Selasa, 09 November 2021

Asbabun Nuzul Mengapa UU. No. 8 Tahun 1999 Judulnya PERLINDUNGAN KONSUMEN?

 


 

Mari kita menyimak dan mengkaji dengan saksama dan sungguh-sungguh Asbabun Nuzulnya mengapa UU. No. 8 Tahun 1999 Judulnya TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN?. Bukankah ada pelaku usaha dan konsumen? Mengapa yang harus dilindungi konsumen sehingga dibuat judul UU tentang perlindungan Konsumen?. Bersebab karena konsumenlah yang sering dirugikan oleh pelaku usaha dengan membeli barang atau jasa sering tidak sesuai pesanan yang dijanjikan maka wajar dalam UU ini menempatkan perlindungan yang utama terhadap konsumen. Sebenarnya konsumen sendiri juga perlu asas kehati-hatian dalam membeli barang dan jasa agar tidak tertipu karenanya harus melihat track record dari pelaku usaha tsb melihat  perusahaannya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah atau belum kalau kita menggunakan jasa keuangan harus melihat apakah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau tidak. Jadi agar konsumen tidak tertipu harus hati-hati, teliti dan cermat dalam menentukan pilihan kita berbelanja sebab jika terjadi wanprestasi kita akan susah untuk mengurus uang kita kembali. Menurut  saya pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha harus tegas jika didapati para pelaku usaha itu nakal tujuannya berdagang hanya untuk mengeruk keuntungan tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan kode etik yang berlaku. Ketegasan pemerintah tsb harus dipraktekkan dalam bentuk pencabutan izin usahanya jika berbentuk badan hukum dan membantu masyarakat memfasilitasi meminta ganti kerugian jika sekiranya konsumen tsb dirugikan.

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri artinya adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Ada konsumen tentu ada pelaku usaha yang dimaksud dengan Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Hak Konsumen

Agar konsumen tidak tertipu dan memahami hak-hak yang didapat harus mengetahui hak-hak konsumen sbb:

1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

 2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

 3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

 6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

 7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak  

     diskriminatif;

8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kewajiban konsumen

Tentu selain menuntut hak konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban sbb:

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

 b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

Hak pelaku usaha

Bukan hanya konsumen Pelaku usaha juga memiliki hak sbb:

a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

 e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kewajiban pelaku usaha

Selain memiliki hak Pelaku usaha juga memiliki kewajiban sbb:

a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

 d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

 e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

 f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

 g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian

 

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

 

bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; 3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar; 4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; 5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai; 6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.

Senin, 08 November 2021

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Penjaga Gawang Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

 


Oleh Warsito

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Juara I Analis UU DPR  RI Tahun 2016

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Demikian amanat perubahan ke empat UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2002. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Penjaga Gawang Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia sangat strategis sekali sebagai lembaga peradilan yang mutakhir di abad ke 21 ini. Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (ilma) kewenangan 4 diantaranya bersifat final hanya satu putusan tentang dugaan presiden telah melanggar UUD 1945 yang diajukan oleh DPR melalui hak menyatakan pendapat belum bersifat final karena masih digantungkan oleh MPR putusannya untuk memberhentikan presiden atau tidak. Lima kewenangan M itu adalah: a. menguji UU terhadap UUD 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara; c. membubarkan partai politik; d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; d. memutus dugaan bahwa presiden telah melanggar UUD 1945 baik pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Andai kata hak menyatakan pendapat yang diajukan oleh DPR tsb diputuskan oleh MK Presiden bersalah melanggar hukum presiden diberhentikan atau tidaknya  ditentukan oleh MPR yang akan melakukan vooting. Menjadi permasalahan putusan MK jika putusannya menyatakan presiden bersalah melanggar hukum tetapi tidak diberhentikan. Kesan dan Pesan Lahirnya Mahkamah Konstitusi sekaligus mengetahui Kedudukan, Fungsi, tugas dan Kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai Penjaga Gawang Konstitusi. Sebagai warga negara saya bangga kita telah memiliki peradilan yang mutakhir bernama Mahkamah Konstitusi (MK). Peradilan Mahkamah Konstitusi selama ini bisa kita banggakan meski sering terjadi kontroversial putusannya, itu semua karena tak lepas dari kekhilafan dan ketidaksempurnaan hakim yang juga sebagai manusia biasa meski dipersyaratkan negarawan. Kalau soal salah atau keliru dalam memutuskan suatu perkara itu hal yang biasa itu pertanda manusia itu lemah dihadapan Sang Khaliq. Yang tidak bisa diterima dan berat melanggar hukum itu beberapa tahun lalu ada hakim Mahkamah Konstitusi yang tertangkap tangan oleh KPK padahal satu-satunya pejabat negara di Indonesia ini yang dipersyaratkan negarawan hanyalah hakim Mahkamah Konstitusi kenapa berani melakukan korupsi?, presiden saja tidak dipersyaratkan harus negarawan. Inilah pukulan telak yang pernah dialami oleh hakim Mahkamah Konstitusi padahal secara umum putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat baik sebagai putusan hakim yang progresif untuk menjawab permasalahan hukum yang selama ini tidak bisa dipecahkan oleh peradilan konvensional.

 

       Kekuasaan Kehakiman di Indonesia ada dua yang pertama adalah Mahkamah Agung (MA) dan yang kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 Kewenangan MK adalah sebagai berikut:

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

 

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

 

Satu-satunya Pejabat Negara Yang harus Negarawan

Di Republik ini satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan negarawan hanya hakim Mahkamah Konstitusi. Mengapa hakim MK harus seorang Negarawan?. Karena putusan Hakim MK bersifat final tidak ada upaya hukum lain. Benar atau salah jika sudah diputuskan oleh rapat permusyawaratan Hakim maka putusan Mahkamah Konstitusi itu final tidak ada upaya hukum lain, artinya tidak ada banding dan tidak ada kasasi. Inilah mengapa konstitusi mensyaratkan kemuliaan bahwa hakim MK haruslah seorang negarawan arti dari negarawan adalah orang yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik.

Pertanyaannya, Sanggupkah Kita Menjadi Negarawan?.

 

Cara Agar Memilih Jurusan Kuliah Tidak Menyesal, Jurusan Fakultas Hukum, Ekonomi, FISIP, Kedokteran, MIPA, Dll Silahkan Sesuaikan Talentamu

 


 

Waktu remaja waktu yang masih labih kejiwaannya sehingga mudah dipengaruhi oleh lingkungannya, contohnya merekomendasikan temannya untuk memilih jurusan ini dan itu saja tanpa mempertimbangkan apakah jurusan yang dipilih itu nantinya bagus dan cocok bagi jiwa yang menerimanya.Misalnya meminta memilih jurusan MIPA saja yang katanya itu jurusan bergengsi, tetapi belum tentu bagus untuk yang diberi saran tersebut. Ada juga yang mengatakan ambil saja Fakultas Hukum nanti terus ambil jurusan Notariat biar jadi notaris cepat kaya, lagi-lagi boleh jadi itu bagus buat yang merekomendasikan tetapi belum tentu cocok buat yang menjalankannya nanti. Waktu saya masih SMA tahun 1987 teman-teman saya bilang ambil saja jurusan fakultas  kedokteran ini sangat bagus sekali, menurutnya tidak ada dokter yang pengangguran karena hampir 99% dokter itu membuka praktek dan hidupnya tercukupi. Lagi-lagi yang ngomong ini tidak tahu dan tidak bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang direkomendasikan apakah dia punya biaya untuk masuk fakultas kedokteran atau tidak bukankah biaya kedokteran itu mahal lagian jurusan ini belum tentu cocok dengan jiwa orang yang diberi saran tsb. Macam-macam orang menyarankan kepada orang lain untuk mengambil jurusan ini dan itu tanpa disadari bahwa setiap orang itu memiliki talenta atau kompetensi masing-masing masih juga saya pernah mendengar ambil saja Hubungan Internasional bisa saja nanti jadi duta besar atau bekerja dikonsulat.

 

Pilihlah Jurusan sesuai dengan bidangmu.

Agar adik-adik sekalian nantinya jangan menyesal dikemudian hari pilihlah jurusan kuliah yang sesuai dengan bidangmu jangan percaya dengan temanmu yang disuruh ambil jurusan ini dan itu percayalah terhadap diri sendiri siapa yang mengetahui kompetensi diri sendiri tentunya adalah diri kita sendiri orang lain tidak akan mengetahuinya bahkan sekalipun orang tua kita tidak bisa memilihkan jurusan untuk anak-anaknya orang tua justru harus mengarahkan anaknya ada bidang mana disitu orang tua harus peka dan dekat dengan anaknya. Jangan paksakan anak memilih jurusan kuliah sesuai dengan keinginan orang tua jika hal ini dipaksakan nanti akan kasihan anaknya sendiri yang akan menanggung bebannya. Berikanlah kebebasan kepada anak-anak untuk memilih jurusan sesuai dengan yang dikehendakinya agar dalam menjalankan profesinya nanti dikemudian hari dia menjalankan dengan senang hati dan tidak merasa tertekan. Jika kita sudah memilih jurusan sesuai dengan apa yang kita kehendaki dan menjadi minat dalam talenta diri kita insya allah kita pasti akan menjalaninya dengan senang hati profesi kita nanti. Sebaliknya jika kita memilih jurusan asal-asalan tidak sesuai minat kita memilih jurusan yang bergengsi sesuai rekomendasi teman atau orang tua kita maka dipastikan kita nanti bakalan menyesal karena sesungguhnya ternyata jurusan yang saudara pilih itu ternyata tidak sesuai dengan talentamu.

 

Ambil Jurusan Kuliah Ibarat Sebuah Isi Tas

Saya mengumpamakan kita mengambil jurusan kuliah itu ibarat orang memiliki tas beserta isinya. Jika ditanyakan isi tas tsb semua orang tidak tahu kecuali pemilik tas itu sendiri, pemilik tas pasti akan mengetahui isi tasnya apa saja yang ada didalamnya dia akan menceritakan misalnya tas itu isinya ada uang sejumlah 1 juta, ada buku hukum ketatanegaraannya, ada air minumnya, dll. Apa kaitannya dengan jurusan kuliah? Tak ubahnya dengan memilih jurusan kuliah orang lain tidak tahu kemampuan kita, orang lain tidak tahu keahlian kita, lantas siapa yang tahu kemampuan diri kita?. Tentu jawabanya adalah diri kita sendiri, maka yang tahu kita harus mengambil jurusan apa adalah diri kita sendiri. Soal kita mau mengambil hukum itu bagus, mau mengambil fakultas ekonomi juga bagus, FISIP bagus, Kedokdteran bagus, MIPA, dll semua jurusan bagus tergantung kepada talenta kita masing-masing sesuai jurusan mana yang kita sukai. Yang tidak bagus kita mengambil jurusan kuliah atas saran orang lain padahal jiwa kita bukan disitu. Sudah banyak sekali orang yang korban salah pilih jurusan akhirnya menyesal kalau sudah menyesal waktu tidak bisa diulang lagi. Banyak kita jumpai institusi pemerintah salah menaruh jurusan kuliah di bagian pekerjaannya, pernah saya jumpai Sarjana hukum ditaruh di bagian penggajian, Fakultas Ekonomi ditaruh di perpustakaan bagian melayani pinjaman buku, dll, kalau soal bisa mengerjakan pasti bisa mengerjakan karena pekerjaan PNS apa sih yang tidak bisa dikerjakan itu hanya soal teknis, tetapi institusi mestinya bisa menghormati gelar yang diperoleh pegawai dan menempatkan orang sesuai dengan bidangnya masing-masing on the right man on the right place dengan demikian agar bekerjanya bisa nyaman dan tenteram.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19