Jumat, 13 Maret 2009

Lembaga Negara Manakah Inisiator Membubarkan DPD?.


Oleh Warsito, S.H., M.Kn.
-Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
-Master Kenotariatan UI
- PNS DPD-RI digolongkan II/c Berhenti Atas Permintaan Sendiri


            Lembaga Negara manakah yang harus menjadi inisiator amendemen konstiusi membubarkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?. Jawabnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Meskipun secara formalistis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak dan berwenang mengusulkan amendemen UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraannya DPR-lah sesungguhnya yang berwenang mengubah dan mengusulkan amendemen konstitusi. Sebab 550 anggota DPR merangkap MPR kekuatannya luar biasa dahsyat sudah dapat membubarkan DPD.
Menunggu inisiator dari DPD untuk membubarkan kelembagaannya sendiri tidaklah mungkin. Sampai kiamat tiba, tidak mungkin DPD mau menjelma MPR mengusulkan membubarkan kelembagaannya. Meskipun anggota DPD merangkap juga MPR berwenang mengusulkan konstitusi, sekali lagi tidak mungkin sebagai lembaga Negara yang terlibat memutuskan akan bunuh diri mengusulkan kelembagaannya dibubarkan.
      Dalam sistem ketatanegaraan, Negara yang menganut kesatuan tidak mengenal istilah bicameral,apalagi bicameralnya Indonesi ini adalah bicameral pura-pura.
Tuan-tuan anggota MPR apakah tidak malu jika konstitusi kita dikaji oleh akademisi dunia internasional, khususnya menyangkut keberadaan DPD yang tidak mendatangkan manfaat ini. Selain itu produk DPD juga tidak memiliki arti (meaningless). Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, dari aspek kemanfaatan hukum (zwechtmassikheit), lebih baik DPD itu dibubarka saja. Terkecuali tuan-tuan anggota DPR merangkap MPR mengambangkan DPD itu sengaja untuk tujuan beristirahat di hari tua ketika sudah tidak laku lagi di partai politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19