Jumat, 08 Mei 2026

KONSEP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam eksistensi dan karakteristik bentuk negara kesatuan dalam konstitusi Indonesia. Sebagai pilar utama hukum tata negara, prinsip negara kesatuan dalam UUD 1945 merupakan harga mati yang tidak dapat diubah (non-amendable). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-kualitatif, makalah ini mengeksplorasi bagaimana Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 mengonstruksikan hubungan pusat dan daerah dalam bingkai otonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa NKRI adalah sebuah kesatuan yang terintegrasi secara politik namun terdesentralisasi secara administratif demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kata Kunci: Negara Kesatuan, UUD 1945, Hukum Tata Negara, Otonomi Daerah.

I. PENDAHULUAN

Pilihan terhadap bentuk negara merupakan keputusan krusial bagi sebuah bangsa. Bagi Indonesia, pilihan tersebut jatuh pada bentuk negara kesatuan (unitarisme). Prinsip ini bukan sekadar keputusan politik sesaat, melainkan kristalisasi dari sejarah panjang perjuangan melawan fragmentasi kolonialisme yang mencoba memecah belah bangsa (Asshiddiqie, 2021).

Secara yuridis, landasan fundamental NKRI termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Namun, dalam perjalanannya, konsep kesatuan ini seringkali berhadapan dengan tantangan antara sentralisme kekuasaan dan tuntutan kemandirian daerah. Oleh karena itu, memahami konstruksi hukum tata negara terkait NKRI menjadi sangat relevan untuk memastikan stabilitas nasional di tengah keberagaman (Mahfud MD, 2018).

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Negara Kesatuan

Dalam diskursus hukum tata negara, negara kesatuan didefinisikan sebagai negara yang tidak tersusun dari beberapa negara bagian, melainkan bersifat tunggal dengan satu kedaulatan pusat (Strong, 2015). Kekuasaan asli berada pada pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjalankan kekuasaan yang didelegasikan.

2.2 Prinsip Unitarisme dalam Konstitusi

UUD 1945 menempatkan bentuk "Negara Kesatuan" sebagai identitas permanen. Berdasarkan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 hasil amendemen, bentuk NKRI dilarang untuk dilakukan perubahan (Isra, 2017). Hal ini menunjukkan bahwa kesatuan merupakan kontrak sosial tertinggi bangsa Indonesia yang bersifat final.

III. PEMBAHASAN

3.1 Konstruksi Yuridis NKRI dalam UUD 1945

Konsep NKRI dalam UUD 1945 pasca-amendemen mengalami penguatan yang signifikan. Meskipun menekankan pada kesatuan, UUD 1945 memberikan ruang luas bagi keberagaman daerah melalui sistem otonomi. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2019).

Penggunaan kata "dibagi atas" (bukan "terdiri dari") secara semantik menegaskan bahwa kedaulatan tetap berada di pusat, yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah. Hal ini membedakan Indonesia dengan negara federal di mana negara-negara bagianlah yang menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah pusat.

3.2 Hubungan Pusat dan Daerah: Desentralisasi dalam Kesatuan

Implementasi konsep kesatuan di Indonesia menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemerintah pusat memegang urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama, sementara urusan lainnya diserahkan kepada daerah untuk dikelola sesuai aspirasi lokal (Huda, 2020).

Keseimbangan ini bertujuan untuk mencegah disintegrasi bangsa. Dengan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat, UUD 1945 mengakui bahwa kesatuan tidak berarti penyeragaman (uniformitas), melainkan integrasi dalam keberagaman (Tutik, 2016).

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD 1945 adalah bentuk unitarisme yang bersifat desentralistik. Kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan nasional, namun daerah diberikan hak otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memagari bentuk negara ini secara rigid sehingga menjadi fondasi hukum yang tidak dapat diganggu gugat demi menjaga eksistensi bangsa.

V. SARAN

  1. Penguatan Harmonisasi Regulasi: Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar kebijakan otonomi tidak bertentangan dengan prinsip kesatuan nasional.
  2. Pendidikan Konstitusi: Diperlukan sosialisasi berkelanjutan mengenai nilai-nilai NKRI kepada generasi muda agar pemahaman mengenai integrasi bangsa tidak luntur oleh arus globalisasi.
  3. Pemerataan Pembangunan: Agar prinsip kesatuan tetap relevan, keadilan ekonomi antarwilayah harus menjadi prioritas untuk menekan potensi kecemburuan sosial yang dapat mengancam persatuan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Huda, N. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Isra, S. (2017). Pergeseran Fungsi Legislatif: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Mahfud MD, M. (2018). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
  • Sekretariat Jenderal MPR RI. (2019). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: MPR RI.
  • Strong, C.F. (2015). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick & Jackson.
  • Tutik, T. T. (2016). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

PERAN STRATEGIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA

  ABSTRAK Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca-amandemen UUD 1945 mengalami transformasi posisi dari lembaga tertinggi negara menjad...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19