Senin, 08 November 2021

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Penjaga Gawang Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

 


Oleh Warsito

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Juara I Analis UU DPR  RI Tahun 2016

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Demikian amanat perubahan ke empat UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2002. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Penjaga Gawang Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia sangat strategis sekali sebagai lembaga peradilan yang mutakhir di abad ke 21 ini. Mahkamah Konstitusi memiliki 5 (ilma) kewenangan 4 diantaranya bersifat final hanya satu putusan tentang dugaan presiden telah melanggar UUD 1945 yang diajukan oleh DPR melalui hak menyatakan pendapat belum bersifat final karena masih digantungkan oleh MPR putusannya untuk memberhentikan presiden atau tidak. Lima kewenangan M itu adalah: a. menguji UU terhadap UUD 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara; c. membubarkan partai politik; d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; d. memutus dugaan bahwa presiden telah melanggar UUD 1945 baik pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Andai kata hak menyatakan pendapat yang diajukan oleh DPR tsb diputuskan oleh MK Presiden bersalah melanggar hukum presiden diberhentikan atau tidaknya  ditentukan oleh MPR yang akan melakukan vooting. Menjadi permasalahan putusan MK jika putusannya menyatakan presiden bersalah melanggar hukum tetapi tidak diberhentikan. Kesan dan Pesan Lahirnya Mahkamah Konstitusi sekaligus mengetahui Kedudukan, Fungsi, tugas dan Kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai Penjaga Gawang Konstitusi. Sebagai warga negara saya bangga kita telah memiliki peradilan yang mutakhir bernama Mahkamah Konstitusi (MK). Peradilan Mahkamah Konstitusi selama ini bisa kita banggakan meski sering terjadi kontroversial putusannya, itu semua karena tak lepas dari kekhilafan dan ketidaksempurnaan hakim yang juga sebagai manusia biasa meski dipersyaratkan negarawan. Kalau soal salah atau keliru dalam memutuskan suatu perkara itu hal yang biasa itu pertanda manusia itu lemah dihadapan Sang Khaliq. Yang tidak bisa diterima dan berat melanggar hukum itu beberapa tahun lalu ada hakim Mahkamah Konstitusi yang tertangkap tangan oleh KPK padahal satu-satunya pejabat negara di Indonesia ini yang dipersyaratkan negarawan hanyalah hakim Mahkamah Konstitusi kenapa berani melakukan korupsi?, presiden saja tidak dipersyaratkan harus negarawan. Inilah pukulan telak yang pernah dialami oleh hakim Mahkamah Konstitusi padahal secara umum putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat baik sebagai putusan hakim yang progresif untuk menjawab permasalahan hukum yang selama ini tidak bisa dipecahkan oleh peradilan konvensional.

 

       Kekuasaan Kehakiman di Indonesia ada dua yang pertama adalah Mahkamah Agung (MA) dan yang kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 Kewenangan MK adalah sebagai berikut:

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

 

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

 

Satu-satunya Pejabat Negara Yang harus Negarawan

Di Republik ini satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan negarawan hanya hakim Mahkamah Konstitusi. Mengapa hakim MK harus seorang Negarawan?. Karena putusan Hakim MK bersifat final tidak ada upaya hukum lain. Benar atau salah jika sudah diputuskan oleh rapat permusyawaratan Hakim maka putusan Mahkamah Konstitusi itu final tidak ada upaya hukum lain, artinya tidak ada banding dan tidak ada kasasi. Inilah mengapa konstitusi mensyaratkan kemuliaan bahwa hakim MK haruslah seorang negarawan arti dari negarawan adalah orang yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik.

Pertanyaannya, Sanggupkah Kita Menjadi Negarawan?.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19