Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Mengawali
Surat ini pertama-tama saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah
memberikan beberapa kenikmatan kepada kita semua, yakni antara lain, nikmat
sehat sehingga pada kesempatan ini kita semua dapat beraktivitas dengan baik
tak kurang suatu apapun.
Roda kehidupan ini sunatullah sudah diatur oleh Allah SWT ada siang ada malam, ada
orang kaya ada orang miskin, ada suka dan duka, ada sukses ada pula kegagalan,
begitu juga ada pertemuan ada pula perpisahan. Perpisahan tidak perlu kita
tangisi karena suatu ketika kita akan dapat dipertemukan kembali karena “dunia
ini sangat sempit”, tema pertemuan-perpisahan inilah yang akan saya bahas dalam
tulisan blog berikut ini, oleh karenanya jangan beranjak untuk terus membaca karena didalamnya ada kisah-kisah menarik tentang realita kehidupan.
Pertama
kali saya menjadi dosen sejak tahun 2006 di Fakultas Hukum Universitas
Satyagama selepas tamat S2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia. Menjadi
dosen pertama kali senangnya bukan main meski honor mengajar kecil sekali dan
tidak ada gaji tetap apalagi THR. Senang
dan bergembira karena dapat mengabdikan diri mengajar di almamater kebanggaan
saya Universitas Satyagama, Jakarta.
Namun
seriring dengan perjalanan waktu kebanggaan saya mengajar di alumni saya
menjadi sirna, karena selain kampus saya tidak ada gaji bulanan, THR yang
setiap tahun sekali wajib diberikan oleh dosen pun tidak ada. Ditambah
diperparah di fakultas hukum tempat home base saya sebagai dosen tetap mengajar
aturan yang sudah ditetapkan oleh Dikti tentang Persyaratan membimbing dan
menguji mahasiswa pimpinan fakultas hukum sak karepe dewe suka-suka dia mau
menunjuk pembimbing tanpa melihat kompetensi seseorang. Padahal sesuai aturan Dikti
saya sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Permenristekdikti No. 17 Tahun
2013 jo. Permenristekdikti No. 46 Tahun 2013 tentang syarat membimbing skripsi
dan menguji itu minimal jabatan fungsional asisten ahli. Sedangkan kepangkatan
saya sudah Lektor dan memiliki sertifikasi dosen yang diakui oleh negara sebagai
dosen profesional. Pelanggaran berat ini secara internal sudah saya tempuh saya
sampaikan kepada bapak Rektor dengan harapan untuk segera ditindaklanjuti untuk
menegur orang yang diberi kewenangan agar tidak berbuat sewenang-wenang. Saya
meminta kepada pak Rektor untuk menegakkan aturan dan untuk meluruskan orang
yang berbuat sewenang-wenang sekehendak hatinya ini. MUDAH-MUDAHAN BLOG HUKUM
SAYA INI JUGA DIBACA OLEH BAPAK/IBU PEJABAT KEMENDIKBUD DAN LLDIKTI WILAYAH III
UNTUK MEMBERI TEGURAN DAN SANKSI KERAS KEPADA UNIVERSITAS SATYAGAMA YANG TELAH MELAKUKAN
PELANGGARAN BERAT DI BIDANG PENDIDIKAN. Sebenarnya masih banyak pelanggaran
super berat yang dilakukan oleh Universitas Satyagama, namun demi menjaga kode
etik tidak akan saya buka melalui blog hukum ini. Tapi saya yakin dan pasti
Dikti sendiri sudah mengendus pelanggaran berat yang dilakukan oleh Satyagama dan suatu saat pasti akan terbongkar.
Baca Juga: PENGALAMAN MENGAJAR DI UNIVERSITAS ISLAM SYKEH YUSUF, TANGERANG YANG BERNUANSA ISLAMI
Saya Alumni Universitas Satyagama
Saya
adalah alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Satyagama sekaligus sebagai dosen
tetap di Universitas ini. Untuk urusan mengajar jika tidak ada halangan darurat
saya usahakan untuk selalu hadir, kalau hanya sekedar flu, badan meriang atau batuk-batuk
saya tetap usahakan hadir, kecuali ada urusan keluarga yang sifatnya darurat
misalnya, sedang sakit saya bawa ke dokter, barulah saya tidak datang mengajar.
Saking kerajinan mengajar tersebut sampai-sampai pernah uang jasa 10juta dari
klien yang seharusnya masuk saku melayang tertukar hanya 46ribu hasil mengajar
satu mata kuliah karena saya memberati memilih mengajar, sebab klien yang saya
tunda pertemuan ke esok harinya ternyata berpindah ke lain hati. Bukan rezeki. Bahkan
beberapa tahun lalu ketika terjadi banjir besar menggenangi Universitas
Satyagama saya tetap hadir padahal jalanan macet parah berjam-jam, mencari
jalan alternatif pun kesulitan, akhirnya tiba juga sampai di kampus,
Alhamdulillah ternyata ada 1 mahasiswa FTI yang datang pada waktu itu,
kebetulan saya diperbantukan mengajar di FTI.

Penelitian Tidak Dibiayai Kampus Tetapi Jurnal Ilmiah Dipinjam
Sekali
lagi untuk urusan cinta dan sayang saya kepada almamater Satyagama jangan ditanya lagi. Salah satu
bukti kecintaan saya kepada Universitas Satyagama, ditempat ruangan dosen
tempat berkumpul dosen dan bercanda ria, sebagai saksi bisu yang di akhirat
nanti bisa bicara, dimana saya pernah di DIGOBLOK-GOBLOKIN OLEH SESAMA DOSEN di
ruangan itu. Saksi hidup pak David dan pak Kasiyat. Saya tidak sebut nama dosen
itu, mudah-mudahan dosen itu apabila masih bergabung di group KADO (Karyawan dan Dosen) Universiats Satyagama masih ingat
dan sadar. Berawal dari fakultas hukum Universitas Satyagama tahun 2015 yang
mau di akreditasi saya pinjami buku-buku berduz-duz dan prosiding dan jurnal
ilmiah yang diambil oleh mahasiswa ke rumah saya yang sekarang mahasiswa saya itu
juga saat ini sudah menjadi dosen di Universitas Satyagama mudah-mudahan masih
ingat. Saya di Goblok-goblokin oleh dosen itu karena kampus saya pinjami
buku-buku dan jurnal untuk keperluan kampus akreditasi sementara penelitian
saya tidak dibiayai oleh kampus. Pak Tua itu marah besar bilang ke saya itu
namanya Goblok!, karuan saja saya reflek tiba-tiba berdiri saya tunjuk muka pak
tua itu saya bilang: KAMU YANG GOBLOK!. Barusan kamu tadi ceramah jadi orang
itu yang ikhlas!, kok antara mulutmu dengan perbuatanmu berbeda?. Kenapa saya
bilang kamu yang Goblok?. Karena saya menanggalkan kepentingan pribadi untuk
kepentingan yang jauh lebih besar, jika akreditasinya dapat bagus maka
mahasiswanya banyak diharapkan karyawan dan dosen bisa meningkat kesejahteraannya. Pak Tua
itu diam seribu bahasa.
Terkait
hal-hal untuk perbaikan dan pelanggaran-pelanggaran berat kampus terutama yang
dilakukan oleh fakultas hukum yang mengakibatkan suasana belajar mengajar dosen
menjadi tidak kondusif sudah saya laporkan secara tertulis kepada pimpinan
Satyagama Yth alrm. Rektor Universitas Satyagama bpk. Prof. Dr. Ir Soenardjo
Wirjoprawiro, beliau sangat bijak sudah menindaklanjuti aspirasi saya tersebut
dengan memanggil orang-orang yang diberi kewenangan tetapi berbuat
sewenang-wenang. SEMOGA ALMARHUM HUSNUL KHATIMAH. AAMIIN…3X YA ROBBAL ‘ALAMIIN.
Masih
banyaknya persoalan tumpang tindih di Universitas Satyagama yang tidak saya
kuliti satu persatu tersebut setelah saya pelajari, dan kaji dengan saksama dan
sungguh-sungguh ternyata masukan-masukan yang saya berikan tersebut tidak dapat
memberikan perubahan yang berarti, maka bersama ini saya mohon pamit untuk
undur diri menjadi dosen tetap di Universitas Satyagama kepada teman-teman yang
tergabung dalam KADO (Karyawan dan Dosen). Ada sesuatu hal yang mengharuskan
saya hijrah dari PTS ini yang sekaligus almamater yang saya cintai. Meski saya
sudah hijrah, Satyagama adalah tetap bagian dari diri saya yang telah membentuk
pola pikir saya secara matang, saya mendoakan agar Satyagama tetap jaya dan
terus berkibar. Satyagama saya ibaratkan adalah istri saya, dimana suami istri
meski didalam rumah sering cekcok dan ribut terjadi perbedaan pendapat, tetapi
jika istri atau suami dihinakan oleh orang luar tentu tidak akan rela dan tidak
terima. Begitu juga hubungan saya dengan Satyagama, meski saya sering
memberikan masukan atau dianggap kritis untuk kemajuan Satyagama, maka ketika
saya sudah berada diluar Satyagama insya allah saya akan tetap bisa mikul
dhuwur mendem jero kepada Universitas Satyagama.
Pengganti
Rektor Universitas Satyagama sekarang harus orang yang cerdas, kapabel, dan
bijaksana jangan karena nepotisme dijadikan rektor tetapi tidak memiliki
kemampuan di bidang akademis, dipastikan akan terjadi kekacauan, Pimpinan harus
baik, bijak dan pintar serta adil dan bersikap tegas jika ingin Universitas
Satyagama maju dan tetap berkibar. Mengapa Rektor harus memiliki kriteria
seperti itu?. Karena rektor akan memimpin kepada seluruh pegawai dan dosen yang keduanya adalah pilarnya sebuah perguruan tinggi yang harus
dipelihara dan dijaga dengan baik.
Kampus Harus Punya Aturan Yang Jelas
Perlu
direnungkan sebelum saya akhiri pamitan ini, terkait dengan Universitas
Satyagama, korelasinya dengan filsuf kondang CICERO yang menyatakan: JIKA SUATU
KOMUNITAS, ORGANISASI, MASYARAKAT, NEGARA-BANGSA TIDAK ADA ATURANNYA PASTI AKAN
TERJADI KEKACAUAN, KARENA MASING-MASING AKAN MENGGUNAKAN ATURANNYA
SENDIRI-SENDIRI.
Begitulah
kondisi Universitas Satyagama sekarang yang mengenaskan, yang sudah dijadikan
Rektor/Wakil Rektor masih juga merangkap menjadi dekan, padahal seharusnya
Rektor/wakil rektor itu mengawasi kinerja dekan dan wakil dekan. Jadinya kalau
begitu jeruk makan jeruk yang lebih mengenaskan lagi tidak ada wakil-wakil dekan lazimnya sebuah perguruan tinggi. Tragis memang kampus Universitas Satyagama ini, jurnal saja tidak punya kalaupun ada jurnal dari
dosen yang melakukan penelitian diluar dipinjam kampus untuk modal akreditasi
padahal tidak dibiayai. Oleh karenanya Dikti perlu mengevaluasi keberadaan
kampus seperti ini kalau kampus sudah tidak memenuhi persyaratan berdirinya sebuah
universitas yang baik, sebaiknya harus ditutup karena
akan memakan korban dan membahayakan status keberlangsungan mahasiswa, dosen dan karyawan. Kampus yang keputusannya bukan tersistem tetapi digantungkan oleh sekehendak
hati seseorang yang memiliki peran sentral itu sangat berbahaya sekali dalam dunia pendidikan karena akan berlaku suka-suka gue. Sudah sepatutnya dan seharusnya
kampus ini sekarang dalam status PEMBINAAN oleh pemerintah, bahkan apabila setelah ditemukan pelanggaran-pelanggaran berat didalamnya kampus ini wajib ditutup.
Terakhir
kalinya saya mohon maaf kepada teman-teman Karyawan dan dosen apabila saya ada
kesalahan baik sengaja maupun tidak disengaja mohon dibukakan pintu maaf yang
sebesar-besarnya.
Billahi
taufik wal hidayah
Wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh.