Oleh Warsito
Dosen luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Serang Cabang Perum Tangerang
Juara I Analis UU DPR RI Tahun 2016
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukan hanya mengorbankan pikiran, tenaga, materi, tetesan darah bahkan nyawa taruhannya untuk memerdekakan bangsa ini dari penjajahan. Para pendahulu kita berjuang benar-benar memiliki jiwa negarawan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Tanpa ada persatuan dan kesatuan bangsa mustahil kita bisa mengusir penjajah, tanpa persatuan dan kesatuan bangsa mustahil kita bersenjatakan bambu runcing dapat mengalahkan senjata yang amat mutakhir pada waktu itu. Tugas kita sekarang hanyalah mengisi kemerdekaan ini dengan baik sesuai amanat yang telah disampaikan oleh para pendahulu kita sebagaimana tujuan negara didalam pembukaan UUD 1945. Kita sebagai bangsa Indonesia dari mulai eksekutif, yudikatif dan legislatif harus betul-betul ingat perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan bukan hanya tenaga bahkan nyawanya dipertaruhkan untuk kemerdekaan negeri ini. Para pendahulu kita didalam pembukaan UUD 1945 telah menyampaikan amanat sebatas mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan selebihnya kita sendiri yang akan membangunnya. Dengan semangat kemerdekaan diharapkan dari rakyat jelata sampai para penyelenggara negara harus saling bahu membahu untuk membangun Indonesia ini menjadi lebih baik lagi. Selain itu amanat pendahulu kita mensejahterakan rakyat harus betul-betul diperhatikan jangan sampai ada ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang jomplang antara orang kaya dengan orang miskin. Negara Indonesia yang sudah dimerdekakan oleh para pendahulu kita sumber daya alamnya yang melimpah ruah haruslah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang-Merauke seluruh rakyat Indonesia harus merasakan hasil-hasil pembangunan dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya sebagaimana ditegaskan didalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sudahkah pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?. Jangan sampai terjadi di negeri ini yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Yang miskin wajib dibantu supaya ekonominya terangkat. SDM dan SDA Indonesia yang luar biasa berlimpah jika kita bisa mengelolanya dengan baik pastilah Indonesia akan lebih maju dan sejahtera. Jika para penyelenggara negara beserta segenap rakyat Indonesia mencintai bangsanya pastilah Indonesia akan maju dan Makmur dalam Ridho Allah SWT.
Dasar Negara Indonesia
Indonesia berdasar PANCASILA sebagai pemersatu bangsa, Pancasila bukan hanya sebagai falsafah bangsa, Pancasila juga sebagai Pandangan hidup bangsa selain itu Pancasila adalah dijadikan sumber dari segala sumber hukum negara. Dasar Negara Pancasila sudah sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia yang masyarakanya majemuk terdiri dari ras, suku, agama dan budaya para pendahulu kita telah menemukan Pancasila dan menggalinya bertahun-tahun sehingga sampai saat ini memang Pancasila terbukti dapat mempersatukan bangsa, Pancasila nyata sudah dapat terbukti menghalau disintegrasi bangsa.
Konstitusi Indonesia
Sehari setelah kemerdekaan Indonesia tepat pada 18 Agustus 1945 para pendahulu kita menyusun dan sekaligus mengesahkan UUD 1945 sebagai panduan dalam bernegara. Dalam konstitusi tsb diatur hak-hak warga negara, hak asasi manusia, hubungan antar kelembagaan, hubunga warga negara dengan negara, kewenangan MPR, DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, serta kewenangan presiden. UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 melalui perubahan ke empat dimana sebelum perubahan UUD 1945 hanya terdiri dari 71 ayat seteleh perubahan menjadi 199 ayat dengan demikian penambahan dalam perubahan tsb berjumlah 128 ayat. UUD 1945 dijadikan sebagai hukum dasar negara dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UUD 1945 menempati urutan pertama dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, berikutnya disusul TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres dan Perda didalam UU tsb dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika UU melanggar UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi adalah Mahkamah Konstitusi, namun jika peraturan perundang-undangan dibawah UU melanggar UU yang berwenang memutuskan uji materi adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang konstitusi dapat dikatakan peradilan yang sangat mutakhir di Indonesia. MPR sebelum melakukan perubahan amandemen UUD 1945 memliki 5 (lima) kesepakatan dasar: a. Tetap tidak mengubah pembukaan UUD 1945; b. Mempertahankan bentuk NKRI; c. Mempertahankan sistem presidensial; d; Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal; e. perubahan tsb dilakukan secara addendum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.