Kamis, 11 November 2021

APABILA TERJADI SENGKETA DALAM PEMBAGIAN WARIS JALUR MANA YANG AKAN DITEMPUH?


 

Kewarisan berlangsung karena adanya kematian, artinya warisan itu terbuka setelah ada orang yang meninggal dunia. APABILA TERJADI SENGKETA DALAM PEMBAGIAN WARIS JALUR MANA YANG AKAN DITEMPUH?. sebelum menjawab persoalan tsb baca terus tulisan ini sampai tuntas. Jika orang tua masih hidup memberikan sesuatu baik wujudnya benda bergerak maupun tidak bergerak itu namanya hibah bukan warisan. Sudahkah kita mendengar, melihat bahkan mengalami sendiri jika pembagian warisan tidak diselesaikan dengan baik dan menggunakan ilmu yang baik akan terjadi keributan antar ahli waris?. Kita tentu sering menjumpai diantara ahli waris itu ada yang nakal ingin meminta bagiannya lebih banyak dari yang sudah ditetapkan sesuai hukumnya masing-masing, masih saja ada orang yang punya sifat serakah ingin memiliki lebih banyak dengan menabrak rambu-rambu aturan yang sudah ada baik hukum agama maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian waris jalur mana yang akan ditempuh?.

Sebenarnya kita harus malu jika berebut dengan warisan, kenapa malu?. Karena menandakan kita itu orang yang tidak berilmu, orang yang berilmu tidak akan berebut tentang pembagian warisan justru akan menjadi lentera penerang didalam rumah tangga agar ketika ahli waris membagi warisan tidak mengalami keributan. Sebagai anggota masyarakat kita harus malu jika kita berebut warisan apa kata masyarakat tentang keluarga kita jika kita berebut soal warisan?. Dimana muka kita mau ditaruh?. Keributan soal warisan ini dipicu oleh niat tidak baik dari ahli waris selain itu juga dapat disebabkan rendahnya pendidikan seseorang sehingga menghalalkan segala cara, lebih tragisnya lagi rebutan warisan disertai dengan menggunakan kekerasan. Kita harus ingat sifat serakah itu  dipastikan tidak akan awet justru harta kita sendiri hasil jerih payah akan ikut ludes bersamanya, lihatlah kasus nyata orang-orang yang berebut warisan itu apakah hartanya awet?. Saya tidak pernah melihat orang yang berebut warisan serakah hartanya akan awet, harta yang didapat tidak barakah dan tidak halal sehingga akan cepat habis, jika kita tidak percaya silahkan menjalaninya.

 

Waris Islam Laki-Laki Bagiannya Dua Berbanding Satu Dengan Perempuan

Menurut Hukum Kewarisan Islam laki-laki itu bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan karena laki-laki itu adalah memiliki tugas yang berat sebagai pemimpin keluarga. Konsekuensi logisnya siapa yang bertanggungjawab lebih besar dia pula yang akan mendapatkan bagian yang lebih banyak. Memang ada beberapa orang yang mengatakan pembagian laki-laki dua berbanding satu dengan perempuan ini dirasa tidak adil tetapi menurut saya justru sangat adil, Allah SWT maha mengetahui sehingga hukum-hukum yang diciptakanNya tentu sangat tahu dengan kebutuhan makhluk yang diciptakanNya. Dalam batas penalaran logis karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang wajib memberi nafkah lahir dan bathin kepada keluarga sedang sang istri tidak wajib justru akan mendapatkan tambahan terus dari suami inilah keadilan hukum yang dibuat oleh Allah SWT tentu lebih unggul jika dibandingkan dengan hukum buatan manusia. Dalam kewarisan islam bapak dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian jika ada anak, bagian suami jika ada anak ¼ jika tidak ada anak ½, sedangkan bagian istri 1/8 jika ada anak, jika tidak ada anak bagiannya ¼ ini semua sudah ditetapkan  oleh Allah SWT melalui Al-quran surat Annisa yang dinamai dzul faraid atau bagian pasti yang telah ditetapkan oleh Al quran.

 

Apabila terjadi sengketa dalam pembagian waris jalur mana yang akan ditempuh?

Hukum Kewarisan yang berlaku di negara kita ini ada 3 (tiga) macam yang pertama, Hukum Kewarisan islam yang berlaku bagi umat muslim. Yang Kedua, Hukum Kewarisan Perdata, dan yang ketiga hukum adat. Hukum kewarisan adat jika keberadaannya bertentangan dengan norma-norma hukum umum demi hukum harus batal seperti contoh kewarisan di daerah Sumatera Utara yang menganut Patrilineal telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga di daerah Sumatera Utara yang berhak mewaris anak laki-laki maupun anak perempuan. Saya pikir putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat tepat untuk menjunjung tinggi asas keadilan dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan adalah anaknya yang memiliki hubungan darah wajib hukumnya untuk mendapatkan bagian warisan.

 

Bagaimana caranya agar pembagian warisan tsb dapat berjalan dengan baik dan damai?.

Maka hal utama yang harus kita lakukan adalah bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat mengenai pembagian warisan tsb. Bisa saja disepakati harta warisan tsb dibagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan itu tidak ada masalah. Pertanyaannya, apakah tidak menyalahi aturan hukum kewarisan islam jika ahli waris beragama islam?. Jawabannya tidak! yang penting masing-masing telah menyadari bagiannya dan hal itu dibolehkan yang penting sepakat dan ikhlas. Bahkan harta warisan diberikan kepada saudara perempuannya semua pun tidak ada masalah syaratnya yang penting harus sepakat dan ikhlas. Itulah kata kunci atau cara membagi warisan agar tidak terjadi keributan antar keluarga yang sering terjadi selama ini. Kita harus menghindari ribut soal warisan kita harus punya malu jika berebut soal warisan lagian tidak bakalan berkah dan damai. Apa yang sudah diberikan oleh orang tua kita masing-masing laksanakan dengan baik jangan punya pikiran kotor untuk meminta lebih dari yang diberikan kasihan anak-anakmu nanti darahnya bisa saja tidak menjadi anak yang baik karena akan terkontaminasi kita sebagai bapaknya yang nakal. Banyak kasus rumah tangga yang saya jumpai ketika bapak/ibunya sedang sakit tidak mau patungan membiayai berobat ke rumah sakit, bahkan ketika meninggal pun tidak mau patungan membiayai pemakamannya dan biaya tahlilannya, giliran ada warisan berbondong-bondong pulang orang seperti ini nggak ada rasa malu sedikitpun. Begitulah fenomena tentang pembagian warisan yang harus kita ketahui agar kita tidak ribut soal pembagian warisan yang akan memalukan dan menurunkan derajat diri kita sendiri. INGATLAH bahwa dijamin hasil rebutan warisan dengan cara nakal tsb tidak bakalan membuat hidupmu berkah.

PERCAYALAH!.

 

 

Rabu, 10 November 2021

Dasar Negara Indonesia Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945 Dibangun Oleh Para Pendahulu Bangsa Dengan jiwa Negarawan

 

 Oleh Warsito

Dosen luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta 

Dosen  Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Serang Cabang Perum Tangerang

Juara I Analis UU DPR  RI Tahun 2016


 

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan hanya mengorbankan pikiran, tenaga, materi, tetesan darah bahkan nyawa taruhannya untuk memerdekakan bangsa ini dari penjajahan. Para pendahulu kita berjuang benar-benar memiliki jiwa negarawan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Tanpa ada persatuan dan kesatuan bangsa mustahil kita bisa mengusir penjajah, tanpa persatuan dan kesatuan bangsa mustahil kita bersenjatakan bambu runcing dapat mengalahkan senjata yang amat mutakhir pada waktu itu. Tugas kita sekarang hanyalah mengisi kemerdekaan ini dengan baik sesuai amanat yang telah disampaikan oleh para pendahulu kita sebagaimana tujuan negara didalam pembukaan UUD 1945. Kita sebagai bangsa Indonesia dari mulai eksekutif, yudikatif dan legislatif harus betul-betul ingat perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan bukan hanya tenaga bahkan nyawanya dipertaruhkan untuk kemerdekaan negeri ini. Para pendahulu kita didalam pembukaan UUD 1945 telah menyampaikan amanat sebatas mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan selebihnya kita sendiri yang akan membangunnya. Dengan semangat kemerdekaan diharapkan dari rakyat jelata sampai para penyelenggara negara harus saling bahu membahu untuk membangun Indonesia ini menjadi lebih baik lagi. Selain itu amanat pendahulu kita mensejahterakan rakyat harus betul-betul diperhatikan jangan sampai ada ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang jomplang antara orang kaya dengan orang miskin. Negara Indonesia yang sudah dimerdekakan oleh para pendahulu kita sumber daya alamnya yang melimpah ruah haruslah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang-Merauke seluruh rakyat Indonesia harus merasakan hasil-hasil pembangunan dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya sebagaimana ditegaskan didalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sudahkah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?. Jangan sampai terjadi di negeri ini yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Yang miskin wajib dibantu supaya ekonominya terangkat. SDM dan SDA Indonesia yang luar biasa berlimpah jika kita bisa mengelolanya dengan baik pastilah Indonesia akan lebih maju dan sejahtera. Jika para penyelenggara negara beserta segenap rakyat Indonesia mencintai bangsanya pastilah Indonesia akan maju dan Makmur dalam Ridho Allah SWT.

 

Dasar Negara Indonesia

Indonesia berdasar PANCASILA sebagai pemersatu bangsa, Pancasila bukan hanya sebagai falsafah bangsa, Pancasila juga sebagai Pandangan hidup bangsa selain itu Pancasila adalah dijadikan sumber dari segala sumber hukum negara. Dasar Negara Pancasila sudah sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia yang masyarakanya majemuk terdiri dari ras, suku, agama dan budaya para pendahulu kita telah menemukan Pancasila dan menggalinya bertahun-tahun sehingga sampai saat ini memang Pancasila terbukti dapat mempersatukan bangsa, Pancasila nyata sudah dapat terbukti menghalau disintegrasi bangsa.

 

Konstitusi Indonesia

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia tepat pada 18 Agustus 1945 para pendahulu kita menyusun dan sekaligus mengesahkan UUD 1945 sebagai panduan dalam bernegara. Dalam konstitusi tsb diatur hak-hak warga negara, hak asasi manusia, hubungan antar kelembagaan, hubunga warga negara dengan negara, kewenangan MPR, DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, serta kewenangan presiden. UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 melalui perubahan ke empat dimana sebelum perubahan UUD 1945 hanya terdiri dari 71 ayat seteleh perubahan menjadi 199 ayat dengan demikian penambahan dalam perubahan tsb berjumlah 128 ayat.  UUD 1945 dijadikan sebagai hukum dasar negara dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UUD 1945 menempati urutan pertama dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, berikutnya disusul TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres dan Perda didalam UU tsb dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika UU melanggar UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi adalah Mahkamah Konstitusi, namun jika peraturan perundang-undangan dibawah UU melanggar UU yang berwenang memutuskan uji materi adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang konstitusi dapat dikatakan peradilan yang sangat mutakhir di Indonesia.  MPR sebelum melakukan perubahan amandemen UUD 1945 memliki 5 (lima) kesepakatan dasar: a. Tetap tidak mengubah pembukaan UUD 1945; b. Mempertahankan bentuk NKRI; c. Mempertahankan sistem presidensial; d; Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal; e. perubahan tsb dilakukan secara addendum.

 

Itulah selayang pandang UUD 1945 kita yang telah dirubah oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya sejak 1999 s/d 2002 perubahan tsb tentu banyak kelebihan dan kelemahannya. Kelebihan dari perubahan UUD 1945 adalah dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan, hadirnya lembaga negara MK, dll. Tentu kelemahan dari amandemen UUD 1945 ini telah meniadakan GBHN sebagai panduan bernegara. MPR sekarang menyadari bahwa jika kelak ada amandemen kelima UUD 1945  GBHN ini akan dimasukkan kembali kedalam konstitusi.  Lebih baik terlambat menyadari daripada tidak tahu kesalahannya.     

Selasa, 09 November 2021

IMPLIKASI PERBUATAN HUKUM KEPERDATAAN DAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UU. No. 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA DIUBAH UU. No. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 Oleh Warsito

Dosen luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta 

Dosen  Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Serang Cabang Perum Tangerang

Juara I Analis UU DPR  RI Tahun 2016

Sejak diundangkannya UU. No. 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA DIUBAH UU. No. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK memaksa orang untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan internet. Perbuatan hukum keperdataan melalui  transaksi elektronik secara legalitas sudah diakui menjadi suatu perbuatan hukum, misalnya jual beli, hutang-piutang, tukar menukar dll. Begitu juga jika kita tidak bijak dalam menggunakan internet misalnya untuk memberitakan hoax dan fitnah tentu ada konsekuensi hukumnya secara pidana. Singkatnya dunia internet memang tergantung niat kita mau digunakan untuk positif bisa untuk hal-hal yang bersifat negatif juga bisa, semua tergantung kepada kita. Saran saya gunakanlah internet secara bijak dan bertanggung jawab untuk hal-hal positif misalnya untuk mengajar, untuk jual beli barang yang halal, untuk membuka kursus dll, jangan gunakan internet untuk hal-hal yang bersifat negatif misalnya untuk menonton hal-hal yang tidak senonoh, memfitnah orang lain, dll.

Informasi Elektronik

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar Informasi Elektronik artinya satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,  atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/ atau media elektronik lainnya. Selain itu dalam UU ini juga mengenal Teknologi informasi yang artinya suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Terakhir yang wajib diketahui istilah UU ITE ini Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

 

Hukum Harus Tanggap Dengan Adanya Kemajuan Teknologi

Pembangunan nasional sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU ITE tsb  adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat seiring dengan itu globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu dalam penjelasan umum tersebut dinyatakan bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Oleh karena itu penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Dalam UU ITE tsb menekankan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam anti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak; atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukkannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, umber daya manusia,   dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication. Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah  melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit. Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata, Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

 
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan 'kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19