Rabu, 11 Maret 2009

Interpreter Konstitusi Itu MPR, Ataukah MK ?.

 
Warsito, SH M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Satyagama Jakarta
Mantan Tim Perumus Tata Naskah
DPD-RI
Master Kenotariatan UI
PNS DPD-RI Digolongkan II/c Berhenti Dengan
Hormat



     Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK jika dikaji secara mendalam, maka akan terjadi kontradiktif dengan UU. No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, sebab putusan MK itu bukan merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.OLeh karena itu, jika putusan MK diabaikan,tidak ada dampak konsekuensi yang ditimbulkan.
       Pertanyaannya,apakah benar MK itu guardian constitution (penjaga gawang konstitusi)?.Menurut hemat saya anggapan itu sangat berlebihan.Dan apakah benar MK itu sebagai interpreter konstitusi?.Dua-duanya anggapan itu keliru besar.Lembaga negara manakah sesungguhnya yang menjaga gawang konstitusi itu?.Jawabnya adalah MPR,sebagai lembaga negara yang telah merumuskan konstitusi,MPR tentu berkewajiban pula untuk memelihara dan menjaganya.Dan lembaga negara manakah sesungguhnya sebagai penerjemah atau interpreter konstitusi?.Jawabnya juga MPR,bukan MK.MPR yang telah merumuskan dengan susah payah konstitusi,tentu MPR pula yang mengetahui isi kandungan konstitusi yang masih bersifat abstraksi(remang-remang). Sekali lagi bukan MK.
Jumlah hakim MK 9 (sembilan) orang, terdiri dari: 3 unsur legislatif,3 unsur eksekutif dan 3 unsur yudikatif.Putusan MK sering diwarnai pemaksaan mayoritas dengan disertai dissenting opinion (pendapat hukum berbeda) diantara para hakim konstitusi.
Meskipun putusan MK telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap(incraht van gewijsde),namun putusan MK bukan merupakan produk perundang-undangan sebagaimana ditetapkan oleh UU. No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahkan ada yang lebih aneh diantara kewenangan yang dimiliki MK, yaitu,memutus sengketa kewenangan lembaga negara.Pertanyaannya,bagaimana jika MK yang berkedudukan sebagai lembaga negara sering mensosialisasikan UUD 1945,MPR yang juga berkedudukan sebagai lembaga negara memperkarakan MK?.Lembaga negara manakah yang akan mengadili?.jawabnya MK.Bagaimana mungkin MK dapat memutus perkara dengan obyektif mengingat ia sebagai lembaga negara berperkara sekaligus sebabagai lembaga negara penghakim?.Meskipun secara legalistis pimpinan MPR yang mempunyai tugas untuk mensosialisasikan konstitusi sebagaimana diperintahkan oleh UU Susduk,sulit bagi MPR memenangi pertarungan ini,jika sewaktu-waktu kasus ini bergulir.

1 komentar:

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19