi konsep kesatuan di
Indonesia menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemerintah pusat memegang
urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter, dan agama, sementara urusan lainnya diserahkan kepada daerah untuk
dikelola sesuai aspirasi lokal (Huda, 2020).
Keseimbangan ini bertujuan untuk
mencegah disintegrasi bangsa. Dengan menghormati satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat, UUD
1945 mengakui bahwa kesatuan tidak berarti penyeragaman (uniformitas),
melainkan integrasi dalam keberagaman (Tutik, 2016).
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas,
dapat disimpulkan bahwa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD
1945 adalah bentuk unitarisme yang bersifat desentralistik. Kekuasaan tertinggi
tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan nasional,
namun daerah diberikan hak otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memagari bentuk negara ini secara rigid
sehingga menjadi fondasi hukum yang tidak dapat diganggu gugat demi menjaga
eksistensi bangsa.
V. SARAN
- Penguatan Harmonisasi Regulasi: Pemerintah
pusat dan daerah perlu meningkatkan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan agar kebijakan otonomi tidak bertentangan dengan
prinsip kesatuan nasional.
- Pendidikan Konstitusi: Diperlukan sosialisasi
berkelanjutan mengenai nilai-nilai NKRI kepada generasi muda agar
pemahaman mengenai integrasi bangsa tidak luntur oleh arus globalisasi.
- Pemerataan Pembangunan: Agar prinsip kesatuan
tetap relevan, keadilan ekonomi antarwilayah harus menjadi prioritas untuk
menekan potensi kecemburuan sosial yang dapat mengancam persatuan.
DAFTAR PUSTAKA
- Asshiddiqie,
J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
- Huda,
N. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
- Isra,
S. (2017). Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya Model Legislasi
Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
- Mahfud
MD, M. (2018). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.
Jakarta: LP3ES.
- Sekretariat
Jenderal MPR RI. (2019). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: MPR RI.
- Strong,
C.F. (2015). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick &
Jackson.
- Tutik,
T. T. (2016). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945. Jakarta: Kencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.