Friday, June 5, 2026

Apakah Sesungguhnya Fungsi Materai Itu ?.



Oleh Warsito, SH., M.Kn
-Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dan Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
-Juara 1 Analis UU DPR RI pada Tahun 2006


          Selama ini banyak orang yang belum paham dan mengerti mengenai fungsi materai. Siapakah yang dipersalahkan jika banyak orang yang tidak mengetahui kegunaan materai dalam pembuatan kontrak atau perjanjian?. Anggapan selama ini, di instansi pemerintah atau swasta, jika orang sudah tanda tangan di perjanjian/kontrak dengan dibubuhi materai sudah dianggap mempunyai pembuktian yang kuat. Padahal sebenarnya fungsi materai tidak sekuat apa yang mereka kira.Materai itu tidak memilki pembuktian apa-apa. Materai bukan merupakan sah dan kuatnya pembuktian tetapi fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara.
        Lalu apakah fungsi materai itu?. Berdasarkan UU. No.13/85 sebagaimana telah diubah dengan UU. N. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai?., fungsi materai hanya untuk membayar pajak kepada negara tidak lebih dari itu. Agar kontrak atau perjanjian baik di instansi pemerintah ataupun swasta atau perorangan memilki kekuatan pembuktian yang otentik maka harus memenuhi syarat-syarat berikut: Bentuk perjanjian/kontrak ditentukan oleh UU; dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum/notaris; dibuat di wilayah pembuatan kontrak tersebut (pasal 1868 BW). Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka konsekuensinya kontrak atau perjanjian itu memiliki pembuktian yang sempurna apa yang termuat didalamnya.
Sekali lagi materai itu tidak memiliki pembuktian apa-apa, kecuali hanya untuk membayar pajak kepada negara.

2 comments:

  1. terima kasih ya mas infonya, saya kira segala yang telah dibubuhi materai jadi kebal hukum dan tidak bisa diganggu gugat, namun ternyata materai cuma untuk bayar pajak, sip dapat pencerahan,
    Mas follow blog aku ya di
    http://warsimi.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Sama-sama mas Cakra tksh. Ok Mas silahkan di Follow. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

METHODS OF INHERITANCE DISTRIBUTION AND THE LEGAL STANDING OF HEIRS UNDER THE CIVIL CODE

  By: WARSITO, S.H., M.Kn. Official Document Formulator for the DPD RI (Regional Representative Council of the Republic of Indonesia) ...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19