Kewarisan berlangsung karena adanya kematian, artinya warisan itu terbuka setelah ada orang yang meninggal dunia. APABILA TERJADI SENGKETA DALAM PEMBAGIAN WARIS JALUR MANA YANG AKAN DITEMPUH?. sebelum menjawab persoalan tsb baca terus tulisan ini sampai tuntas. Jika orang tua masih hidup memberikan sesuatu baik wujudnya benda bergerak maupun tidak bergerak itu namanya hibah bukan warisan. Sudahkah kita mendengar, melihat bahkan mengalami sendiri jika pembagian warisan tidak diselesaikan dengan baik dan menggunakan ilmu yang baik akan terjadi keributan antar ahli waris?. Kita tentu sering menjumpai diantara ahli waris itu ada yang nakal ingin meminta bagiannya lebih banyak dari yang sudah ditetapkan sesuai hukumnya masing-masing, masih saja ada orang yang punya sifat serakah ingin memiliki lebih banyak dengan menabrak rambu-rambu aturan yang sudah ada baik hukum agama maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian waris jalur mana yang akan ditempuh?.
Sebenarnya kita harus malu jika berebut dengan warisan, kenapa malu?. Karena menandakan kita itu orang yang tidak berilmu, orang yang berilmu tidak akan berebut tentang pembagian warisan justru akan menjadi lentera penerang didalam rumah tangga agar ketika ahli waris membagi warisan tidak mengalami keributan. Sebagai anggota masyarakat kita harus malu jika kita berebut warisan apa kata masyarakat tentang keluarga kita jika kita berebut soal warisan?. Dimana muka kita mau ditaruh?. Keributan soal warisan ini dipicu oleh niat tidak baik dari ahli waris selain itu juga dapat disebabkan rendahnya pendidikan seseorang sehingga menghalalkan segala cara, lebih tragisnya lagi rebutan warisan disertai dengan menggunakan kekerasan. Kita harus ingat sifat serakah itu dipastikan tidak akan awet justru harta kita sendiri hasil jerih payah akan ikut ludes bersamanya, lihatlah kasus nyata orang-orang yang berebut warisan itu apakah hartanya awet?. Saya tidak pernah melihat orang yang berebut warisan serakah hartanya akan awet, harta yang didapat tidak barakah dan tidak halal sehingga akan cepat habis, jika kita tidak percaya silahkan menjalaninya.
Waris Islam Laki-Laki Bagiannya Dua Berbanding Satu Dengan Perempuan
Menurut Hukum Kewarisan Islam laki-laki itu bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan karena laki-laki itu adalah memiliki tugas yang berat sebagai pemimpin keluarga. Konsekuensi logisnya siapa yang bertanggungjawab lebih besar dia pula yang akan mendapatkan bagian yang lebih banyak. Memang ada beberapa orang yang mengatakan pembagian laki-laki dua berbanding satu dengan perempuan ini dirasa tidak adil tetapi menurut saya justru sangat adil, Allah SWT maha mengetahui sehingga hukum-hukum yang diciptakanNya tentu sangat tahu dengan kebutuhan makhluk yang diciptakanNya. Dalam batas penalaran logis karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang wajib memberi nafkah lahir dan bathin kepada keluarga sedang sang istri tidak wajib justru akan mendapatkan tambahan terus dari suami inilah keadilan hukum yang dibuat oleh Allah SWT tentu lebih unggul jika dibandingkan dengan hukum buatan manusia. Dalam kewarisan islam bapak dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian jika ada anak, bagian suami jika ada anak ¼ jika tidak ada anak ½, sedangkan bagian istri 1/8 jika ada anak, jika tidak ada anak bagiannya ¼ ini semua sudah ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-quran surat Annisa yang dinamai dzul faraid atau bagian pasti yang telah ditetapkan oleh Al quran.
Apabila terjadi sengketa dalam pembagian waris jalur mana yang akan ditempuh?
Hukum Kewarisan yang berlaku di negara kita ini ada 3 (tiga) macam yang pertama, Hukum Kewarisan islam yang berlaku bagi umat muslim. Yang Kedua, Hukum Kewarisan Perdata, dan yang ketiga hukum adat. Hukum kewarisan adat jika keberadaannya bertentangan dengan norma-norma hukum umum demi hukum harus batal seperti contoh kewarisan di daerah Sumatera Utara yang menganut Patrilineal telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga di daerah Sumatera Utara yang berhak mewaris anak laki-laki maupun anak perempuan. Saya pikir putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat tepat untuk menjunjung tinggi asas keadilan dimana baik anak laki-laki maupun anak perempuan adalah anaknya yang memiliki hubungan darah wajib hukumnya untuk mendapatkan bagian warisan.
Bagaimana caranya agar pembagian warisan tsb dapat berjalan dengan baik dan damai?.
Maka hal utama yang harus kita lakukan adalah bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat mengenai pembagian warisan tsb. Bisa saja disepakati harta warisan tsb dibagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan itu tidak ada masalah. Pertanyaannya, apakah tidak menyalahi aturan hukum kewarisan islam jika ahli waris beragama islam?. Jawabannya tidak! yang penting masing-masing telah menyadari bagiannya dan hal itu dibolehkan yang penting sepakat dan ikhlas. Bahkan harta warisan diberikan kepada saudara perempuannya semua pun tidak ada masalah syaratnya yang penting harus sepakat dan ikhlas. Itulah kata kunci atau cara membagi warisan agar tidak terjadi keributan antar keluarga yang sering terjadi selama ini. Kita harus menghindari ribut soal warisan kita harus punya malu jika berebut soal warisan lagian tidak bakalan berkah dan damai. Apa yang sudah diberikan oleh orang tua kita masing-masing laksanakan dengan baik jangan punya pikiran kotor untuk meminta lebih dari yang diberikan kasihan anak-anakmu nanti darahnya bisa saja tidak menjadi anak yang baik karena akan terkontaminasi kita sebagai bapaknya yang nakal. Banyak kasus rumah tangga yang saya jumpai ketika bapak/ibunya sedang sakit tidak mau patungan membiayai berobat ke rumah sakit, bahkan ketika meninggal pun tidak mau patungan membiayai pemakamannya dan biaya tahlilannya, giliran ada warisan berbondong-bondong pulang orang seperti ini nggak ada rasa malu sedikitpun. Begitulah fenomena tentang pembagian warisan yang harus kita ketahui agar kita tidak ribut soal pembagian warisan yang akan memalukan dan menurunkan derajat diri kita sendiri. INGATLAH bahwa dijamin hasil rebutan warisan dengan cara nakal tsb tidak bakalan membuat hidupmu berkah.
PERCAYALAH!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.